RKTN 2011–2030 Dibahas, Pemprov Malut Dorong Kebijakan Kehutanan Sesuai Kebutuhan Daerah

Rabu, 16 September 2026 - 16:15 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011–2030 Regional Maluku dan Papua, di Halmahera Ballroom, Bela Hotel, Ternate. || Foto : Kasedata.id

Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011–2030 Regional Maluku dan Papua, di Halmahera Ballroom, Bela Hotel, Ternate. || Foto : Kasedata.id

Kasedata.id Pemerintah Provinsi Maluku Utara mendorong agar arah kebijakan kehutanan nasional tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi benar-benar diterjemahkan ke dalam tata kelola kawasan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011–2030 Regional Maluku dan Papua, di Halmahera Ballroom, Bela Hotel, Rabu (16/9/2026).

Sarbin menilai perencanaan kehutanan memiliki posisi strategis karena hutan tidak hanya berkaitan dengan sumber daya alam, tetapi juga menjadi penyangga kehidupan masyarakat sekaligus modal penting pembangunan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kekayaan keanekaragaman hayati yang dimiliki Maluku Utara harus dikelola melalui perencanaan yang matang agar kepentingan lingkungan, kepastian ruang, dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan.

“Kita membutuhkan perencanaan kehutanan yang mampu menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, kepastian ruang, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. RKTN memiliki arti strategis untuk menyelaraskan kebijakan nasional dengan kebutuhan daerah,” ujar Sarbin.

Baca Juga :  Mitigasi Diperkuat, Pemprov Malut Dorong 20 Sabo Dam Redam Risiko Banjir Bandang

Ia berharap implementasi RKTN tidak berhenti pada tataran administratif. Kebijakan tersebut, kata dia, harus diterjemahkan dalam penguatan Pengukuhan Kawasan Hutan (PKH), perhutanan sosial, perlindungan dan rehabilitasi hutan, hingga pengembangan ekonomi berbasis hutan secara berkelanjutan.

Sarbin juga menekankan pentingnya menempatkan masyarakat adat dan kearifan lokal sebagai bagian yang diperhatikan dalam setiap tahapan perencanaan kehutanan.

“Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan pemerintah pusat, pemerintah daerah, KPH, masyarakat dunia usaha, hingga akademisi untuk memperkuat sinergi. Mari kita jadikan pembangunan RKTN ini sebagai kompas kehutanan, agar kebijakannya benar-benar memberi manfaat nyata sampai ke tingkat akar rumput,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Rencana Makro Kehutanan dan Alokasi Pemanfaatan Sumber Daya Hutan, Tuti Margiati, menjelaskan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut penetapan RKTN 2011–2030 melalui regulasi Kementerian Kehutanan.

Tuti menyebut revisi terhadap dokumen perencanaan kehutanan nasional diperlukan agar arah kebijakan tetap adaptif terhadap dinamika pembangunan, perubahan kondisi kawasan hutan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tantangan pengelolaan kehutanan yang terus berkembang.

Baca Juga :  Gubernur Sherly Tinjau Pekerjaan Revitalisasi SMAN 5 Tidore Kepulauan

Proses penyusunan revisi tersebut telah melalui evaluasi pada 2024 dan dilanjutkan penyusunan draf pada 2025. Prosesnya melibatkan jajaran Eselon I lingkup Kementerian Kehutanan, tenaga ahli, hingga pemangku kepentingan daerah melalui berbagai forum diskusi.

“Setelah ditetapkan, RKTN ini perlu dipahami dan diimplementasikan secara selaras oleh semua pihak. Melalui sosialisasi regional ini, kami ingin menyatukan pemahaman mengenai arah perencanaan sekaligus memperkuat keterhubungan antara kebijakan nasional dan kebutuhan spesifik di daerah,” ujar Tuti.

Sosialisasi tersebut turut dihadiri Direktur Rencana, Perubahan Kawasan Hutan, dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim), Kepala Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata, tim moderator, serta jajaran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) kabupaten/kota se-Maluku Utara. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

OMC Malut Berakhir, Sherly Apresiasi Dukungan BNPB dan Pihak Terkait
Harhubnas 2026, Wagub Sarbin Tekankan Keselamatan dan Konektivitas Transportasi
Rekomendasi BKN Tuntas, 12 Pejabat Kota Ternate Segera Dilantik
Baabullah II Belum Tersentuh Renovasi, Status Lahan Masih Jadi Tanda Tanya
102 KPM di Sula Terima Bantuan Atensi, Lansia Penerima Terbanyak
Renovasi Baabullah II Belum Jalan, Disperkim Malut Fokus Bereskan Status Lahan
PAD Malut Melonjak 39 Persen, Sherly-Sarbin Dongkrak Target Pendapatan APBD-P 2026
DKP Maluku Utara Perketat Pengawasan Laut dan Penataan Rumpon Ilegal

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:29 WIT

OMC Malut Berakhir, Sherly Apresiasi Dukungan BNPB dan Pihak Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:35 WIT

Harhubnas 2026, Wagub Sarbin Tekankan Keselamatan dan Konektivitas Transportasi

Rabu, 16 September 2026 - 23:43 WIT

Rekomendasi BKN Tuntas, 12 Pejabat Kota Ternate Segera Dilantik

Rabu, 16 September 2026 - 21:51 WIT

Baabullah II Belum Tersentuh Renovasi, Status Lahan Masih Jadi Tanda Tanya

Rabu, 16 September 2026 - 18:07 WIT

Renovasi Baabullah II Belum Jalan, Disperkim Malut Fokus Bereskan Status Lahan

Berita Terbaru