Reforma Agraria, Pemprov Malut Petakan Lahan Masyarakat Adat

Kamis, 27 November 2025 - 19:08 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Fachruddin Tukuboya, saat diwawancarai [Foto : sukarsi/kasedata]

Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Fachruddin Tukuboya, saat diwawancarai [Foto : sukarsi/kasedata]

Kasedata.id – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjond, dalam wawancaranya di salah satu siaran TV nasional menyatakan komitmennya untuk mengganti lahan masyarakat adat yang terlanjur dikonversi menjadi izin usaha pertambangan (IUP). Komitmen itu disampaikannya pada 22 November 2025 lalu melalui program Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Fachruddin Tukuboya, memastikan bahwa Pemerintah Provisni (Pemprov) akan bekerja sama dengan Bank Tanah untuk menginventarisasi seluruh data lahan yang diperoleh. Tujuanya, agar penataan lahan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat adat. Pernyataan Fachruddin ini disampaikan usai seminar bersama Direktur Bank Tanah di Aula Nuku Unkhair Ternate, Kamis (27/11/2025).

Baca Juga :  Seleksi Direksi Ake Gaale Segera Tuntas, Penentu di Tangan Wali Kota

“Kita akan bekerja sama dengan Bank Tanah untuk menyinkronkan data. Pemprov siap kapan saja. Kalau lahan yang kita identifikasi memiliki kriteria yang dibutuhkan komunitas masyarakat adat, maka akan kita siapkan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fachruddin menambahkan, Pemprov Malut saat ini juga menjalankan program Kementerian Sosial terkait penyediaan rumah bagi masyarakat adat. Sebelumnya, pemprov telah mengidentifikasi sejumlah rumah yang ditempati warga adat namun belum memiliki sertifikat. Selain menggandeng Bank Tanah, pemprov juga bekerja sama dengan BPN untuk mempercepat proses sertifikasi.

Baca Juga :  Respon Gubernur Malut soal Restrukturisasi OPD Demi Efesiensi Anggaran

“Ada program dari pemerintah pusat, termasuk Kementerian Sosial, untuk penyediaan rumah. Beberapa waktu lalu kami mengidentifikasi rumah masyarakat adat yang belum memiliki sertifikat. Ini yang akan dipercepat bersama Bank Tanah dan BPN melalui program pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota,” jelasnya.

Selain pemetaan dan sertifikasi, Fachruddin memastikan Pemprov Malut akan memverifikasi bahwa lahan yang disiapkan benar-benar berstatus tanah adat sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum terhadap wilayah mereka. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Dikbud Malut Semarakkan HUT ke-27 Lewat Kirab Pesona Kie Raha Nusantara
RSUD Chasan Boesoirie Genap 24 Tahun, Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan
Sistem Merit Pemprov Malut Diuji, ASN Diminta Tuntaskan Survei INAgov
Dinas PUPR Malut Gandeng Balai Kementerian PU Perkuat SDM Konstruksi
Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Layanan Kesehatan bagi Warga Obi
Prabowo Resmikan 11 Ekosistem Hilirisasi Nikel di Weda Maluku Utara
Presiden Prabowo Tiba di Maluku Utara Bawa Agenda Hilirisasi Rp 180 Triliun
Sherly-Sarbin Punya Visi, Musrifah Alhadar Eksekusi : Disperkim Makin Dekat Layani Warga

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:15 WIT

Dikbud Malut Semarakkan HUT ke-27 Lewat Kirab Pesona Kie Raha Nusantara

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:43 WIT

RSUD Chasan Boesoirie Genap 24 Tahun, Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:47 WIT

Sistem Merit Pemprov Malut Diuji, ASN Diminta Tuntaskan Survei INAgov

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:43 WIT

Dinas PUPR Malut Gandeng Balai Kementerian PU Perkuat SDM Konstruksi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:41 WIT

Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Layanan Kesehatan bagi Warga Obi

Berita Terbaru