BPBJ Malut Klarifikasi Polemik Menu Sanggah Tender Kali Upa

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara. || Foto : Kasedata.id

Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara. || Foto : Kasedata.id

Kasedata.id – Tidak adanya menu sanggah dalam tender proyek Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Kali Upa, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, menjadi sorotan. Menanggapi persoalan tersebut, Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara menegaskan, kondisi itu terjadi karena seluruh peserta tender dinyatakan gugur dalam evaluasi penawaran.

Anggota Pokja Pemilihan I BPBJ Maluku Utara, Mansyur, menjelaskan bahwa tidak ada peserta yang dinyatakan lolos evaluasi. Akibatnya, proses tender tidak menghasilkan penetapan pemenang maupun pemenang cadangan.

Dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026), Mansyur menyebut seluruh tahapan pemilihan penyedia telah dilaksanakan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah batas akhir pemasukan penawaran, Pokja melakukan evaluasi terhadap aspek administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi dengan mengacu pada Dokumen Pemilihan.

“Hasil evaluasi menyatakan seluruh peserta tidak memenuhi persyaratan sehingga tidak terdapat peserta yang lulus evaluasi penawaran. Karena itu tidak ada penetapan pemenang maupun pemenang cadangan,” kata Mansyur.

Baca Juga :  Tauhid-Nasri Fokus Program 100 Hari Kerja, Ternate Berbenah

Ia menerangkan, tahapan masa sanggah berkaitan dengan penetapan dan pengumuman pemenang tender. Karena tidak ada peserta yang ditetapkan sebagai pemenang, aplikasi SPSE secara otomatis tidak menampilkan menu pengajuan sanggah.

Menurut Mansyur, Pokja tidak memiliki kewenangan untuk mengaktifkan, menonaktifkan, maupun mengubah fitur dalam aplikasi tersebut. Mekanisme tahapan pemilihan berjalan otomatis berdasarkan status proses yang tercatat dalam sistem.

Ia juga menegaskan, Pokja telah melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP), serta menetapkan hasil pemilihan dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, dan Dokumen Pemilihan.

Meski demikian, persoalan ini sebelumnya disoroti Direktur CV Cansa Mitra Utama, Daulat Puji Lestari. Ia mempersoalkan tidak dapat diaksesnya menu sanggah pada paket pekerjaan tersebut.

Baca Juga :  Pemprov Malut Dorong Pembangunan RTLH 2026 Gunakan PVC

Daulat menduga pemadatan jadwal tahapan tender menyebabkan peserta kehilangan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan melalui aplikasi SPSE.

Perbedaan pandangan tersebut menempatkan mekanisme evaluasi dan tahapan tender sebagai perhatian utama. BPBJ menjelaskan tidak munculnya menu sanggah sebagai konsekuensi dari hasil evaluasi yang menggugurkan seluruh peserta, sementara pihak penyedia mempersoalkan kesempatan untuk mengajukan sanggahan melalui sistem.

BPBJ menegaskan bahwa menu sanggah tidak dihilangkan melalui pengaturan manual oleh Pokja, melainkan tidak tersedia karena tahapan penetapan pemenang tidak berlangsung setelah seluruh peserta dinyatakan gugur.

Dengan penjelasan tersebut, BPBJ menyatakan tidak tersedianya menu sanggah pada tender proyek pengaman Pantai Kali Upa berkaitan dengan status hasil evaluasi yang tercatat dalam SPSE. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pesan Bernada Ancaman, Jurnalis di Taliabu Tempuh Jalur Hukum
Transformasi Birokrasi Era Sherly, Karier ASN Malut Ditata Berbasis Kompetensi
Harga Biosolar Tembus Rp 17 Ribu per Liter, Wagub Sarbin Sidak SPBU Sofifi
Kejar Target Proyek 2026, Progres Kontraktor Bakal Dievaluasi
“Dulu Mereka Menuntun Kita”, Gubernur Malut Ajak Warga Manfaatkan Layanan Katarak Gratis
Fatayat NU Malut Kawal Bantuan Zmart hingga Jadi Usaha Produktif
Kadikbud Malut dan Jajaran Jangkau 11 Sekolah di Taliabu, Sulitnya Akses Pendidikan Terungkap
Pemprov Malut Pastikan Stok BBM Aman, Dua Kapal Segera Tambah Pasokan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:31 WIT

Pesan Bernada Ancaman, Jurnalis di Taliabu Tempuh Jalur Hukum

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:00 WIT

Transformasi Birokrasi Era Sherly, Karier ASN Malut Ditata Berbasis Kompetensi

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:49 WIT

Harga Biosolar Tembus Rp 17 Ribu per Liter, Wagub Sarbin Sidak SPBU Sofifi

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:35 WIT

Kejar Target Proyek 2026, Progres Kontraktor Bakal Dievaluasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:22 WIT

“Dulu Mereka Menuntun Kita”, Gubernur Malut Ajak Warga Manfaatkan Layanan Katarak Gratis

Berita Terbaru