Kasedata.id – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara (Malut) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.1 akhirnya menuntaskan pekerjaan penanganan berkala Jembatan Ake Oba, Jumat (31/7/2026). Jembatan yang menjadi jalur utama penghubung antar Kabupaten ke pusat Pemerintahan Provinsi Malut itu, kini kembali normal dapat dilalui masyarakat.
Sebelumnya, kondisi jembatan mengalami kerusakan parah pada bagian lantai sehingga dilakukan penanganan berkala untuk menjamin keamanan dan kelancaran arus lalu lintas.
Perbaikan Jembatan Ake Oba menjadi salah satu prioritas, baik Pemerintah Provinsi dan BPJN Malut. Gubernur Sherly Tjoanda Laos bersama Plt.Kepala BPJN Malut Abdul Hamid Payapo, bahkan beberapa kali meninjau langsung progres pekerjaan di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PPK 2.1 BPJN Malut kemudian mempercepat pelaksanaan penanganan berkala agar jembatan itu dapat segera difungsikan kembali sebagai jalur konektivitas masyarakat terutama ke titik pusat Pemerintah Provinsi di Sofifi.
Selama proses pekerjaan berlangsung, arus lalu lintas dialihkan melalui jalur alternatif guna mendukung kelancaran pelaksanaan proyek.
Penanganan berkala Jembatan Ake Oba memiliki panjang sekitar 185 meter dan berada pada ruas nasional Simpang Dodinga–Sofifi–Akelamo–Payahe–Weda. Pekerjaan dilakukan dalam masa kontrak selama 7 bulan, tahun anggaran 2026. Pekerjaan dari PPK 2.1 BPJN Malut ini meliputi pembongkaran lapisan aspal lama, perbaikan lantai jembatan (overlay), hingga pengaspalan.
Dengan selesainya pekerjaan tersebut, masyarakat kini sudah dapat kembali melintasi Jembatan Ake Oba secara normal.
Selain itu, BPJN Malut juga menargetkan percepatan konektivitas melalui perbaikan ruas jalan dan jembatan di ruas jalan nasional dapat diselesaikan secara bertahap. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar




![Pengajuan dokumen KUA-PPAS oleh Wakil Bupati H.M. Saleh Marasabessy kepada Ketua DPRD Kepulauan Sula [karno/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260731_185056-225x129.jpg)

