Potensi Masih Terbakar, Pemkot Ternate Perpanjang Tanggap Darurat TPA Takome

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasedata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate memperpanjang masa tanggap darurat kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Deru-Deru Takome, selama tujuh hari mulai 17 hingga 23 Oktober 2026. Perpanjangan ini dilakukan karena masih terdapat potensi titik api dibawah timbunan sampah yang membutuhkan penanganan intensif untuk mencegah kebakaran kembali terjadi.

Keputusan itu disepakati dalam rapat lanjutan penanganan tanggap darurat kebakaran yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, selaku Ketua Tim Tanggap Darurat Karhutla. Rapat ini berlangsung di Auditorium Lantai II Kantor Bappelitbangda, Jumat (16/10/2026).

Rizal mengatakan, keputusan memperpanjang masa tanggap darurat diambil setelah tim gabungan mengevaluasi perkembangan penanganan kebakaran sejak status darurat ditetapkan pada 3 Oktober 2026.

Baca Juga :  Sarbin Sehe Resmi Daftarkan Diri sebagai Calon Ketua KONI Malut

Menurutnya, keputusan itu merupakan hasil kesepakatan seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan kebakaran, mulai dari Basarnas, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, Balai Wilayah Sungai (BWS), TNI-Polri, hingga unit pelaksana teknis Kementerian Pekerjaan Umum Maluku Utara.

Rizal menjelaskan, titik api dibawah permukaan timbunan sampah menjadi salah satu tantangan utama dalam proses pemadaman. Karena itu, tambahan waktu diperlukan untuk memastikan seluruh titik api benar-benar padam dan tidak memicu kebakaran susulan.

“Tujuannya agar semuanya benar-benar tuntas dan api dibawah permukaan TPA bisa padam hingga tidak memunculkan titik-titik api baru ke depannya,” jelas Rizal.

Ia mengungkapkan, progres penanganan kebakaran selama masa tanggap darurat tahap pertama telah mencapai sekitar 70 hingga 80 persen.

Baca Juga :  Akses Jalan Ditutup 20 Tahun, Warga Mangga Dua Ternate Mengadu

Tim gabungan telah melakukan pemadaman di area landfill satu dan dua, sedangkan penanganan masih berlangsung di landfill tiga. Dengan tambahan waktu tujuh hari, tim diharapkan dapat menuntaskan pemadaman di seluruh area terdampak sekaligus mengantisipasi munculnya kembali titik api.

Setelah masa tanggap darurat berakhir pada 23 Oktober 2026, Pemkot Ternate akan melanjutkan penanganan ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

Tahapan tersebut diarahkan untuk memulihkan dampak kebakaran terhadap masyarakat, mencakup aspek sosial, kesehatan, ekonomi, dan lingkungan. Salah satu langkah awal yang disiapkan adalah mendata pohon milik warga yang mati akibat paparan panas selama kebakaran berlangsung. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

HET Jadi Perhatian, Pemprov Malut Dorong Distribusi MinyaKita ke Haltim
Diklat 110 Bendahara Sekolah, Dikbud Malut Tegas Soal Anggaran
Kode Wilayah Sofifi Belum Tuntas, Komisi II DPR Minta Solusi Kemendagri
TPA Buku Deru-Deru Jadi Atensi Gubernur, PUPR Malut Siapkan Langkah Penanganan
Sebar Kebencian, NasDem Ternate Desak Polda Malut Usut Akun Wiwin
Peduli Petugas Karhutla, TJC Turun Bawa Logistik ke TPA Ternate
Pemkot Ternate Usulkan Pagar TPA Buku Deru-Deru, PUPR Malut Tunggu Surat Resmi
Gubernur Malut Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Tongole

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:25 WIT

HET Jadi Perhatian, Pemprov Malut Dorong Distribusi MinyaKita ke Haltim

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:14 WIT

Diklat 110 Bendahara Sekolah, Dikbud Malut Tegas Soal Anggaran

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:29 WIT

Potensi Masih Terbakar, Pemkot Ternate Perpanjang Tanggap Darurat TPA Takome

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:43 WIT

Kode Wilayah Sofifi Belum Tuntas, Komisi II DPR Minta Solusi Kemendagri

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:20 WIT

Sebar Kebencian, NasDem Ternate Desak Polda Malut Usut Akun Wiwin

Berita Terbaru

Hendra Kasim

Opini

Keadilan Fiskal Profetik

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:18 WIT