Kasedata.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara mengingatkan bendahara sekolah agar tidak terjebak pada urusan administrasi dalam mengelola anggaran pendidikan. Penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) bukanlah satu-satunya tolok ukur keberhasilan, sebab setiap rupiah yang dibelanjakan harus berdampak langsung terhadap peningkatan mutu pembelajaran.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dikbud Maluku Utara, Sofyan, di hadapan sekitar 110 bendahara sekolah dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Peningkatan Kompetensi Bendahara Sekolah di Ternate, Jumat (16/10/2026).
Sofyan menekankan, bendahara memiliki posisi strategis dalam memastikan anggaran pendidikan, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, dikelola secara tertib, tepat sasaran, dan benar-benar menjawab kebutuhan satuan pendidikan.
“Bendahara adalah salah satu elemen vital dalam pelaksanaan anggaran di sekolah. Namun, pengelolaan dana tidak berhenti sampai di lembar SPJ. Tidak boleh hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi belaka,” tegasnya.
Menurut dia, keberhasilan pengelolaan keuangan sekolah tidak semata-mata dilihat dari lengkapnya dokumen pertanggungjawaban, tetapi juga dari manfaat anggaran bagi sekolah dan peserta didik.
Karena itu, penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), termasuk dana BOS, harus diarahkan untuk mendukung kebutuhan prioritas sekolah dan meningkatkan kualitas proses belajar mengajar.
Penekanan tersebut sejalan dengan arahan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, yang mendorong perbaikan kualitas pendidikan, terutama penguatan kemampuan literasi dan numerasi siswa yang masih menjadi pekerjaan rumah di daerah ini.
“Keberhasilan pengelolaan keuangan diukur dari manfaat nyata yang dirasakan oleh sekolah dan para siswa. Tiap anggaran yang dibelanjakan wajib memberikan kontribusi pada peningkatan mutu pendidikan, bukan sekadar memenuhi kewajiban formalistis,” ujarnya.
Selain menekankan efektivitas penggunaan anggaran, Dikbud Maluku Utara juga mendorong penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di setiap satuan pendidikan.
Sofyan meminta sekolah tidak hanya menyusun laporan untuk memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga membuka informasi realisasi anggaran kepada Komite Sekolah dan para pemangku kepentingan.
Menurutnya, komunikasi terbuka diperlukan agar perencanaan dan penggunaan anggaran dapat dipantau bersama, sekaligus memastikan belanja sekolah sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan.
Ia mencontohkan, apabila sekolah merencanakan pengadaan sarana berupa kursi baru, perkembangan realisasi pengadaan tersebut perlu disampaikan secara terbuka, termasuk memastikan apakah barang sudah tersedia dan siap digunakan.
“Misalnya, melaporkan bahwa per September pengadaan tersebut sudah terealisasi dan barangnya siap digunakan,” jelasnya.
Sofyan menyebut, keterbukaan semacam ini diharapkan memperkuat kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan sekolah. Dengan demikian, anggaran pendidikan tidak hanya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, tetapi juga terukur manfaatnya bagi kegiatan belajar mengajar.
Melalui diklat tersebut, Dikbud Maluku Utara berharap sekitar 110 bendahara sekolah yang mengikuti pelatihan mampu menjalankan tugas secara profesional, cermat, dan transparan.
Penguatan kompetensi ini juga diharapkan memperjelas pembagian tugas dalam pengelolaan keuangan sekolah, mencegah tumpang tindih pekerjaan, serta memastikan tata kelola anggaran berjalan lebih tertib dan akuntabel.
Tantangan pengelolaan anggaran pendidikan bukan sekadar memastikan laporan selesai tepat waktu, melainkan memastikan dana yang dikelola benar-benar menjawab kebutuhan sekolah dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Maluku Utara. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi


![Pertemuan Ketua DPRD Haltim, Idrus E. Maneke bersama Kepala Perum Bulog Cabang Ternate Jeffry Tanasu yang difasilitasi oleh Plt.Kepala Disperindag Malut, M. Ronny Saleh [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261016_234824-225x129.jpg)




