Kasedata.id – Penanganan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Takome, Kota Ternate, dinyatakan berakhir. Ini karena seluruh titik api permukaan berhasil dipadamkan oleh tim gabungan tanggap darurat setelah melewati masa tanggap darurat selama 21 hari.
Pemerintah Kota Ternate, kini menyiapkan langkah rehabilitasi dan rekonstruksi seperti mengubah sistem pengelolaan sampah di lokasi TPA Takome.
Kepastian itu disampaikan dalam rapat evaluasi penanganan kebakaran TPA Takome yang dipimpin Ketua Posko Tanggap Darurat, Rizal Marsaoly, Jumat (23/10/2026).
Rapat itu dihadiri unsur Satuan Tugas (Satgas) Tanggap Darurat, perwakilan Balai Cipta Karya, satuan kerja, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Malut, OPD teknis Pemkot Ternate, BAZNAS, Camat Pulau Ternate, serta Lurah Sulamadaha dan Lurah Takome.
Rizal menjelaskan, masa tanggap darurat tahap pertama berlangsung selama 14 hari. Kemudian diperpanjang 7 hari, terhitung sejak 17 hingga 23 Oktober 2026.
Berdasarkan pemantauan dan evaluasi lapangan hingga Kamis (22/10/2026) pukul 18.00 WIT, seluruh kobaran api permukaan di area terdampak seluas 11,7 hektare telah berhasil dipadamkan. Luas itu merupakan bagian dari keseluruhan kawasan TPA yang mencapai lebih dari 31 hektare.
Meski api permukaan telah padam, tim gabungan tetap melakukan penyisiran pada Jumat pagi untuk memeriksa celah dan lubang di tumpukan sampah yang berpotensi memunculkan kembali api akibat kandungan gas metana.
“Meski api permukaan telah padam, tim gabungan pada Jumat pagi tetap menyisir celah, ruang, dan lubang di tumpukan sampah yang berpotensi menyemburkan api akibat kandungan gas metana di TPA. Seluruh rangkaian masa tanggap darurat diakhiri secara resmi melalui apel gabungan pada Jumat sore,” ungkap Rizal.
Selain mengevaluasi penanganan kebakaran, rapat itu juga membahas langkah jangka panjang melalui tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Pemerintah kota bersama instansi teknis dan balai terkait sepakat mendorong perubahan sistem pengelolaan sampah di TPA Buku Deru-Deru.
Menurut Rizal, sistem pembuangan terbuka akan diarahkan menuju metode sanitary landfill atau controlled landfill. Perubahan ini dinilai penting untuk meningkatkan pengelolaan sampah yang lebih aman dan ramah lingkungan, terlebih lokasi TPA berdekatan dengan permukiman warga di Kelurahan Sulamadaha dan Takome.
Rencana itu juga menindaklanjuti hasil peninjauan Gubernur dan Wakil Gubernur Malut bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate ke lokasi kebakaran sebelumnya. Dalam peninjauan itu, sistem pembuangan terbuka dinilai tidak lagi layak dipertahankan.
“Pada prinsipnya seluruh instansi teknis dan balai menyatakan siap berkolaborasi mendukung keberlanjutan tata kelola sampah yang ramah lingkungan di Kota Ternate,” pungkas Rizal. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar







