Kasedata.id – Ratusan member dan leader yang mengaku menjadi korban dugaan investasi bermodus iming-iming keuntungan berlipat ganda mendatangi Mapolres Ternate, Kota Ternate, Kamis (17/9/2026) malam.
Mereka datang untuk meminta kepastian pengembalian dana investasi yang hingga kini belum diterima. Kedatangan para korban berlangsung setelah owner atau pemilik bisnis investasi Zahra Berkah, Sahriyani, diamankan oleh Satreskrim Polres Ternate.
Situasi di halaman Mapolres Ternate sempat memanas. Sejumlah korban terlibat saling tuding terkait ajakan bergabung dalam investasi tersebut. Petugas kepolisian yang berjaga kemudian melerai kericuhan sehingga situasi kembali kondusif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Arif Budi Aji, mengatakan polisi masih melakukan pemeriksaan awal dan menerima laporan dari masyarakat secara bertahap.
“Laporan sementara masih dalam tahap pembuatan laporan karena malam ini baru kita terima dari masyarakat terkait adanya masalah investasi secara berkala. Sekarang masih dalam tahap pemeriksaan awal penerimaan laporan,” ujar Arif kepada media.
Ia mengatakan jumlah korban maupun nilai kerugian belum dapat dipastikan. Polisi masih melakukan pendataan terhadap masyarakat yang datang untuk membuat laporan.
“Untuk korban kami masih hitung, karena malam ini situasi sangat banyak korban yang datang. Kerugian belum ditaksir pasti, tapi yang jelas angkanya sangat fantastis, sangat besar. Untuk rinciannya nanti akan kami jelaskan lebih lanjut,” katanya.
Meski belum ada angka resmi, polisi memperkirakan nilai kerugian dalam kasus tersebut ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Dalam proses penyelidikan, Polres Ternate juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Satgas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Polisi turut menelusuri aliran dana dan rekening yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Tentunya kita akan lakukan koordinasi lebih lanjut terutama dengan Satgas OJK terkait permasalahan ini supaya menjadi jelas, karena ini sangat merugikan masyarakat di seluruh Maluku Utara,” jelas Arif.
Terkait kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Arif mengatakan kepolisian masih harus membuktikan tindak pidana awal sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pencucian uang.
“Untuk money laundering, kita harus tentukan tindak pidana awal terlebih dahulu sebelum menentukan tindak pidana pencucian uang. Kami minta masyarakat menunggu proses pemeriksaan dan kami tidak bisa tergesa-gesa karena ini merupakan langkah hukum,” pungkasnya. (*)
Penulis : Ji
Editor : Sandin Ar

![Korban investasi zahra berkah di halaman Mapolres Ternate [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/09/Picsart_26-09-17_23-28-24-344-225x129.jpg)
![Warga Desa Umaga, Said Buamona [dok : karno/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260917-WA0018-225x129.jpg)



