Kasedata.id – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula mengusulkan perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Dalam rancangan ini pendapatan daerah direncanakan naik sekitar Rp19,84 miliar, sementara belanja bertambah sekitar Rp46,74 miliar.
Rancangan itu disampaikan Wakil Bupati Kepulauan Sula H. Saleh Marasabessy dalam rapat paripurna DPRD tentang penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Paripurna berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kepulauan Sula, Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Senin (21/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pidato Wakil Bupati mengatakan perubahan APBD merupakan instrumen untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan ekonomi, kemampuan keuangan daerah, hasil evaluasi pelaksanaan APBD Semester I, serta kebutuhan pelayanan masyarakat hingga akhir tahun anggaran.
Menurutnya, penyusunan KUA dan PPAS Perubahan 2026 juga memperhatikan arah pembangunan dan kebijakan fiskal nasional, termasuk penguatan ketahanan pangan dan energi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengurangan kemiskinan, penguatan ekonomi produktif, peningkatan investasi dan UMKM, pembangunan infrastruktur, serta penguatan ekonomi desa.
Kebijakan tersebut dinilai relevan dengan kondisi Kepulauan Sula sebagai daerah kepulauan yang masih menghadapi tantangan konektivitas wilayah, biaya logistik, pemerataan pelayanan dasar, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan ekonomi masyarakat berbasis pertanian, perikanan, perdagangan dan usaha mikro.
Saleh mengatakan penyusunan KUA dan PPAS Perubahan tetap mengacu pada RPJMD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2025–2029 dan arah pembangunan jangka panjang daerah.
“Penyesuaian yang dilakukan tidak mengubah arah pembangunan daerah, tetapi memperkuat perubahan sasaran pembangunan dalam rangka mewujudkan visi ‘Sula Bahagia Jilid II’,” ujarnya.
Pendapatan Naik 19,84 Miliar
Berdasarkan perkembangan kondisi fiskal daerah, pendapatan dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 semula ditetapkan sebesar Rp639,30 miliar dan direncanakan menjadi Rp659,14 miliar. Artinya, pendapatan daerah bertambah sekitar Rp19,84 miliar.
Pendapatan itu terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp23,02 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp631,37 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp4,74 miliar.
Wakil Bupati mengakui pendapatan transfer masih menjadi sumber utama kapasitas fiskal daerah.
“Komposisi ini menunjukkan bahwa pendapatan transfer masih menjadi sumber utama kapasitas fiskal daerah. Karena itu, Pemerintah Daerah terus berupaya mengoptimalkan pemanfaatan transfer sekaligus memperkuat kemandirian fiskal melalui peningkatan tata kelola pajak dan retribusi, pemanfaatan aset daerah, serta penguatan sumber-sumber pendapatan yang menjadi kewenangan daerah,” terangnya.
Belanja Bertambah Rp46,74 Miliar
Di sisi belanja, anggaran yang semula sebesar Rp656,79 miliar direncanakan meningkat menjadi Rp703,53 miliar. Dengan demikian, belanja daerah bertambah sekitar Rp46,74 miliar.
Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp563,55 miliar, belanja modal Rp22,35 miliar, belanja transfer Rp113,62 miliar, serta belanja tidak terduga sebesar Rp4 miliar.
Dengan struktur pendapatan dan belanja tersebut, Rancangan Perubahan APBD 2026 mencatat defisit anggaran sekitar Rp44,38 miliar.
Waki Bupati mengatakan defisit itu mencerminkan kebutuhan belanja yang lebih besar dibandingkan kapasitas pendapatan daerah pada tahun berjalan.
Pengelolaan defisit dilakukan melalui sumber pembiayaan yang sah dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan fiskal.
Berdasarkan data pembiayaan yang tersedia pada tahap penyusunan, pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp44,38 miliar dan selanjutnya akan diselaraskan dalam proses finalisasi serta pembahasan Rancangan Perubahan APBD bersama DPRD.
“Penyesuaian anggaran ini merupakan pilihan kebijakan di tengah keterbatasan ruang fiskal. Pemerintah Daerah berupaya menjaga keseimbangan antara pemenuhan kewajiban pemerintahan, keberlanjutan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, dan kebutuhan untuk terus menggerakkan perekonomian masyarakat,” jelas Saleh. (*)
Penulis : Karno Pora
Editor : Sandin Ar


![Wakil bupati ketika menyampaikan rancangan kebijakan umum perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2026 di ruang Paripurna DPRD kabupaten Kepulauan Sula [dok : karno/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260921_194038-225x129.jpg)



