Kasedata.id – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai menyiapkan terobosan dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa dengan merancang penerapan kontrak payung (framework contract) untuk layanan event organizer (EO). Skema ini diarahkan untuk menyederhanakan proses pengadaan, menekan beban administrasi, serta mendorong penggunaan anggaran yang lebih efisien.
Langkah tersebut menjadi salah satu upaya Pemprov Malut menata kebutuhan jasa penyelenggaraan kegiatan pemerintahan agar lebih terencana, tanpa harus mengulang seluruh tahapan pengadaan untuk kebutuhan yang bersifat berulang.
Persiapan penerapan skema ini dibahas dalam rapat di Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara, Kota Ternate, Selasa (23/6/2026). Rapat dipimpin Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, dengan melibatkan sejumlah pejabat yang berkaitan langsung dengan perencanaan, pengadaan, pengelolaan keuangan, dan pengawasan.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara, Hairil Hi Hukum, mengatakan pembahasan tersebut difokuskan pada persiapan konsolidasi pengadaan serta penerapan kontrak payung untuk pekerjaan EO.
“Rapat membahas persiapan konsolidasi pengadaan dan penerapan kontrak payung untuk pekerjaan event organizer,” kata Hairil saat dikonfirmasi Ternatehits.com, Rabu (24/6/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala Biro BPBJ, Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Kepala Biro Umum, Inspektur Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Bagian Advokasi BPBJ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta perwakilan instansi terkait lainnya.
Pemetaan Pasar Jadi Tahap Awal
Sebelum skema pengadaan diterapkan, Pemprov Malut akan melakukan market sounding dan market confirmation untuk memetakan kondisi pasar serta memastikan ketersediaan penyedia jasa yang memenuhi persyaratan.
Tahapan ini penting untuk mengidentifikasi kemampuan teknis, pengalaman, dan sumber daya calon penyedia agar sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah. Dengan demikian, penyedia yang dilibatkan diharapkan memiliki kapasitas memadai dalam mendukung berbagai kegiatan pemerintahan selama masa kontrak berlangsung.
Kontrak payung memungkinkan pemerintah menetapkan syarat dan ketentuan umum kerja sama dengan satu atau beberapa penyedia dalam jangka waktu tertentu. Sementara itu, pemesanan pekerjaan dilakukan sesuai kebutuhan selama masa kontrak berdasarkan mekanisme yang disepakati.
Melalui pola tersebut, organisasi perangkat daerah (OPD) dapat melakukan pemesanan melalui surat pesanan, kontrak turunan, atau mekanisme lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Hairil menjelaskan, penerapan kontrak payung diharapkan mempercepat proses pengadaan yang berulang, menjaga ketersediaan layanan, serta meningkatkan efisiensi biaya dan administrasi.
Konsolidasi Paket Dibidik Tekan Beban Administrasi
Selain kontrak payung, Pemprov Malut juga menyiapkan konsolidasi paket pengadaan dengan menggabungkan sejumlah kebutuhan yang memiliki kesamaan jenis pekerjaan, spesifikasi, lokasi, waktu pelaksanaan, atau karakteristik penyedia ke dalam paket yang lebih terintegrasi.
Strategi ini diharapkan membuat proses pengadaan lebih sederhana sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan kontrak. Penggabungan kebutuhan yang relevan juga membuka peluang memperoleh harga yang lebih kompetitif melalui skala pengadaan yang lebih besar.
“Melalui konsolidasi, proses pengadaan diharapkan lebih efisien, harga yang diperoleh lebih kompetitif, jumlah paket yang harus dikelola berkurang, dan pengawasan pelaksanaan kontrak menjadi lebih optimal,” ujarnya.
Dengan menyiapkan dua skema tersebut, Pemprov Malut berharap pengadaan jasa EO tidak hanya lebih cepat dan efisien, tetapi juga dikelola melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.
Namun, efektivitas penerapannya akan bergantung pada ketepatan pemetaan kebutuhan, persaingan yang sehat antarpenyedia, kejelasan ketentuan kontrak, serta pengawasan terhadap kualitas dan realisasi pekerjaan.
Pemprov Malut pun diharapkan dapat memastikan bahwa penyederhanaan proses pengadaan tetap berjalan seiring dengan prinsip efisiensi anggaran, keterbukaan, dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan daerah. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi


![Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara [Foto : haerun/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261019-WA0024-225x129.jpg)




