PT WTP Diduga Manipulasi Pajak, KATAM Malut : Ini Praktik Kejahatan Korporasi

Senin, 12 Januari 2026 - 12:15 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator KATAM Malut, Muhlis Ibrahim [dok : kasedata]

Koordinator KATAM Malut, Muhlis Ibrahim [dok : kasedata]

Kasedata.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan untuk periode 2021–2026. Kasus ini terungkap setelah PT Wanatiara Persada (PT WTP) menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023, yang kemudian berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan orang dan lima orang ditetapkan tersangka.

Mencuatnya nama PT WTP, perusahaan tambang yang beroperasi di Provinsi Maluku Utara (Malut) langsung menuai sorotan tajam dari Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Malut. Koordinator KATAM Malut, Muhlis Ibrahim, mendesak pemerintah agar segera mencabut seluruh izin operasional PT WTP di Maluku Utara.

“Bagi kami, ini perusahaan sudah bermasalah. Dugaan manipulasi pajak adalah praktik kejahatan korporasi yang berdampak langsung pada daerah, termasuk tidak optimalnya realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat,” tegas Muhlis kepada media ini, Senin (12/1/2026).

Menurut Muhlis, pengungkapan kasus dugaan suap pajak yang menyeret PT WTP patut diapresiasi. Namun ia menekankan bahwa penindakan tidak boleh berhenti di Jakarta, melainkan harus diperluas hingga ke wilayah operasional perusahaan di Maluku Utara.

“Kami mendorong KPK untuk memperluas pemeriksaan, tidak hanya di kantor pajak pusat. Tetapi juga menelusuri dampaknya di daerah tambang. Sebab, negara dan masyarakat Maluku Utara sangat dirugikan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap kronologi dugaan suap tersebut bermula saat PT WTP melaporkan kewajiban PBB tahun 2023. Laporan itu kemudian diperiksa oleh tim dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara untuk menelusuri potensi kekurangan pembayaran pajak.

Baca Juga :  Gubernur Sherly Tunjuk Kadis Nakertrans Pimpin Panitia HUT ke-27 Malut

“Dari laporan itu, tim pemeriksa melakukan pemeriksaan untuk mendalami adanya indikasi kekurangan pembayaran PBB,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026) kemarin.

KPK diketahui melakukan OTT pertama pada tahun 2026 selama periode 9–10 Januari 2026, dan mengamankan delapan orang. Pada 11 Januari 2026, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY). (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Api dan Asap Kepung Sulamadaha, Tauhid Perintahkan Langkah Darurat
Duduki BPBD Ternate, Tonny Langsung “Action” Hadapi Karhutla 
Takome–Sulamadaha Diselimuti Asap, Fatayat NU Malut Bagikan Masker ke Warga
Terjebak Karhutla di Gamalama, Dua Pendaki Dievakuasi Tim SAR
10 Hektare Lahan Moya Ternate Terbakar, Api Ancam Kebun Warga
Pemdes Kawasi Pimpin Penanganan Karhutla Bersama Warga dan Tim Gabungan
Pekerjaan Jalan Paving Kayu Merah Ternate Tinggal Finishing
Tonny S Pontoh, Dari Ajudan Gubernur ke Medan Bencana Ternate

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:37 WIT

Api dan Asap Kepung Sulamadaha, Tauhid Perintahkan Langkah Darurat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:21 WIT

Duduki BPBD Ternate, Tonny Langsung “Action” Hadapi Karhutla 

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:25 WIT

Takome–Sulamadaha Diselimuti Asap, Fatayat NU Malut Bagikan Masker ke Warga

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:39 WIT

Terjebak Karhutla di Gamalama, Dua Pendaki Dievakuasi Tim SAR

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:48 WIT

Pemdes Kawasi Pimpin Penanganan Karhutla Bersama Warga dan Tim Gabungan

Berita Terbaru

Olahraga

Delapan Gol Tercipta, Laga Sengit Jarod vs Timper

Minggu, 4 Okt 2026 - 22:00 WIT

Peristiwa

Terjebak Karhutla di Gamalama, Dua Pendaki Dievakuasi Tim SAR

Sabtu, 3 Okt 2026 - 18:39 WIT