Kasedata.id – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mendorong agar arah kebijakan kehutanan nasional tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi benar-benar diterjemahkan ke dalam tata kelola kawasan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011–2030 Regional Maluku dan Papua, di Halmahera Ballroom, Bela Hotel, Rabu (16/9/2026).
Sarbin menilai perencanaan kehutanan memiliki posisi strategis karena hutan tidak hanya berkaitan dengan sumber daya alam, tetapi juga menjadi penyangga kehidupan masyarakat sekaligus modal penting pembangunan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kekayaan keanekaragaman hayati yang dimiliki Maluku Utara harus dikelola melalui perencanaan yang matang agar kepentingan lingkungan, kepastian ruang, dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan.
“Kita membutuhkan perencanaan kehutanan yang mampu menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, kepastian ruang, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. RKTN memiliki arti strategis untuk menyelaraskan kebijakan nasional dengan kebutuhan daerah,” ujar Sarbin.
Ia berharap implementasi RKTN tidak berhenti pada tataran administratif. Kebijakan tersebut, kata dia, harus diterjemahkan dalam penguatan Pengukuhan Kawasan Hutan (PKH), perhutanan sosial, perlindungan dan rehabilitasi hutan, hingga pengembangan ekonomi berbasis hutan secara berkelanjutan.
Sarbin juga menekankan pentingnya menempatkan masyarakat adat dan kearifan lokal sebagai bagian yang diperhatikan dalam setiap tahapan perencanaan kehutanan.
“Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan pemerintah pusat, pemerintah daerah, KPH, masyarakat dunia usaha, hingga akademisi untuk memperkuat sinergi. Mari kita jadikan pembangunan RKTN ini sebagai kompas kehutanan, agar kebijakannya benar-benar memberi manfaat nyata sampai ke tingkat akar rumput,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Rencana Makro Kehutanan dan Alokasi Pemanfaatan Sumber Daya Hutan, Tuti Margiati, menjelaskan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut penetapan RKTN 2011–2030 melalui regulasi Kementerian Kehutanan.
Tuti menyebut revisi terhadap dokumen perencanaan kehutanan nasional diperlukan agar arah kebijakan tetap adaptif terhadap dinamika pembangunan, perubahan kondisi kawasan hutan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tantangan pengelolaan kehutanan yang terus berkembang.
Proses penyusunan revisi tersebut telah melalui evaluasi pada 2024 dan dilanjutkan penyusunan draf pada 2025. Prosesnya melibatkan jajaran Eselon I lingkup Kementerian Kehutanan, tenaga ahli, hingga pemangku kepentingan daerah melalui berbagai forum diskusi.
“Setelah ditetapkan, RKTN ini perlu dipahami dan diimplementasikan secara selaras oleh semua pihak. Melalui sosialisasi regional ini, kami ingin menyatukan pemahaman mengenai arah perencanaan sekaligus memperkuat keterhubungan antara kebijakan nasional dan kebutuhan spesifik di daerah,” ujar Tuti.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri Direktur Rencana, Perubahan Kawasan Hutan, dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim), Kepala Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata, tim moderator, serta jajaran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) kabupaten/kota se-Maluku Utara. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi






