Kasedata.id – Rencana renovasi Asrama Baabullah II di Batukota, Malalayang, Manado, belum dapat dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Kepastian status lahan menjadi persoalan utama yang harus dituntaskan sebelum pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pembenahan bangunan tersebut.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Maluku Utara, Musrifah Alhadar mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran untuk memastikan status sah lahan yang digunakan sebagai lokasi Asrama Baabullah II.
Menurutnya, pemerintah tidak ingin terburu-buru melakukan renovasi sebelum aspek legalitas aset tersebut benar-benar jelas. Sebab, penggunaan anggaran daerah untuk pembangunan di atas lahan yang statusnya belum pasti berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah masih terus memastikan kepemilikan sah lahan tersebut. Karena statusnya belum jelas, renovasi belum dapat dilakukan agar penanganannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Musrifah Alhadar kepada awak media di Ternate, Rabu (16/9/2026).
Musrifah menjelaskan, penelusuran dilakukan dengan menghimpun keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui sejarah berdirinya asrama. Salah satunya Saiful Bahri Ruray.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, lahan tersebut disebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten Maluku Utara saat asrama didirikan. Namun, nama Pemerintah Kabupaten Maluku Utara tidak tercantum dalam sertifikat lahan.
Pada saat yang sama, katanya, terdapat klaim kepemilikan dari pihak keluarga yang namanya berkaitan dengan dokumen lahan tersebut.
Kondisi tersebut membuat Pemprov Maluku Utara perlu memastikan lebih dahulu siapa pemilik sah lahan sebelum menentukan langkah pembangunan maupun renovasi.
“Karena statusnya belum jelas, kami harus memastikan dulu legalitasnya. Jangan sampai pemerintah melakukan pembangunan, kemudian hari muncul persoalan karena status lahannya belum tuntas,” jelasnya.
Menurut Ivo, kepastian lahan merupakan bagian penting dalam pengelolaan aset pemerintah. Apalagi, setiap pembangunan atau renovasi fasilitas pemerintah menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah.
Karena itu, Dinas Perkim Maluku Utara masih melakukan koordinasi dan penelusuran terhadap dokumen maupun informasi terkait sejarah kepemilikan lahan Asrama Baabullah II.
Ia menegaskan, pemerintah tetap memperhatikan kebutuhan pembenahan asrama. Namun, keputusan pembangunan harus didahului kepastian administrasi dan hukum agar penggunaan anggaran daerah memiliki dasar yang kuat.
“Prinsipnya, kami ingin penanganan asrama ini dilakukan dengan baik. Tetapi semua harus memiliki dasar yang jelas, terutama terkait status lahannya,” katanya.
Pemprov Maluku Utara melalui Dinas Perkim selanjutnya akan menentukan langkah terhadap Asrama Baabullah II setelah proses penelusuran dan kepastian status lahan tersebut selesai.
Dengan demikian, persoalan renovasi bukan sekadar menyangkut kondisi fisik bangunan, tetapi terlebih dahulu memastikan aset yang menjadi lokasi pembangunan benar-benar memiliki status hukum yang jelas. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi






