Dua Kali Mangkir, Kepsek SDN 84 Halsel Penuhi Panggilan Polisi

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polsek Kayoa

Kantor Polsek Kayoa

Kasedata.id – Kepala Sekolah SDN 84 Halmahera Selatan (Halsel) , Rahma Bani, akhirnya memenuhi panggilan klarifikasi ketiga pada Senin (3/8/2026) dari Polsek Kayoa terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Rohani Paes.

Rahma sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan Polisi tanpa memberikan alasan yang jelas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia berangkat dari Desa Orimakurunga menuju Polsek Kayoa sekitar pukul 05.00 WIT menggunakan perahu jonson milik desa.

Dalam pemeriksaan, Rahma didampingi Kepala Desa Orimakurunga, Rusdi Hi Sidik, serta sejumlah saksi yang memberikan keterangan kepada penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Kayoa, IPTU Sukardi Sain, membenarkan kehadiran Rahma Bani untuk memenuhi undangan klarifikasi ketiga.

Baca Juga :  Predikat B PANRB, Bupati Halsel Tekankan Pelayanan

“Benar, Rahma Bani hari ini hadir memenuhi undangan ketiga. Penyidik telah mengambil keterangan dari yang bersangkutan beserta saksi lainnya. Proses tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Sukardi.

Kapolsek menjelaskan bahwa penyidik selanjutnya akan mempelajari seluruh hasil pemeriksaan. Apabila alat bukti dinilai telah memenuhi syarat, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, di depan rumah Adam Bani, Desa Orimakurunga. Korban, Rohani Paes, mengaku dipukul menggunakan bilah bambu dan kayu.

Laporan polisi telah diterima Polsek Kayoa pada 27 Juli 2026 dengan nomor STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa.

Baca Juga :  FORES Malut Kecam Aksi Arogan Sekretaris PUPR Halsel

Selain dugaan penganiayaan, korban juga mengaku mendapat ancaman dari terlapor.

“Setelah memukul saya menggunakan bambu dan kayu, pelaku berteriak, ‘Silakan proses saya. Saya ini banyak uang, laporan ini tidak akan berhasil’,” ujar Rohani menirukan ucapan terlapor.

Atas laporan tersebut, Rahma Bani diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.

Sementara, Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan juga telah menyatakan akan memproses kasus itu sesuai ketentuan yang berlaku tanpa kompromi. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Kabau Pante Siaga Banjir Rob, 600 Meter Permukiman Ditimbun
Pemkab Taliabu Perkuat SPM Pendidikan Berbasis Data
Kemarau Panjang, Pemkot Ternate Gelar Salat Istisqa
Dari Program Pempus, Ternate Raih Bantuan 200 Unit Rumah
Ratusan Korban Investasi Geruduk Polres Ternate, Kerugian Ditaksir Puluhan Miliar
Pemda Sula Didesak Segera Tuntaskan Pemekaran Dua Desa
Buka Konfercab ke-V, Ketua Ansor Malut Tekankan Penguatan Kaderisasi
OMC Malut Berakhir, Sherly Apresiasi Dukungan BNPB dan Pihak Terkait

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 20:47 WIT

Kabau Pante Siaga Banjir Rob, 600 Meter Permukiman Ditimbun

Jumat, 18 September 2026 - 20:29 WIT

Pemkab Taliabu Perkuat SPM Pendidikan Berbasis Data

Jumat, 18 September 2026 - 12:37 WIT

Kemarau Panjang, Pemkot Ternate Gelar Salat Istisqa

Jumat, 18 September 2026 - 12:16 WIT

Dari Program Pempus, Ternate Raih Bantuan 200 Unit Rumah

Kamis, 17 September 2026 - 21:49 WIT

Ratusan Korban Investasi Geruduk Polres Ternate, Kerugian Ditaksir Puluhan Miliar

Berita Terbaru

Dikbud Kabupaten Pulau Taliabu bersama Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Maluku Utara saat menggelar pendampingan perencanaan dan penganggaran terkait SPM bidang pendidikan tahun 2026 [ dok : karno/kasedata]

Daerah

Pemkab Taliabu Perkuat SPM Pendidikan Berbasis Data

Jumat, 18 Sep 2026 - 20:29 WIT

Daerah

Kemarau Panjang, Pemkot Ternate Gelar Salat Istisqa

Jumat, 18 Sep 2026 - 12:37 WIT

Wali Kota Ternate (kedua kiri) dan Kadisperkimtan (kedua kanan) berpose usai menerima piagam pernghargaan.

Daerah

Dari Program Pempus, Ternate Raih Bantuan 200 Unit Rumah

Jumat, 18 Sep 2026 - 12:16 WIT