Kasedata.id – Kepala Sekolah SDN 84 Halmahera Selatan (Halsel) , Rahma Bani, akhirnya memenuhi panggilan klarifikasi ketiga pada Senin (3/8/2026) dari Polsek Kayoa terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Rohani Paes.
Rahma sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan Polisi tanpa memberikan alasan yang jelas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia berangkat dari Desa Orimakurunga menuju Polsek Kayoa sekitar pukul 05.00 WIT menggunakan perahu jonson milik desa.
Dalam pemeriksaan, Rahma didampingi Kepala Desa Orimakurunga, Rusdi Hi Sidik, serta sejumlah saksi yang memberikan keterangan kepada penyidik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Kayoa, IPTU Sukardi Sain, membenarkan kehadiran Rahma Bani untuk memenuhi undangan klarifikasi ketiga.
“Benar, Rahma Bani hari ini hadir memenuhi undangan ketiga. Penyidik telah mengambil keterangan dari yang bersangkutan beserta saksi lainnya. Proses tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Sukardi.
Kapolsek menjelaskan bahwa penyidik selanjutnya akan mempelajari seluruh hasil pemeriksaan. Apabila alat bukti dinilai telah memenuhi syarat, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, di depan rumah Adam Bani, Desa Orimakurunga. Korban, Rohani Paes, mengaku dipukul menggunakan bilah bambu dan kayu.
Laporan polisi telah diterima Polsek Kayoa pada 27 Juli 2026 dengan nomor STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa.
Selain dugaan penganiayaan, korban juga mengaku mendapat ancaman dari terlapor.
“Setelah memukul saya menggunakan bambu dan kayu, pelaku berteriak, ‘Silakan proses saya. Saya ini banyak uang, laporan ini tidak akan berhasil’,” ujar Rohani menirukan ucapan terlapor.
Atas laporan tersebut, Rahma Bani diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
Sementara, Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan juga telah menyatakan akan memproses kasus itu sesuai ketentuan yang berlaku tanpa kompromi. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar






![Peta kecalakaan longboat di perairan Pulau Taliabu [Dok : Tim SAR/Kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260801_131642-225x129.jpg)
