Kasedata.id – Tidak adanya menu sanggah dalam tender proyek Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Kali Upa, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, menjadi sorotan. Menanggapi persoalan tersebut, Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara menegaskan, kondisi itu terjadi karena seluruh peserta tender dinyatakan gugur dalam evaluasi penawaran.
Anggota Pokja Pemilihan I BPBJ Maluku Utara, Mansyur, menjelaskan bahwa tidak ada peserta yang dinyatakan lolos evaluasi. Akibatnya, proses tender tidak menghasilkan penetapan pemenang maupun pemenang cadangan.
Dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026), Mansyur menyebut seluruh tahapan pemilihan penyedia telah dilaksanakan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah batas akhir pemasukan penawaran, Pokja melakukan evaluasi terhadap aspek administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi dengan mengacu pada Dokumen Pemilihan.
“Hasil evaluasi menyatakan seluruh peserta tidak memenuhi persyaratan sehingga tidak terdapat peserta yang lulus evaluasi penawaran. Karena itu tidak ada penetapan pemenang maupun pemenang cadangan,” kata Mansyur.
Ia menerangkan, tahapan masa sanggah berkaitan dengan penetapan dan pengumuman pemenang tender. Karena tidak ada peserta yang ditetapkan sebagai pemenang, aplikasi SPSE secara otomatis tidak menampilkan menu pengajuan sanggah.
Menurut Mansyur, Pokja tidak memiliki kewenangan untuk mengaktifkan, menonaktifkan, maupun mengubah fitur dalam aplikasi tersebut. Mekanisme tahapan pemilihan berjalan otomatis berdasarkan status proses yang tercatat dalam sistem.
Ia juga menegaskan, Pokja telah melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP), serta menetapkan hasil pemilihan dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, dan Dokumen Pemilihan.
Meski demikian, persoalan ini sebelumnya disoroti Direktur CV Cansa Mitra Utama, Daulat Puji Lestari. Ia mempersoalkan tidak dapat diaksesnya menu sanggah pada paket pekerjaan tersebut.
Daulat menduga pemadatan jadwal tahapan tender menyebabkan peserta kehilangan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan melalui aplikasi SPSE.
Perbedaan pandangan tersebut menempatkan mekanisme evaluasi dan tahapan tender sebagai perhatian utama. BPBJ menjelaskan tidak munculnya menu sanggah sebagai konsekuensi dari hasil evaluasi yang menggugurkan seluruh peserta, sementara pihak penyedia mempersoalkan kesempatan untuk mengajukan sanggahan melalui sistem.
BPBJ menegaskan bahwa menu sanggah tidak dihilangkan melalui pengaturan manual oleh Pokja, melainkan tidak tersedia karena tahapan penetapan pemenang tidak berlangsung setelah seluruh peserta dinyatakan gugur.
Dengan penjelasan tersebut, BPBJ menyatakan tidak tersedianya menu sanggah pada tender proyek pengaman Pantai Kali Upa berkaitan dengan status hasil evaluasi yang tercatat dalam SPSE. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi


![Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara [Foto : haerun/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261019-WA0024-225x129.jpg)




