Kasedata.id – Penempatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara menjadi bagian dari penguatan tata kelola pengadaan pemerintah. Kebijakan ini ditegaskan telah mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kepala Biro PBJ Setda Provinsi Maluku Utara, Hairil Hi. Hukum, menjelaskan bahwa penempatan tersebut berlandaskan Pasal 74A Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang mengatur penguatan sumber daya manusia pengelola fungsi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut Hairil, ketentuan Pasal 74A ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (8) mengatur kedudukan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Mereka juga dapat ditugaskan sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, Pejabat Pengadaan, maupun PPK sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengelola Pengadaan berkedudukan di UKPBJ. Ini sudah jelas diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025,” kata Hairil, Selasa (21/7/2026).
Ia menegaskan, keberadaan PPK di BPBJ tidak berarti mengambil alih kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD). BPBJ berperan menyiapkan sumber daya manusia yang memenuhi persyaratan kompetensi, sedangkan keputusan penugasan tetap menjadi kewenangan pejabat yang berwenang di masing-masing OPD.
“BPBJ hanya menyiapkan PPK yang memenuhi persyaratan sesuai regulasi. Adapun kewenangan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penugasan tetap berada pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di masing-masing OPD,” tegasnya.
Hairil menjelaskan, mekanisme tersebut dirancang untuk memastikan setiap paket pekerjaan pemerintah ditangani oleh PPK dengan kompetensi yang sesuai. Hal ini terutama penting pada proyek konstruksi yang memiliki tingkat kompleksitas dan risiko tinggi, sehingga proses pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan sesuai persyaratan teknis dan ketentuan pengadaan.
Penguatan kompetensi tersebut juga didukung Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025. Hairil menyebut, aturan itu mengatur penanganan pekerjaan konstruksi berskala besar oleh PPK Tipe B atau pejabat dengan jabatan fungsional muda.
Sementara itu, PPK Tipe C diperuntukkan bagi pekerjaan sederhana dengan nilai sesuai batas yang ditetapkan dalam regulasi. Pembagian tersebut menjadi bagian dari upaya menyesuaikan kompetensi pejabat dengan karakteristik dan tingkat risiko pekerjaan yang ditangani.
Menurut Hairil, penerapan ketentuan tersebut diarahkan untuk membangun sistem pengadaan barang dan jasa yang lebih profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum. Dengan penempatan PPK sesuai kompetensi, pengelolaan paket pekerjaan diharapkan semakin terukur dan pelaksanaan proyek pemerintah dapat berjalan lebih efektif.
Tak hanya menyangkut penempatan PPK, BPBJ Maluku Utara juga terus mendampingi seluruh OPD dalam penyusunan dan penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan perencanaan pengadaan disiapkan secara lebih tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya BPBJ memperkuat tata kelola pengadaan sejak tahap perencanaan, sekaligus meminimalkan potensi persoalan administrasi maupun kendala dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Bagi Hairil, penataan sumber daya manusia pengadaan dan penguatan perencanaan merupakan dua aspek penting dalam mendorong proses pengadaan yang lebih tertib dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi






![Upaya tim gabungan memadamkan sisa api bawah tanah TPA Takome Kota Ternate [dok : istimewa]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261012_234544-225x129.jpg)

