Kasedata.id — Dinamika sengketa lahan Alimusu di Desa Soligi kembali menjadi sorotan publik. Di tengah beragam pandangan yang berkembang di masyarakat, muncul pertanyaan mengenai arah dan langkah penyelesaian akan ditempuh untuk menangani persoalan ini secara tuntas.
Dalam pemberitaan sebelumnya, dorongan untuk membawa kasus ke ranah hukum muncul cukup kuat. Pada pemberitaan di tanggal 16 Maret 2026, kasus lahan 6,5 hektar ini didorong masuk ke ranah pidana, termasuk dugaan pemalsuan dokumen. Bambang Djoisangaji dari BJS Law Firm menyatakan pihaknya berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau.
“Kami akan kawal sampai proses penuntutan di pengadilan. Tidak ada ruang bagi siapa pun, termasuk korporasi besar maupun pejabat desa, untuk bermain-main dengan hak milik masyarakat kecil,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pendekatan hukum saat itu diposisikan sebagai jalan untuk memperoleh kepastian melalui pembuktian terbuka, sekaligus menjadi mekanisme yang memiliki kekuatan untuk menetapkan keabsahan hak secara final.
Namun dalam perkembangan berikutnya, muncul pandangan yang menekankan pertimbangan lain dalam memilih jalur penyelesaian.
Ketua GMNI Munawir Mandar menyatakan bahwa membawa masyarakat ke pengadilan dapat memberatkan secara ekonomi dan perlu dilihat dengan pendekatan nurani.
“Berperkara di pengadilan itu membutuhkan biaya besar. Jangan sampai masyarakat kecil didorong ke jalur yang justru memberatkan mereka. Karena itu, berpandanganlah dengan nurani, bukan karena kepentingan tertentu,” ujarnya.
Perbedaan penekanan ini menghadirkan pertanyaan mengenai arah pendekatan yang ditempuh dalam menyelesaikan sengketa.
Pandangan lain disampaikan kuasa hukum Kepala Desa Kawasi, La Jamra Hi. Zakaria, SH, yang menegaskan bahwa sengketa lahan pada dasarnya merupakan persoalan privat yang tidak tepat jika digiring ke opini publik.
“Ini murni sengketa perdata, bukan untuk digiring ke opini publik,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa harus ditempatkan dalam mekanisme yang tepat, yaitu melalui proses hukum yang mampu menguji klaim secara objektif.
“Ruang penyelesaian sengketa ini adalah ruang hukum. Biarkan pengadilan yang menentukan siapa yang berhak atas lahan tersebut,” pungkas La Jamra.
Senada dengan hal tersebut, Ketua GAMKI Halmahera Selatan, Sefnat Tagaku, menilai bahwa sengketa kepemilikan pada dasarnya memerlukan kejelasan melalui mekanisme yang dapat diuji secara terbuka dan akuntabel.
“Kalau memang ini sengketa kepemilikan, kenapa tidak dibawa saja ke pengadilan? Dari awal kan itu yang didorong. Jadi sekarang malah jadi tanda tanya, kenapa jalur hukum justru seperti ditinggalkan? Sebenarnya ada apa, apakah ada keraguan terhadap prosesnya, atau memang ada pertimbangan lain?” ujarnya.
Dalam kerangka tersebut, muncul pertanyaan yang tetap relevan: mengapa dorongan terhadap jalur yang sebelumnya dipandang sebagai ruang pembuktian, kini tidak lagi menjadi pilihan utama dalam penyelesaian persoalan ini?
“Pada akhirnya, publik tidak hanya melihat siapa yang bersuara, tetapi juga menilai konsistensi metode penyelesaian ketika arah yang ditempuh mulai diuji,” tutup Sefnat. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar




![Kantor Pengadilan Negeri Labuha Kelas II [Foto : istimewa]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260414_163011-225x129.jpg)

