Kasedata.id – Ketegasan Polda Maluku Utara menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 21 personel mendapat apresiasi dari Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor (PW GP Ansor) Maluku Utara.
Langkah tersebut dinilai menjadi pesan penting bahwa pelanggaran berat di tubuh kepolisian tidak boleh ditoleransi, terlebih jika berpotensi merusak integritas institusi dan menggerus kepercayaan publik.
Ketua PW GP Ansor Maluku Utara, Syarif Abdullah, mengatakan keputusan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman menunjukkan bahwa penegakan disiplin internal harus berjalan tegas dan konsisten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Langkah tegas Kapolda Maluku Utara ini patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa Polri tidak memberikan ruang bagi anggota yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng nama baik institusi,” ujar Syarif Abdullah kepada kasedata.id, Senin (7/9/2026).
Sebanyak 21 personel tersebut dijatuhi PTDH setelah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat. Di antaranya disersi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penyalahgunaan narkotika, serta pelanggaran etika dan norma kesusilaan.
Dari berbagai jenis pelanggaran tersebut, disersi tercatat sebagai pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh personel yang dikenai sanksi PTDH.
Bagi GP Ansor, keputusan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemberian sanksi terhadap individu, tetapi juga menyangkut upaya menjaga wajah institusi kepolisian di tengah masyarakat.
Syarif menegaskan, status sebagai anggota Polri membawa tanggung jawab besar. Setiap personel dituntut menjaga disiplin, integritas, perilaku, serta kepercayaan masyarakat yang melekat pada institusi kepolisian.
“Ketegasan terhadap anggota yang melanggar harus menjadi bagian dari upaya menjaga marwah institusi. Jangan sampai ulah segelintir anggota justru merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” katanya.
Di sisi lain, GP Ansor Maluku Utara mengingatkan jajaran kepolisian agar setiap tindakan di lapangan tetap berada dalam koridor hukum. Personel kepolisian, kata Syarif, harus mengedepankan profesionalisme dan tidak mengambil tindakan di luar prosedur.
“Polisi harus menjadi contoh dalam penegakan hukum. Jangan sampai ada tindakan main hakim sendiri ketika menghadapi persoalan di tengah masyarakat. Tindakan seperti itu justru dapat mencoreng nama baik institusi dan mengurangi kepercayaan publik,” tegasnya.
Menurut Syarif, kepolisian memiliki posisi strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, setiap tindakan personel harus dilakukan secara profesional, proporsional, humanis, dan sesuai ketentuan hukum.
PW GP Ansor Maluku Utara menyatakan siap mendukung langkah kepolisian dalam membangun institusi yang semakin profesional dan dipercaya masyarakat.
Namun, dukungan tersebut, kata mantan Sekretaris Umum PC PMII Kota Ternate, itu harus dibarengi dengan pengawasan dan evaluasi internal yang berkelanjutan. Ketegasan terhadap pelanggar harus berjalan seiring dengan pembinaan terhadap personel yang memiliki integritas.
“Kami berharap langkah tegas seperti ini terus diperkuat. Polri harus semakin profesional, humanis, dan dekat dengan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi






