Keadilan Fiskal Profetik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendra Kasim

Hendra Kasim

Oleh : Hendra Kasim
(Mahasiswa Program Doktor FH UII Yogyakarta)

Kamis – 8/10/2026, Presiden Prabowo mengunjungi Maluku Utara tepatnya di Halmahera Tengah pada kawawasan PSN IWIP. Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk meluncurkan 11 (sebelas) proyek hilirisasi nikel serta melepas ekspor perdana baterai kendaraan listrik.

Hari itu Presiden melakukan kegiatan groundbreaking untuk 7 (tujuh) proyek industri baru dan menandai operasional komersial bagi 4 (empat) proyek industri yang telah selesai. Tidak tanggung-tanggung, nilai investasinya fantastis, mencapai US$ 10,2 miliar yang jika dirupiahkan sekitar Rp. 180 Triliun.

Besar bukan!Sabar dulu, jangan cepat senang.

Tidak sampai seminggu setelah kunjungan Presiden, headline Malut Post edisi Selasa–13/10/2026 mengajukan fakta mencegangkan. Postur anggaran Provinsi Maluku Utara defisti Rp. 480 Miliar yang ditutup melalui skema hutang. Kalau begini, apa gunanya nilai PSN yang baru diresmikan Presiden beberapa waktu lalu?Kita seperti negeri kaya yang kehilangan hak untuk sejahtera. Tulisan ini ingin melacak apa akar masalahnya.

Politik Anggaran

Margaret Levi dalam Of Rule and Revenue bilang penerimaan negara berkaitan dengan kepentingan politik, kapasitas institusi, serta kepatuhan masyarakat. Konteks Indonesia, pandangan Levi mendapatkan argumentasi normatif melalui Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 jo UU 17/2003, yang memberikan kewajiban yuridis hubungan pengelolaan APBN dengan kemakmuran rakyat. Karena itu, anggaran negara bukan sekadar dokumen, tapi instrument hukum dan politik dalam menentukan bagaimana kekayaan dihimpun, dialokasikan, dan dipertanggungjawabkan.

Dilemma keadilan fiskal baru uncul ketika daerah kaya sumber daya tidak sejalan dengan kesehatan ruang fiskal daerah juga kesejahteraan masyarakat. Aktivitas pertambangan meningkatkan investasi dan penerimaan negara, tapi tidak selalu berbanding lurus dengan keadilan ruang fiskal daerah apalagi kesejahteraan rakyat. Disamping itu, masyarakat tempatan dipaksa menanggung beban dampak ekologis, perubahan ruang hidup, dan sumber penghidupan yang hilang.

Keadaan ini sejalan dengan hasil penelitian Michael Ross dalam resource curse dan Terry Lynn Karl dalam The Paradox of Plenty,menunjukkan hasil kajian kelimpahan sumber daya alam tidak otomatis menghasilkan pembangunan yang merata. Padahal, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mewajibkan pengelolaan hasil kekayaan alam dimaksudkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, ukuran keberhasilan pengelolaan sumber daya tidak cukup peningkatan hasil produksi dan nilai ekspor fantastis, tapi wajib mempertimbangkan distribusi manfaat yang merata, terutama bagi daerah penghasil.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 jika dibaca dengan mengkontekskan pada UU 32/2009 sebagaimana telah diubah melalui UU 6/2023, ditemukan kehendak yuridis pengelolaan sumber daya alam tidak semestinya hanya beroientasi pada penerimaan ekonomi, tapi juga memastikan environmental sustainability, kepentingan daerah penghasil dan masyarakat lingkar tambang, serta dapak eksploitasi.

Persoalan mendasar dari keadilan fiskal adalah hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Wallace E. Oates banyak menulis tentang ini. Salah satunya melalui Fiscal Federalism menjelaskan pentingnya pembagian fungsi fiskal yang mempertimbangkan efisiensi, karakteristik, serta proposionalitas. Kerangka keadilan fiskal yang ditawarkan Oates dalam konteks Indonesia telah mendapatkan landasan normatif, tepatnya Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 yang menghendaki hubungan keuangan pusat dan daerah dilaksanakan secara adil dan selaras. Terutama bagi daerah penghasil yang menanggung beban kerusakan lingkungan akibat dari kegiatan eksplorasi.

Baca Juga :  Hiri-Batang Dua Belum “ Merdeka “

Kegiatan ekonomi eksplorasi pertimbangan seperti yang dilakukan presiden beberapa waktu lalu di Maluku Utara menunjukkan pertumbuhan ekonomi nasional tidak otomatis menjamin pemerataan kesejahteraan di seluruh wilayah terutama bagi daerah penghasil. Karena itu, hubungan keuangan pusat dan daerah melalui instrument transfer ke daerah, kebijakan belanja, serta pembagian penerimaan hasil pengelolaan sumber daya alam wajib didorong untuk dievaluasi berdasarkan dampaknya terhadap kebutuhan masyarakat, bukan hanya sekadar statistik pertumbuhan. Jadi, pertumbuhan dapat dinilai dari angka statistik, tapi keadilan fiskal menuntut angka statistik harus dirasakan oleh masyarakat di daerah penghasil.

Mewujudkan anggaran yang memberikan dampak pemerataan terhadap daerah dan masyarakat di daerah dibutuhkan prioritas politik anggaran yang pro pada daerah. sebagaimana Aaron Wildavsky dalam The Politic of the Budgetary Process menjelaskan penganggaran merupakan proses politik dan kelembagaan yang mencerminkan prioritas pemerintah. Karena itu, perspektif pengelolaan anggaran yang selama ini diukur berdasarkan penyerapan anggaran dan target capaian penerimaan, perlu digeser menjadi kesesuaian prioritas belanja dengan capaian pemerataan dampak ekonomi.

Selama ini, cara menghitung hak daerah dari pembagian keuangan pusat dan daerah berdasarkan luas daratan suatu wilayah dan jumlah penduduk. Pemberlakuan yang seragam bagi semua daerah sekilas terlihat adil. Tapi, bagi daerah kepulauan yang luas daratan lebih kecil daripada luas lautan juga dengan jumlah penduduk yang sedikit, padahal menjadi daerah penghasil yang menanggung beban kerusakan lingkungan akibat dari ekplorasi hasil tambang, model pembagian konvensional selama ini tentu tidak adil dan menilbulkan ketimpangan bagi daerah penghasil.

Negara dalam melaksanakan fungsi distribusi nasional, wajib atur ulang metode penghitungan distribusi keuangan negara ke daerah penghasil, sebab memperlakukan semua sama tidak identik dengan keadilan fiskal. Bagian ini, decentralization fiscal asymmetric yang menjadi fondasi teoritik federalism fiskal mendapatkan urgensi argumentasi.

Terminus Technicus Keadilan Fiskal Profetik

Setelah mengurai paradox manajemen keuangan negara, dalam tulisan ini saya ingin menawarkan paradigma profetik untuk menguji dan kemudian menawarkan model hubungan keuangan pusat dan daerah yang lebih adil. Untuk itu, paradigma profetik saya gunakan sebagai salah satu metode membaca masalah yang sedang kita bahas.

Karena menggunakan paradigma profetik, masalah keadilan fiskal yang sedang kita bahas akan diuji melalui tiga alat ukur, yaitu humanisasi, liberasi dan transendensi.

Humanisasi fiskal – cara ini digunakan untuk menilai apakah pengelolaan keuangan negara mulai dari penerimaan hingga pengeluaran telah meningkatkan martabat manusia. Perspektif humanisasi fiskal, manusia bukan sekadar objek pembayar pajak, penerima bantuan sosial, atau bahkan sekadar pelengkap statistik pembangunan, tapi merupakan subjek utama penyelenggaraan keuangan negara. Mengukur keberhasilan fiskal hanya pada peningkatan pendapatan negara, angka pertumbuhan ekonomi, bahkan sekadar penyerapan anggaran, menunjukan fiskal kehilangan orientasi kemanusiaan. Karena itu, humanisasi fiskal menghendaki setiap kebijakan yang berkaitan dengan penerimaan dan belanja publik dinilai berdasarkan kontribusinya terhadap martabat manusia dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Baca Juga :  Simfoni Ruang di Gebe: Meluruskan Nalar Hukum “Tabolabale”

Liberasi fiskal – cara ini digunakan untuk menilai apakah kebijakan fiskal mampu mengurangi ketimpangan dan membebaskan masyarakat dari struktur ketidakberdayaan, atau malah melanggengkan ketergantungan kepada pemerintah. Pengelolaan keuangan harus berdampak pada kemandirian warga negara mengurusi hajat hidupnya, terutama mandiri secara ekonomi. Hal ini relevan dengan ide membebaskan kelompok rentan, masyarakat miskin, penduduk sekitar pertambangan, daerah kepulauan, serta kelompok yang akses terhadap pelayanan publik terbatas. Kelompok masyarakat yang demikian, tidak membutuhkan perlakuan yang sama, tapi kebijakan yang menghapus hambatan struktural. Karena itu, liberasi fiskal merupakan upaya mendistribusikan kembali bukan hanya sumber daya, tapi kekuasaan dan kesempatan, sehingga daerah dan masyarakat memiliki kemampuan mengurusi hajat hidupnya secara mandiri.

Transendensi fiskal – cara ini ingin menempatkan kekayaan negara sebagai amanah yang harus dikelola dengan tanggungjawab moral. Abbu Yusuf dalam Kitab al-Kharaj dan Ibn Khaldum dalam Muqaddimah telah memberikan kajian yang membangun postulat keberlanjutan fiskal tidak dapat dipisahkan dari keadilan dan kondisi masyarakat. Dalam transendensi fiskal, negara bukan pemilik mutlak terhadap kekayaan publik, tapi pemegang amanah yang wajib memastikan manfaat bagi semua dalam pemanfaatan kekayaan publik. Karena itu, transendensi fiskal menghendaki setiap penerimaan dan pengeluaran yang dikelola negara dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada masyarakat dan Tuhan, bukan sekadar pertanggungjawaban adminsitrasi dan hukum.

Menggunakan pendekatan humanisasi, liberasi, dan transendensi, menjadi landasan nilai dalam membangun konsep Keadilan Fiskal Profetik, yaitu manajemen penerimaan dan pengeluaran sumber daya publik yang menempatkan kekayaan negara sebagai amanah, mengarahkan distribusi kekayaan negara sebagai penghormatan terhadap manusia, pengurangan ketimpangan struktral dan dominasi, serta pertanggungjawaban moral kepada publik dan Tuhan.

Keadilan fiskal profetik menghendai proses fiskal tidak sekadar menghimpun dan menggunakan, tapi menjadi distribusi, representasi, akuntabilitas, keadilan, dan kesejahteraan publik. Karena itu, melalui humanisasi kebijakan fiskal diarahkan untuk memuliakan manusia. Liberasi memastikan kebijakan fiskal mengurangi ketimpangan dan mendorong kemandirian. Sedangkan melalui transendensi kebijakan fiskal diarahkan untuk memastikan seluruh proses dijalankan dalam batas etika penyelenggara negara.

Closing Statement

Keadilan fiskal bukan sekedar berapa banyak negara menerima dan menggunakan sumber daya publik. Tapi, seberapa besar manfaat pengelolaan sumber daya bermanfaat bagi publik. Sebab, kekyaan negar abaru memiliki makna ketika manfaatnya kembali pada manusia, treutama mereka yang selama ini menanggung beban sosial dan ekologis dari eksploitasi kekayaan tersebut. Agar, tidak lagi ada daerah penghasil harus berhutang untuk sekadar menutupi deficit dalam postur anggaran. (*)

Penulis : Hendra Kasim

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Menjaga Data, Merawat Kepercayaan, Menguatkan Suara Daerah
Merampas atau Memulihkan
Ko Nan, Jurnalis yang Istiqamah
Siapa Peduli Persiter Ternate ?
Persiter Sebagai Simbol Harga Diri 
Jatuh Sakit Bukan Berarti Menghalangi Mimpi Sarjanaku
Edukasi Pemanfaatan Rempah dan Barang Bekas sebagai Pengharum Ruangan Alami Bernilai Ekonomi dan Ramah Lingkungan
Brazil vs Norwegia

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIT

Keadilan Fiskal Profetik

Kamis, 3 September 2026 - 21:15 WIT

Menjaga Data, Merawat Kepercayaan, Menguatkan Suara Daerah

Selasa, 1 September 2026 - 20:56 WIT

Merampas atau Memulihkan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:20 WIT

Ko Nan, Jurnalis yang Istiqamah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:38 WIT

Siapa Peduli Persiter Ternate ?

Berita Terbaru

Hendra Kasim

Opini

Keadilan Fiskal Profetik

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:18 WIT