Dua Kali Mangkir, Kepsek SDN 84 Halsel Penuhi Panggilan Polisi

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polsek Kayoa

Kantor Polsek Kayoa

Kasedata.id – Kepala Sekolah SDN 84 Halmahera Selatan (Halsel) , Rahma Bani, akhirnya memenuhi panggilan klarifikasi ketiga pada Senin (3/8/2026) dari Polsek Kayoa terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Rohani Paes.

Rahma sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan Polisi tanpa memberikan alasan yang jelas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia berangkat dari Desa Orimakurunga menuju Polsek Kayoa sekitar pukul 05.00 WIT menggunakan perahu jonson milik desa.

Dalam pemeriksaan, Rahma didampingi Kepala Desa Orimakurunga, Rusdi Hi Sidik, serta sejumlah saksi yang memberikan keterangan kepada penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Kayoa, IPTU Sukardi Sain, membenarkan kehadiran Rahma Bani untuk memenuhi undangan klarifikasi ketiga.

Baca Juga :  Dorong Kemandirian Desa di Halmahera Selatan

“Benar, Rahma Bani hari ini hadir memenuhi undangan ketiga. Penyidik telah mengambil keterangan dari yang bersangkutan beserta saksi lainnya. Proses tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Sukardi.

Kapolsek menjelaskan bahwa penyidik selanjutnya akan mempelajari seluruh hasil pemeriksaan. Apabila alat bukti dinilai telah memenuhi syarat, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, di depan rumah Adam Bani, Desa Orimakurunga. Korban, Rohani Paes, mengaku dipukul menggunakan bilah bambu dan kayu.

Laporan polisi telah diterima Polsek Kayoa pada 27 Juli 2026 dengan nomor STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa.

Baca Juga :  Bassam-Helmi Fokus Tangani Korban Banjir di Halmahera Selatan

Selain dugaan penganiayaan, korban juga mengaku mendapat ancaman dari terlapor.

“Setelah memukul saya menggunakan bambu dan kayu, pelaku berteriak, ‘Silakan proses saya. Saya ini banyak uang, laporan ini tidak akan berhasil’,” ujar Rohani menirukan ucapan terlapor.

Atas laporan tersebut, Rahma Bani diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.

Sementara, Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan juga telah menyatakan akan memproses kasus itu sesuai ketentuan yang berlaku tanpa kompromi. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Tabligh Akbar, Ustaz Das’ad Latif Gaungkan Pesan Damai untuk Maluku Utara
Kadikbud Malut Dorong Toleransi Sejak Dini Lewat Pembinaan Rohani Pelajar
Pemuda Desa Bajo Galang Dana Ratusan Juta Bangun Masjid
Malam Puncak HUT ke-27 Malut, Sofifi Dipadati Ribuan Warga
DWP Ternate Dorong Produk Lokal Jadi Ekonomi Keluarga
PUPR Malut Uji Teknologi Stabilisasi Tanah, Jalan Tani Tanpa Sirtu Ditargetkan Mulai 2027
Wagub Sarbin Lepas 40 Regu Gerak Jalan Indah Pelajar Meriahkan HUT ke-27 Malut
KORMI Sula Resmi Dilantik, Bidik Olahraga Masyarakat Desa

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 23:02 WIT

Tabligh Akbar, Ustaz Das’ad Latif Gaungkan Pesan Damai untuk Maluku Utara

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:06 WIT

Kadikbud Malut Dorong Toleransi Sejak Dini Lewat Pembinaan Rohani Pelajar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:59 WIT

Pemuda Desa Bajo Galang Dana Ratusan Juta Bangun Masjid

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:00 WIT

Malam Puncak HUT ke-27 Malut, Sofifi Dipadati Ribuan Warga

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:14 WIT

DWP Ternate Dorong Produk Lokal Jadi Ekonomi Keluarga

Berita Terbaru

Daerah

Pemuda Desa Bajo Galang Dana Ratusan Juta Bangun Masjid

Minggu, 11 Okt 2026 - 14:59 WIT

Malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Provinsi Maluku Utara, ribuan warga padati Kota Sofifi. || Foto : Kasedata.id

Daerah

Malam Puncak HUT ke-27 Malut, Sofifi Dipadati Ribuan Warga

Sabtu, 10 Okt 2026 - 23:00 WIT

Ternate

DWP Ternate Dorong Produk Lokal Jadi Ekonomi Keluarga

Sabtu, 10 Okt 2026 - 20:14 WIT