Kasedata.id – Persoalan kredit macet aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Maluku Utara di Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi perhatian Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Nilainya mencapai lebih dari Rp94 miliar, dengan total angsuran sekitar Rp1,6 miliar per bulan.
Di tengah persoalan tersebut, pembenahan sistem pembayaran gaji melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online menjadi salah satu langkah yang didorong untuk mencari solusi.
Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengatakan persoalan ini tidak bisa dilihat semata-mata sebagai urusan kredit pegawai dengan pihak perbankan. Keterbatasan sistem transaksi juga perlu mendapat perhatian, terutama bagi ASN yang memiliki pinjaman di bank berbeda dari bank penampung kas daerah.
Hal itu disampaikan Purbaya dalam rapat bersama pimpinan 26 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemimpin Cabang (Pinca) Branch Office (BO) BRI Kota Ternate, Agus Arsyad, Kamis (22/10/2026).
Pertemuan tersebut membahas langkah teknis untuk menangani persoalan kredit pegawai sekaligus mengurai kendala transaksi melalui SP2D Online.
“Untuk BRI memang angka kredit macet terkait dengan pinjaman pegawai negeri ke BRI itu cukup tinggi. Ini juga disebabkan karena salah satu kelemahan dari SP2D Online itu adalah template gaji tidak tersedia untuk bank lain selain bank di rekening Kasda. Padahal banyak ASN yang punya kredit di bank lain,” ujar Purbaya.
Menurutnya, penerapan SP2D Online pada dasarnya bertujuan mempermudah transaksi keuangan pemerintah daerah. Namun, sistem yang belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan transaksi lintas bank membuat proses pembayaran masih menghadapi sejumlah kendala.
Situasi tersebut menjadi penting untuk diselesaikan karena berkaitan dengan kelancaran pembayaran gaji dan kewajiban angsuran ASN. Karena itu, BPKAD mulai mencari solusi teknis bersama OPD agar persoalan yang ada tidak berlarut-larut.
Purbaya menegaskan, langkah tersebut juga mempertimbangkan kepentingan perbankan, termasuk keberlangsungan kegiatan usaha BRI di Maluku Utara. Menurutnya, penyelesaian kredit macet perlu diupayakan melalui koordinasi, bukan sekadar membiarkan persoalan terus menumpuk.
“Bagaimana solusinya supaya kredit macet ini juga tidak berdampak kepada keberlangsungan hidup Bank BRI di Maluku Utara. Untuk itu hari ini kita bikin pertemuan sehingga sudah ditemukan solusi teknisnya untuk penyelesaian kredit tersebut dengan pimpinan OPD,” katanya.
Di sisi lain, BPKAD juga berupaya meluruskan persepsi mengenai kendala pencairan dan transfer dana yang muncul dalam pelaksanaan SP2D Online. Purbaya mengatakan, kegagalan transaksi akibat sistem yang belum optimal berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di lingkungan OPD.
Ia menjelaskan, kendala tersebut bukan berarti BPKAD sengaja menahan dana. Persoalannya berkaitan dengan sistem dan jaringan yang masih membutuhkan penyempurnaan, termasuk ketersediaan templat transaksi untuk kebutuhan pembayaran ke rekening bank lain.
“Kita bisa menjelaskan penerapan SP2D Online di Provinsi Maluku Utara khususnya untuk memudahkan transaksi. Namun SP2D Online ini juga mempunyai dampak halnya belum sempurna sehingga ada dampak-dampak yang mengakibatkan gagal transfer. Nah, karena gagal transfer maka takutnya OPD berpersepsi negatif bahwa seolah-olah BPKAD yang menahan dana. Padahal itu memang karena sistem yang belum sempurna,” ujar Purbaya.
Ia menambahkan, keterbatasan templat transaksi sebelumnya juga berdampak pada pembayaran kepada pihak ketiga yang menggunakan rekening di luar bank penampung kas daerah. Namun, menurut dia, kendala transfer kepada pihak ketiga kini sudah dapat diatasi.
Adapun fasilitas templat pembayaran gaji bagi ASN yang memiliki rekening di bank lain masih menjadi pekerjaan rumah. BPKAD berharap dukungan perbaikan sistem dapat membuka ruang transaksi yang lebih fleksibel sehingga kebutuhan pegawai tidak terhambat oleh keterbatasan teknis.
Purbaya mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan surat yang meminta penghentian sementara penerapan SP2D Online hingga sistem Bank Maluku Malut diperbaiki. Namun, karena proses perbaikan masih berjalan dan belum ada kepastian waktu penyelesaian, BPKAD memilih menempuh langkah teknis bersama OPD.
“Kemarin saya sudah sampaikan di Bank Maluku mereka lagi berproses. Tapi kalau tunggu proses kan belum tahu kapan. Sehingga kita ambil langkah ini karena kalau Rp 94 miliar macet kan gawat,” tegasnya.
Purbaya menegaskan penyelesaian persoalan ini membutuhkan dukungan sistem pembayaran yang mampu mengakomodasi kebutuhan ASN, termasuk mereka yang memiliki kewajiban kredit di bank lain. Karena itu, pembukaan fasilitas templat pembayaran gaji lintas bank diharapkan menjadi bagian dari solusi jangka panjang.
“Solusi ke depannya kita berharap dari Bank Malukunya bisa template gaji dibuka untuk bank lain sehingga persaingan bisnis itu betul-betul fair,” tandasnya. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi







