Kasedata.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemkab Halsel) sudah menyiapkan Surat Keputusan (SK) penetapan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Halsel tahun 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halsel, Farid Husen, menjelaskan pembayaran TPP bulan Januari belum direalisasikan karena SK penetapan besaran TPP baru diterbitkan.
“Realisasi TPP dasar pembayarannya harus melalui SK. Apalagi di awal tahun seperti ini, kita menunggu SK penetapan besaran TPP sebelum diproses sesuai permintaan masing-masing OPD,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Farid menambahkan, SK penetapan TPP tahun 2026 telah diparaf dan kini tinggal disampaikan ke seluruh OPD. Setelah itu, setiap OPD mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD untuk diproses.
“Kami optimis pembayaran TPP akan terealisasi minggu depan. Total anggaran TPP ASN di Pemkab Halsel per bulan mencapai Rp 8 miliar lebih. Jika dihitung akumulasi Januari hingga Februari, anggarannya sekitar Rp 16 miliar lebih,” terangnya.
Sistem pembayaran dilakukan setelah pegawai bekerja satu bulan penuh, sehingga pembayaran TPP biasanya baru diproses pertengahan bulan berikutnya.
“Dasar pembayaran TPP ASN berdasarkan kinerja dan absensi pegawai di masing-masing unit kerja. Prinsipnya BPKAD tetap memproses TPP di tiap unit kerja, namun besaran disesuaikan dengan kinerja dan kehadiran,” pungkasnya. (*)
Penulis : Ridal Lahani
Editor : Sandin Ar








