Staf Ahli Gubernur Malut Mundur, BKD Siapkan Pengganti

Selasa, 8 September 2026 - 14:15 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian. || dok : Kasedata.id

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian. || dok : Kasedata.id

Kasedata.id – Jabatan Staf Ahli Gubernur Maluku Utara Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan kini kosong. Abdullah Assagaf resmi mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto.

Abdullah, yang sebelumnya pernah menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara, ditahan Kejari Tidore pada Rabu, 2 September 2026 terkait perkara tersebut.

Pengunduran diri itu dituangkan dalam surat tertanggal 4 September 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Dalam surat tersebut, Abdullah menyatakan mundur terhitung sejak 4 September 2026.

Langkah tersebut disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Abdullah menilai pelepasan jabatan diperlukan agar proses hukum dapat berlangsung secara objektif dan independen, sekaligus menghindari persepsi yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pejabat pemerintah.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, membenarkan pengunduran diri tersebut. Menurutnya, surat resmi pengunduran diri Abdullah telah diterima Pemprov Malut pada 4 September 2026. Tidak berhenti di surat fisik, Abdullah juga mengajukan pengunduran diri melalui sistem MyASN pada 5 September 2026.

Baca Juga :  DPRD Ternate Paripurna Pemandangan Umum LPP APBD 2024

“Yang bersangkutan sudah menyampaikan surat undur diri secara resmi dan kami sudah menerimanya,” kata Zulkifli kepada Kasedata.id, Selasa (8/9/2026).

Setelah menerima surat tersebut, BKD Malut akan memproses pengunduran diri Abdullah secara teknis ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI untuk memperoleh pertimbangan teknis (Pertek) pemberhentian dari jabatan.

Jika Pertek BKN telah diterbitkan, katanya, posisi Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setdaprov Malut resmi kosong. Pemprov selanjutnya akan menyiapkan pengisian jabatan melalui sistem manajemen talenta.

Pengisian dapat dilakukan melalui mekanisme suksesi untuk promosi maupun rotasi, bergantung pada arahan Gubernur Sherly.

“Untuk jabatan yang ditinggalkan, tentu akan diisi dengan sistem manajemen talenta setelah kita menerima pertek pemberhentian dari BKN. Mungkin Selasa hari ini sudah terbit. Kalau itu sudah kita kantongi, selanjutnya tinggal menunggu arahan Ibu Gubernur untuk pengisiannya,” jelasnya.

Namun, pengunduran diri dari jabatan tidak otomatis mengakhiri status Abdullah sebagai aparatur sipil negara (ASN). Ia menjelaskan, status kepegawaian Abdullah masih menunggu proses hukum sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Jika nantinya pengadilan menyatakan Abdullah tidak bersalah, hak-haknya sebagai ASN akan dipulihkan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika dinyatakan bersalah, Pemprov akan menindaklanjutinya berdasarkan aturan kepegawaian yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian atau pemecatan tidak dengan hormat,” tambahnya.

Baca Juga :  Sekolah Kedinasan Jadi Rebutan, 198 Peserta Malut Adu Strategi di Simulasi CAT

Selama menjalani proses hukum, Abdullah juga tidak lagi menerima tunjangan jabatan.

“Selama mengikuti pemeriksaan hukum tersebut, yang bersangkutan hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan jabatan,” ujar Zulkifli.

Menurutnya, keputusan Abdullah melepaskan jabatan di tengah proses hukum juga menjadi bentuk tanggung jawab terhadap amanah yang sebelumnya diemban. Dengan demikian, roda pemerintahan di lingkungan Pemprov Malut tetap dapat berjalan tanpa terganggu persoalan pelaksanaan tugas pada jabatan tersebut.

Di sisi lain, Gubernur Sherly Tjoanda disebut memberikan apresiasi terhadap keputusan Abdullah untuk mengundurkan diri. Ia mengatakan, gubernur menilai langkah tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus sikap bertanggung jawab sebagai pejabat pemerintahan.

“Ibu Gubernur menyampaikan apresiasi atas keputusan pengunduran diri tersebut. Sebagai warga negara yang baik, beliau telah menunjukkan sikap yang tepat. Ibu Gubernur juga menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan kinerja beliau selama menjalankan amanah sebagai pejabat eselon II di lingkup Pemprov Malut,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tanggap Darurat Karthutla TPA Takome Berakhir, Rehabilitasi Disiapkan
PPK PUPR Malut Buka Data Teknis Fondasi Jembatan Togoreba Tua-Tolabi
Kredit ASN Macet di BRI, BPKAD Malut Bongkar Kendala SP2D Online
Kalahkan Sulamina, Badai Biru Juara Pemdes Cup III
Fatayat NU Malut Kenang Sultan, Kirim Doa untuk Para Kiai
Branding Ternate Kota Rempah Harus Berdampak pada Ekonomi Warga
Sherly Tjoanda Tembus Peringkat Kedua Gubernur Pilihan Anak Muda Nasional
Jejak NU ke Mimbar Hari Santri, Aka Merajut Pesan untuk Generasi Masa Depan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:15 WIT

Tanggap Darurat Karthutla TPA Takome Berakhir, Rehabilitasi Disiapkan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:14 WIT

PPK PUPR Malut Buka Data Teknis Fondasi Jembatan Togoreba Tua-Tolabi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:09 WIT

Kredit ASN Macet di BRI, BPKAD Malut Bongkar Kendala SP2D Online

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:46 WIT

Kalahkan Sulamina, Badai Biru Juara Pemdes Cup III

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:21 WIT

Fatayat NU Malut Kenang Sultan, Kirim Doa untuk Para Kiai

Berita Terbaru

Daerah

Kalahkan Sulamina, Badai Biru Juara Pemdes Cup III

Kamis, 22 Okt 2026 - 19:46 WIT

Pembacaan Surat Yasin dan lantunan doa oleh pengurus PW Fatayat NU Maluku Utara di makam mendiang H. Mudaffar Sjah, Sultan ke-48. || Foto : Kasedata.id

Daerah

Fatayat NU Malut Kenang Sultan, Kirim Doa untuk Para Kiai

Kamis, 22 Okt 2026 - 19:21 WIT