Kasedata.id – Program sekolah gratis yang dijalankan Pemerintah Provinsi Maluku Utara sejak 2025 mulai menunjukkan hasil. Kebijakan yang diinisiasi Gubernur Sherly Tjoanda bersama Wakil Gubernur Sarbin Sehe itu dinilai berkontribusi menurunkan angka tidak sekolah (ATS), terutama pada kelompok usia 16–18 tahun.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, mengatakan program tersebut mencakup jenjang SMA, SMK, SLB, MA, hingga SMAK.
Ia menyampaikan hal itu dalam kegiatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) se-Kabupaten Halmahera Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama dua tahun terakhir, program sekolah gratis membantu meringankan beban masyarakat. Biaya pendidikan tidak lagi menjadi hambatan utama,” kata Kadikbud Abubakar Abdullah, Selasa (14/4/2026).
Berdasarkan data Dinas Pendidikan menunjukkan bahwa penurunan ATS yang cukup signifikan. Pada tahun 2025, jumlah remaja putus sekolah tercatat sekitar 2.499 orang. Angka ini turun menjadi sekitar 1.951 orang pada tahun 2026.
Penurunan juga, katanya, terjadi pada kelompok lulusan yang tidak melanjutkan pendidikan, dari sekitar 2.264 orang pada 2025 menjadi 2.133 orang pada tahun 2026.
Adapun kategori penduduk usia sekolah yang belum pernah bersekolah turun tajam dari sekitar 15.968 orang menjadi 6.824 orang pada periode yang sama.
“Laju penurunan ATS pada kelompok usia 16–18 tahun cukup menggembirakan,” ujar Abubakar.
Ia menilai capaian tersebut dipengaruhi oleh dua kebijakan utama pemerintah daerah, yakni program sekolah gratis dan kebijakan “nol residu” di satuan pendidikan. Kebijakan ini diarahkan untuk menjangkau siswa yang berisiko putus sekolah maupun yang belum pernah mengakses pendidikan.
Menurutnya, sejak awal masa kepemimpinan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe pada tahun 2025, fokus pada perluasan akses pendidikan menjadi strategi utama menekan ATS.
“Intervensi kebijakan yang tepat dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan akses dan pemerataan pendidikan,” katanya.
Abubakar meminta satuan pendidikan menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui program yang lebih operasional dan terukur. Sekolah, kata dia, perlu memastikan tidak ada lagi siswa yang tertinggal dari sistem pendidikan. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi




![Kantor Pengadilan Negeri Labuha Kelas II [Foto : istimewa]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260414_163011-225x129.jpg)

