Kasedata.id – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, resmi mencopot dr. Alwia Assagaf dari jabatan Direktur RSUD Chasan Boesoirie Ternate. Keputusan itu mulai berlaku efektif 27 April 2026.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 800.1.3.3/KEP-MU/004/IV/2026 tentang Pemberhentian PNS dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yang diteken pada 24 April 2026.
Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian, kepada media ini, Senin (27/4/2026) mengungkapkan bahwa pasca dicopot, Alwia kini digeser ke jabatan fungsional sebagai Penata Kelola Layanan Kesehatan di RSUD Chasan Boesoirie.
Menurutnya, langkah pencopotan itu bukan keputusan tiba-tiba. Seluruh proses telah melalui tahapan administrasi yang lengkap, termasuk mengantongi restu dari Badan Kepegawaian Negara melalui surat Nomor 20351/R-AK.02.03/SD/O/2026 tertanggal 17 April 2026.
“Semua sudah sesuai prosedur, termasuk rekomendasi dari BKN,” tegasnya.
Untuk mencegah kekosongan kepemimpinan, Pemprov Maluku Utara bergerak cepat menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD agar pelayanan kesehatan tetap berjalan maksimal.
Sejumlah nama internal pun mulai mencuat sebagai kandidat kuat, di antaranya dr. Rosita Alkatiri (Wakil Direktur Pelayanan), drg. Iwan Wirasatyawan (Wakil Direktur Pendidikan dan Pengembangan), serta Agung Sri Sadono (Wakil Direktur Umum dan Keuangan).
“Semua punya peluang yang sama. Proses administrasi sementara berjalan, dalam waktu dekat Plt akan ditetapkan,” ujar Zulkifli.
Pemprov menegaskan, langkah tegas ini diambil demi menjaga stabilitas dan mutu layanan di RSUD Chasan Boesoirie sebagai rumah sakit rujukan utama di Maluku Utara. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi







