Kasedata.id – Perjalanan birokrasi Abdullah, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara (Malut) berujung pada pengunduran diri dari jabatan staf ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan.
Abdullah alias AA, kini berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto, Kota Tidore Kepulauan, tahun anggaran 2021. Proyek bersumber dari APBD Provinsi Malut ini memiliki nilai kontrak Rp2,92 miliar yang dikerjakan PT Gelora Megah Sejahtera.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan telah menetapkan Abdullah bersama MS selaku kontraktor sebagai tersangka. Keduanya juga telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Ternate, terhitung sejak ditahan pada Rabu (2/9/2026) kemarin. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-367/A.2.11/Fd.2/09/2026 dan PRINT-368/0.2.11/Fd.2/09/2026.
Abdullah dan MS, kini harus mempertanggungjawabkan secara hukum terkait proyek pembangunan TPI Goto yang dianggarkan melalui APBD Provinsi Malut dengan nilai kontrak Rp2,92 miliar tahun 2021.
Pamit dari Gosale
Pasca menyandang status tersangka, eks Kadis DKP Malut ini akhirnya pamit lewat surat pengunduruan diri sekaligus mengahiri perjalanan karirnya di Gosale puncak sebagai seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Melalui surat tertanggal 4 September 2026, Abdullah mengajukan pengunduran diri dari jabatan staf ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dengan permohonan pengunduran diri terhitung sejak tanggal yang sama.
Pengunduran diri itu disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Abdullah menilai pelepasan jabatan diperlukan agar proses hukum dapat berlangsung secara objektif dan independen sekaligus menghindari persepsi yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pejabat pemerintah.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, membenarkan pengunduran diri tersebut.
Menurut Zulkifli, surat resmi pengunduran diri Abdullah telah diterima Pemerintah Provinsi Malut pada 4 September 2026. Selain melalui surat fisik, Abdullah juga mengajukan pengunduran diri melalui sistem MyASN pada 5 September 2026.
“Yang bersangkutan sudah menyampaikan surat undur diri secara resmi dan kami sudah menerimanya,” kata Zulkifli kepada Kasedata.id, Selasa (8/9/2026).
Setelah menerima surat tersebut, BKD Malut akan memproses pengunduran diri Abdullah secara teknis ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI untuk memperoleh pertimbangan teknis (Pertek) pemberhentian dari jabatan.
Dengan langkah itu, Abdullah resmi melepas jabatan yang sebelumnya menjadi bagian dari perjalanan karirnya di lingkup Pemprov Malut sembari menghadapi proses hukum atas dugaan korupsi proyek TPI Goto. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Sandin Ar






