Kasedata.id – Status Sofifi sebagai ibu kota Provinsi Maluku Utara masih menyisakan persoalan mendasar. Meski telah ditetapkan sebagai ibu kota provinsi dalam undang-undang, Sofifi belum memiliki kode wilayah administratif tersendiri. Kondisi ini dinilai menyulitkan intervensi anggaran pemerintah pusat secara langsung untuk mendukung pembangunan di pusat pemerintahan Maluku Utara tersebut.
Persoalan itu mendapat sorotan serius dari Komisi II DPR RI. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera merumuskan solusi agar Sofifi memiliki kode wilayah. Ia menilai, persoalan administrasi tersebut tidak boleh terus menjadi kendala bagi efektivitas pembangunan di ibu kota provinsi.
Desakan itu disampaikan Rifqinizamy dalam rangkaian kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI di Sofifi, Maluku Utara, beberapa waktu lalu. Dalam agenda tersebut, Komisi II juga membahas pengawasan pelaksanaan program Sekolah Rakyat di wilayah Maluku Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Khusus untuk Sofifi ini, Ibu Wakil Menteri Dalam Negeri, saya meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mencari solusi bagaimana Sofifi ini dapat segera memiliki kode wilayah,” tegas Rifqinizamy, Kamis (15/10/2026)
Legislator yang akrab disapa Rifqi itu menegaskan, persoalan kode wilayah bukan sekadar urusan pencatatan administrasi pemerintahan. Lebih dari itu, status tersebut berkaitan dengan mekanisme penganggaran, pelaksanaan program pemerintah pusat, hingga percepatan pembangunan di wilayah yang menjadi pusat pemerintahan Provinsi Maluku Utara.
APBN Sulit Diintervensi Langsung
Rifqi menjelaskan, terdapat persoalan administratif yang membuat posisi Sofifi berbeda dari ibu kota provinsi pada umumnya. Dalam undang-undang pembentukan Provinsi Maluku Utara, Sofifi telah ditetapkan sebagai ibu kota provinsi. Namun, secara administratif, Sofifi masih berstatus kelurahan yang berada dalam wilayah Kota Tidore Kepulauan.
“Karena Sofifi di dalam undang-undang tentang pembentukan Provinsi Maluku Utara disebutkan sebagai ibu kota provinsi, tetapi status administratifnya hari ini baru merupakan sebuah kelurahan di dalam ruang lingkup Kota Tidore Kepulauan,” ujarnya.
Kondisi tersebut, menurut Rifqi, berdampak pada mekanisme penyaluran anggaran dari pemerintah pusat. Tanpa kode wilayah tersendiri, intervensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Sofifi dinilai sulit dilakukan secara langsung karena secara administratif wilayah itu masih menjadi bagian dari Kota Tidore Kepulauan.
“Salah satu implikasi Sofifi yang tidak memiliki kode wilayah adalah intervensi APBN itu sangat sulit diberikan langsung ke Sofifi, melainkan diberikan kepada Kota Tidore Kepulauan,” jelasnya.
Artinya, kebutuhan pembangunan Sofifi harus masuk dalam mekanisme perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah yang menaunginya. Sementara itu, Kota Tidore Kepulauan juga memiliki kebutuhan pembangunan di wilayah lainnya yang harus dipertimbangkan dalam menentukan prioritas anggaran.
Situasi tersebut membuat kepastian administrasi menjadi penting agar kebutuhan pembangunan Sofifi sebagai ibu kota provinsi dapat direncanakan dan ditangani secara lebih terarah. Terlebih, Sofifi memiliki fungsi strategis sebagai pusat penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Maluku Utara.
Kemendagri Diminta Duduk Bersama Pemda
Meski demikian, Rifqi mengakui bahwa pembentukan daerah otonom baru dengan status kota bukan perkara sederhana. Proses tersebut membutuhkan kajian, tahapan, serta pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, ia mendorong Kemendagri tidak hanya melihat persoalan Sofifi dari sisi kemungkinan pembentukan daerah otonom baru, tetapi juga mencari alternatif penyelesaian administratif yang sesuai dengan ketentuan hukum agar kendala kode wilayah tidak terus berlarut.
Koordinasi antara Kemendagri, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dinilai perlu diperkuat untuk mengidentifikasi pilihan solusi yang dapat ditempuh. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian dalam perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan program pembangunan di Sofifi.
Bagi Sofifi, persoalan kode wilayah bukan sekadar penetapan identitas administratif. Kepastian tersebut berkaitan dengan bagaimana kebutuhan pembangunan ibu kota provinsi dapat diakomodasi melalui tata kelola pemerintahan dan mekanisme anggaran yang tepat.
Rifqi berharap desakan Komisi II DPR RI segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret oleh Kemendagri bersama pemerintah daerah terkait. Dengan demikian, status Sofifi sebagai ibu kota Provinsi Maluku Utara dapat ditopang oleh kepastian administrasi yang memadai, sehingga pembangunan berjalan lebih efektif, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi





![Ketua DPD NasDem Kota Ternate yang juga Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman/M.Lessy [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261015_190649-225x129.jpg)
![Ternate Jeep Community (TJC) saat menyaluarkan bantuan logistik ke petugas karhutla di TPA Takome [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261015_123218-225x129.jpg)

