Diduga Bermasalah, Tiga Kades Dipanggil DPRD Halsel

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPRD Halsel, Junaidi Abusama [Foto : istimewa]

Anggota Komisi I DPRD Halsel, Junaidi Abusama [Foto : istimewa]

Kasedata.id – Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) memanggil tiga kepala desa untuk dimintai klarifikasi dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung pada Selasa (13/1/2026).

Pemanggilan itu disinyalir soal dugaan penyalahgunaan dana desa yang belakangan ramai diperbincangkan. Tiga desa itu adalah Desa Tawabi, Kecamatan Bacan Barat, Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, serta Desa Gena Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan.

Anggota Komisi I DPRD Halsel, Junaidi Abusama, mengatakan pemanggilan ini bertujuan untuk mengonfirmasi kebenaran informasi yang beredar sekaligus memastikan tata kelola keuangan desa berjalan sesuai ketentuan.

“Saat ini kami masih sebatas meminta klarifikasi kepada tiga kepala desa. InsyaAllah, setelah kami kembali dari Jakarta, Komisi I akan memanggil dinas terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat untuk menggelar rapat bersama,” ujar Junaidi.

Menurutnya, rapat bersama dinas teknis itu diperlukan untuk memastikan validitas data sebelum DPRD mengambil langkah lanjutan.

Junaidi menambahkan bahwa setelah memperoleh keterangan resmi dari DPMD dan Inspektorat, Komisi I DPRD kemudian akan turun langsung ke desa-desa yang bersangkutan untuk melakukan pengecekan dan mencocokkan data sesuai penjelasan para kepala desa saat RDP.

” Misalkan ditemukan adanya perubahan APBDes yang dilakukan tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun perubahan APBDes tanpa persetujuan BPD belum serta-merta dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan dana, selama program desa tetap terealisasi dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Meski demikian, Junaidi menegaskan DPRD tidak akan ragu mengambil sikap tegas apabila dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan lanjutan ditemukan adanya pelanggaran.

“Jika nanti setelah pertemuan dengan DPMD dan Inspektorat ditemukan pelanggaran, DPRD akan merekomendasikan kepada dinas terkait untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

RSUD Chasan Boesoirie Genap 24 Tahun, Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan
Sistem Merit Pemprov Malut Diuji, ASN Diminta Tuntaskan Survei INAgov
Dinas PUPR Malut Gandeng Balai Kementerian PU Perkuat SDM Konstruksi
Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Layanan Kesehatan bagi Warga Obi
Prabowo Resmikan 11 Ekosistem Hilirisasi Nikel di Weda Maluku Utara
Presiden Prabowo Tiba di Maluku Utara Bawa Agenda Hilirisasi Rp 180 Triliun
Sherly-Sarbin Punya Visi, Musrifah Alhadar Eksekusi : Disperkim Makin Dekat Layani Warga
Pemprov Malut-LKPP Perkuat Kerja Sama, Benahi Kompetensi dan Tata Kelola Pengadaan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:43 WIT

RSUD Chasan Boesoirie Genap 24 Tahun, Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:47 WIT

Sistem Merit Pemprov Malut Diuji, ASN Diminta Tuntaskan Survei INAgov

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:43 WIT

Dinas PUPR Malut Gandeng Balai Kementerian PU Perkuat SDM Konstruksi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:41 WIT

Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Layanan Kesehatan bagi Warga Obi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:00 WIT

Prabowo Resmikan 11 Ekosistem Hilirisasi Nikel di Weda Maluku Utara

Berita Terbaru