Kode Wilayah Sofifi Belum Tuntas, Komisi II DPR Minta Solusi Kemendagri

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:43 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. || Foto : Kasedata.id

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. || Foto : Kasedata.id

Kasedata.id – Status Sofifi sebagai ibu kota Provinsi Maluku Utara masih menyisakan persoalan mendasar. Meski telah ditetapkan sebagai ibu kota provinsi dalam undang-undang, Sofifi belum memiliki kode wilayah administratif tersendiri. Kondisi ini dinilai menyulitkan intervensi anggaran pemerintah pusat secara langsung untuk mendukung pembangunan di pusat pemerintahan Maluku Utara tersebut.

Persoalan itu mendapat sorotan serius dari Komisi II DPR RI. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera merumuskan solusi agar Sofifi memiliki kode wilayah. Ia menilai, persoalan administrasi tersebut tidak boleh terus menjadi kendala bagi efektivitas pembangunan di ibu kota provinsi.

Desakan itu disampaikan Rifqinizamy dalam rangkaian kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI di Sofifi, Maluku Utara, beberapa waktu lalu. Dalam agenda tersebut, Komisi II juga membahas pengawasan pelaksanaan program Sekolah Rakyat di wilayah Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Khusus untuk Sofifi ini, Ibu Wakil Menteri Dalam Negeri, saya meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mencari solusi bagaimana Sofifi ini dapat segera memiliki kode wilayah,” tegas Rifqinizamy, Kamis (15/10/2026)

Legislator yang akrab disapa Rifqi itu menegaskan, persoalan kode wilayah bukan sekadar urusan pencatatan administrasi pemerintahan. Lebih dari itu, status tersebut berkaitan dengan mekanisme penganggaran, pelaksanaan program pemerintah pusat, hingga percepatan pembangunan di wilayah yang menjadi pusat pemerintahan Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga :  Kesbangpol Malut Cairkan Dana Hibah 9 Parpol, 3 Partai Menyusul

APBN Sulit Diintervensi Langsung

Rifqi menjelaskan, terdapat persoalan administratif yang membuat posisi Sofifi berbeda dari ibu kota provinsi pada umumnya. Dalam undang-undang pembentukan Provinsi Maluku Utara, Sofifi telah ditetapkan sebagai ibu kota provinsi. Namun, secara administratif, Sofifi masih berstatus kelurahan yang berada dalam wilayah Kota Tidore Kepulauan.

“Karena Sofifi di dalam undang-undang tentang pembentukan Provinsi Maluku Utara disebutkan sebagai ibu kota provinsi, tetapi status administratifnya hari ini baru merupakan sebuah kelurahan di dalam ruang lingkup Kota Tidore Kepulauan,” ujarnya.

Kondisi tersebut, menurut Rifqi, berdampak pada mekanisme penyaluran anggaran dari pemerintah pusat. Tanpa kode wilayah tersendiri, intervensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Sofifi dinilai sulit dilakukan secara langsung karena secara administratif wilayah itu masih menjadi bagian dari Kota Tidore Kepulauan.

“Salah satu implikasi Sofifi yang tidak memiliki kode wilayah adalah intervensi APBN itu sangat sulit diberikan langsung ke Sofifi, melainkan diberikan kepada Kota Tidore Kepulauan,” jelasnya.

Artinya, kebutuhan pembangunan Sofifi harus masuk dalam mekanisme perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah yang menaunginya. Sementara itu, Kota Tidore Kepulauan juga memiliki kebutuhan pembangunan di wilayah lainnya yang harus dipertimbangkan dalam menentukan prioritas anggaran.

Situasi tersebut membuat kepastian administrasi menjadi penting agar kebutuhan pembangunan Sofifi sebagai ibu kota provinsi dapat direncanakan dan ditangani secara lebih terarah. Terlebih, Sofifi memiliki fungsi strategis sebagai pusat penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga :  BKD Malut Tegaskan Penunjukan Zulkifli Bian Tak Langgar Aturan

Kemendagri Diminta Duduk Bersama Pemda

Meski demikian, Rifqi mengakui bahwa pembentukan daerah otonom baru dengan status kota bukan perkara sederhana. Proses tersebut membutuhkan kajian, tahapan, serta pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, ia mendorong Kemendagri tidak hanya melihat persoalan Sofifi dari sisi kemungkinan pembentukan daerah otonom baru, tetapi juga mencari alternatif penyelesaian administratif yang sesuai dengan ketentuan hukum agar kendala kode wilayah tidak terus berlarut.

Koordinasi antara Kemendagri, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dinilai perlu diperkuat untuk mengidentifikasi pilihan solusi yang dapat ditempuh. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian dalam perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan program pembangunan di Sofifi.

Bagi Sofifi, persoalan kode wilayah bukan sekadar penetapan identitas administratif. Kepastian tersebut berkaitan dengan bagaimana kebutuhan pembangunan ibu kota provinsi dapat diakomodasi melalui tata kelola pemerintahan dan mekanisme anggaran yang tepat.

Rifqi berharap desakan Komisi II DPR RI segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret oleh Kemendagri bersama pemerintah daerah terkait. Dengan demikian, status Sofifi sebagai ibu kota Provinsi Maluku Utara dapat ditopang oleh kepastian administrasi yang memadai, sehingga pembangunan berjalan lebih efektif, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

TPA Buku Deru-Deru Jadi Atensi Gubernur, PUPR Malut Siapkan Langkah Penanganan
Sebar Kebencian, NasDem Ternate Desak Polda Malut Usut Akun Wiwin
Peduli Petugas Karhutla, TJC Turun Bawa Logistik ke TPA Ternate
Pemkot Ternate Usulkan Pagar TPA Buku Deru-Deru, PUPR Malut Tunggu Surat Resmi
Gubernur Malut Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Tongole
Wakil Ketua DPRD Malut Berganti, Is Suaib Resmi Emban Amanah Baru
Empat Bulan Menjabat, Kades Bajo Tuntaskan Dua Jembatan Kayu
Kebakaran Bawah Tanah Jadi Tantangan di TPA Takome

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:43 WIT

Kode Wilayah Sofifi Belum Tuntas, Komisi II DPR Minta Solusi Kemendagri

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:57 WIT

TPA Buku Deru-Deru Jadi Atensi Gubernur, PUPR Malut Siapkan Langkah Penanganan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:20 WIT

Sebar Kebencian, NasDem Ternate Desak Polda Malut Usut Akun Wiwin

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:43 WIT

Peduli Petugas Karhutla, TJC Turun Bawa Logistik ke TPA Ternate

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:18 WIT

Pemkot Ternate Usulkan Pagar TPA Buku Deru-Deru, PUPR Malut Tunggu Surat Resmi

Berita Terbaru