Kasedata.id – DPD Partai NasDem Kota Ternate mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan ujaran kebencian, penghinaan, dan pencemaran nama baik yang melibatkan akun Facebook bernama Wiwin.
Akun itu dinilai menyerang Ketua DPD NasDem Kota Ternate yang juga Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, melalui unggahan di media sosial yang dianggap tidak pantas dan tak bermoral.
Wakil Sekretaris DPD NasDem Kota Ternate Bidang Politik dan Isu Strategis, M. Lessy, mengatakan pihaknya memberikan waktu 2 x 24 jam kepada pemilik akun tersebut untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Lessy, unggahan beredar dan viral di grup Facebook seperti Suara Warga Ternate memuat kalimat yang dinilai tidak pantas termasuk makian dan sumpah terhadap Wali Kota Ternate.
“Apabila dalam waktu 2 x 24 jam akun Facebook Wiwin tidak menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, maka secara organisasi kami juga akan menempuh jalur hukum atau membuat laporan resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Lessy kepada media ini, Kamis (15/10/2026).
Ia menegaskan, kritik terhadap seorang pejabat publik merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. Namun, kritik harus disampaikan berdasarkan data dan fakta serta diarahkan untuk memberikan solusi bukan menyerang pribadi atau menyebarkan tuduhan yang belum terbukti.
Lessy juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak dengan mengedepankan informasi yang positif dan edukatif.
Karena itu, ia meminta Ditreskrimsus Polda Malut segera menindaklanjuti persoalan itu secara profesional dan transparan. Lessy bahkan menyatakan DPD NasDem Kota Ternate siap menggelar aksi di Polda Malut apabila pihaknya menilai penanganan perkara itu tidak mendapat perhatian serius.
“Kami berharap Kapolda Malut merespons persoalan ini dengan serius dan menginstruksikan jajarannya untuk menangani laporan itu secara transparan,” katanya.
Akun Facebook Wiwin sebelumnya telah dilaporkan oleh tim hukum Wali Kota Ternate atas dugaan ujaran kebencian, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/37/X/Res.2.5/2026/Ditreskrimsus.
Desakan DPD NasDem Kota Ternate tersebut sebagai bentuk sikap organisasi partai terhadap unggahan yang mereka nilai merugikan nama baik M. Tauhid Soleman selaku ketua partai dan wali Kota Ternate. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar





![Ketua DPD NasDem Kota Ternate yang juga Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman/M.Lessy [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261015_190649-225x129.jpg)
![Ternate Jeep Community (TJC) saat menyaluarkan bantuan logistik ke petugas karhutla di TPA Takome [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261015_123218-225x129.jpg)

