Kasedata.id — Kasus pemukulan oleh oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Demisius Boky, menjadi sorotan publik serta mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian. Insiden itu terjadi saat seorang warga berunjuk rasa di depan kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan UKM Halbar, Rabu (8/1/2025) pagi.
Korbannya adalah Hardi Do Dasim, yang merupakan warga Jailolo. Ia mengalami kekerasan fisik atau pemukulan saat menyampaikan aspirasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) di pangkalan minyak tanah.
Menurut keterangan Hardi, ia mendatangi kantor Disperindag untuk mengungkap praktik pungli yang dilakukan oknum pejabat di instansi tersebut. Dugaan pungli ini disebut menyebabkan kelangkaan minyak tanah di sejumlah wilayah Halbar. Namun, saat menyampaikan aspirasinya terjadi adu argumen dengan Demisius Boky, yang merupakan Kepala Disperindag dan UKM Halbar. Adu mulut tersebut berujung pada tindakan pemukulan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rekaman video berdurasi satu menit beredar luas di media sosial memperlihatkan Demisius melayangkan pukulan bertubi-tubi ke arah wajah dan tubuh Hardi. Seorang staf kantor bahkan turut terlibat menahan korban agar tidak melawan. Akibat insiden ini, Hardi mengalami memar di wajah dan luka di bibir hingga mengeluarkan darah.
Pasca kejadian, Hardi langsung melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Kapolres Halbar AKBP Erilchson, menegaskan bahwa oknum pejabat dan stafnya telah diamankan untuk menjalani proses hukum. “Kami akan melakukan konferensi pers besok terkait penanganan kasus ini,” ujar Kapolres saat menanggapi video yang viral di grup WhatsApp Info Halmahera Barat.
Kapolres juga menyebut bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus dari Polres Halbar dan DPRD setempat. “Barusan teman-teman dari DPRD juga sudah berdiskusi dengan kami. Kasus ini jadi atensi polres dan DPRD” tambahnya.
Tindakan pemukulan oleh pejabat publik seperti ini tidak hanya mencoreng citra pemerintahan, tetapi juga mengundang kemarahan masyarakat. Warga berharap kasus ini tidak hanya berhenti pada penyelesaian hukum terhadap pelaku kekerasan, tetapi juga membawa transparansi dan keadilan terhadap dugaan praktek pungli yang terjadi di Disperindag Halbar karena berdampak langsung pada kebutuhan pokok warga. (*)
Penulis : Iin Afriyanti
Editor : Sandin Ar