Era Sherly-Sarbin, Pejabat Plt Wajib Buktikan Kinerja

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos dan Wakil Gubernur H. Sarbin Sehe. || Foto : Kasedata.id

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos dan Wakil Gubernur H. Sarbin Sehe. || Foto : Kasedata.id

Kasedata.id – Kepemimpinan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos dan Wakil Gubernur H. Sarbin Sehe menempatkan kinerja sebagai salah satu ukuran penting dalam menjalankan roda pemerintahan.

Status Pelaksana Tugas (Plt) di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Maluku Utara bukan sekadar posisi sementara untuk mengejar jabatan definitif. Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menegaskan para pejabat yang masih berstatus Plt harus membuktikan kelayakan melalui kinerja selama menjalankan amanah memimpin OPD.

Menurutnya, ukuran kelayakan seorang pejabat bukan hanya terletak pada status yang disandang, tetapi pada kemampuan menjalankan tugas dan menghasilkan kinerja selama memimpin OPD.

“Buktikan bahwa layak untuk didefinitifkan,” tegas Sherly Laos, Rabu (7/10/2026).

Penegasan itu disampaikan Gubernur sebagai pesan bagi seluruh pejabat Plt agar tidak hanya berorientasi pada status jabatan. Mereka dituntut menunjukkan hasil konkret, menjalankan tanggung jawab, serta memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai target.

Baca Juga :  151 Siswa SMK Ikut Ajang Kompetensi Siswa, Siap Bersaing di LKS Tingkat Nasional 2025

Sherly bahkan menekankan pentingnya kerja nyata sebagai ukuran bagi pejabat yang masih berstatus Plt.

“Kerja, kerja, kerja,” ujarnya.

Bagi Sherly, jabatan pemerintahan harus berjalan seiring dengan tanggung jawab dan kemampuan menjalankan tugas secara profesional. Karena itu, masa penugasan sebagai Plt menjadi ruang bagi pejabat untuk membuktikan kinerja sebelum dipertimbangkan menempati jabatan definitif.

Dalam kesempatan yang sama, Sherly turut menanggapi perkara dugaan korupsi yang menyeret dua pejabat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,6 miliar dan masih berproses di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Baca Juga :  Gubernur Maluku Utara Copot Dua Plt Kepala Dinas

Ia meminta perkara tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh OPD agar tidak terjadi persoalan serupa dan mengingatkan setiap pejabat untuk bekerja berdasarkan aturan dan standar operasional prosedur (SOP), terutama dalam menjalankan program serta mengelola anggaran pemerintah.

“Imbauannya buat yang lain, belajar dari yang sudah ada. Kerja dengan SOP yang benar,” imbuhnya.

Sherly menegaskan perkara yang menyeret mantan Kepala Disperindag Maluku Utara dan Kepala Bidang Perdagangan selaku PPK tersebut terjadi pada pemerintahan sebelumnya.

Meski demikian, menurutnya, perbedaan periode pemerintahan tidak boleh menjadi alasan bagi pejabat saat ini untuk mengabaikan pelajaran dari persoalan tersebut.

“Setiap pejabat yang diberi amanah mengelola pemerintahan harus bekerja dengan prinsip kehati-hatian, mengikuti prosedur, serta memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pesan Bernada Ancaman, Jurnalis di Taliabu Tempuh Jalur Hukum
Transformasi Birokrasi Era Sherly, Karier ASN Malut Ditata Berbasis Kompetensi
Harga Biosolar Tembus Rp 17 Ribu per Liter, Wagub Sarbin Sidak SPBU Sofifi
Kejar Target Proyek 2026, Progres Kontraktor Bakal Dievaluasi
“Dulu Mereka Menuntun Kita”, Gubernur Malut Ajak Warga Manfaatkan Layanan Katarak Gratis
Fatayat NU Malut Kawal Bantuan Zmart hingga Jadi Usaha Produktif
Kadikbud Malut dan Jajaran Jangkau 11 Sekolah di Taliabu, Sulitnya Akses Pendidikan Terungkap
Pemprov Malut Pastikan Stok BBM Aman, Dua Kapal Segera Tambah Pasokan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:31 WIT

Pesan Bernada Ancaman, Jurnalis di Taliabu Tempuh Jalur Hukum

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:00 WIT

Transformasi Birokrasi Era Sherly, Karier ASN Malut Ditata Berbasis Kompetensi

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:49 WIT

Harga Biosolar Tembus Rp 17 Ribu per Liter, Wagub Sarbin Sidak SPBU Sofifi

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:35 WIT

Kejar Target Proyek 2026, Progres Kontraktor Bakal Dievaluasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:22 WIT

“Dulu Mereka Menuntun Kita”, Gubernur Malut Ajak Warga Manfaatkan Layanan Katarak Gratis

Berita Terbaru