Kasedata.id – Warga di Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, mendesak pemerintah daerah segera menuntaskan proses pemekaran Desa Umaga dan Desa Rawa Mangoli. Sebab, sudah bertahun-tahun status kedua Desa ini tak kunjung terealisasi menjadi Desa definitif.
Desakan itu disampaikan warga menyusul pernyataan Kepala Bagian Pemerintahan Kepulauan Sula Fitria Umasangadji, yang menyebut pemerintah daerah masih melengkapi data pendukung untuk proses pemekaran.
Warga mempertanyakan proses itu telah berlangsung bertahun-tahun tanpa kejelasan mengenai tahapan maupun kendala dihadapi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kabag Pemerintahan bilang Pemda masih melengkapi data pendukung. Berkas pendukung seperti apa yang sudah bertahun-tahun tidak pernah selesai” ujar warga Desa Umaga, Said Buamona, Kamis (17/9/2026).
Said menilai pemerintah bersama DPRD Kepulauan Sula Komisi I, perlu menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan proses pemekaran kedua desa tersebut.
“Patut diduga Pemda dan DPRD dalam hal ini Komisi I tidak serius. Kabag Pemerintahan juga kami nilai tidak punya kompetensi dan jejaring di pusat,” katanya.
Ia meminta Bupati Fifian Adeningsi Mus, memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat Desa Umaga dan Rawa Mangoli yang telah menunggu kepastian pemekaran selama bertahun-tahun.
Menurut Said, rencana menjadikan Desa Persiapan Umaga di Kecamatan Sulabesi Tengah dan Desa Persiapan Rawa Mangoli di Kecamatan Mangoli Utara sebagai desa definitif sebelumnya telah disampaikan pemerintah kepada masyarakat.
“Kami berharap sesegera mungkin dua desa ini yang pernah diucapkan di forum dan di depan masyarakat beberapa tahun lalu, bisa menjadi desa definitif,” ujarnya.
Said mengatakan harapan itu semakin besar pada periode kedua pemerintahan Bupati Fifian Adeningsi Mus dan Wakil Bupati Saleh Marasabessy (FAM-SAH). Masyarakat, kata dia, ingin proses yang telah berjalan sejak periode sebelumnya dapat segera dituntaskan.
Ia menyebut masa pemerintahan FAM-SAH dari periode pertama hingga periode kedua telah berjalan cukup lama, namun status definitif kedua desa tersebut belum juga terealisasi.
“Kalaupun ada kendala, Pemda harus datang menemui masyarakat dan menjelaskan apa kendalanya agar masyarakat bisa mengetahui kejelasannya. Sudah hampir empat tahun janji itu belum ditepati,” pungkasnya. (*)
Penulis : Karno Pora
Editor : Sandin Ar

![Korban investasi zahra berkah di halaman Mapolres Ternate [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/09/Picsart_26-09-17_23-28-24-344-225x129.jpg)
![Warga Desa Umaga, Said Buamona [dok : karno/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260917-WA0018-225x129.jpg)



