Sampai Kapan Aksi Bom Ikan Berhenti di Kepulauan Gura Ici Halsel? 

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ilustrasi

Foto : ilustrasi

Kasedata.id – Aktivitas bom ikan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang dapat dikenai sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda hingga 1,2 miliar.

Undang-Undang tersebut mungkin tidak berlaku di wilayah pesisir Kepulauan Gura Ici, Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Sebab, aksi penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bom kembali terjadi di Kepulauan Gura Ici, bahkan sudah berulang kali terjadi. Warga setempat mendesak kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera bertindak.

Aksi bom ikan itu terjadi di Desa Gunange Kecamatan Kayoa, tepatnya di belakang pulau Gunange, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIT.

Seorang saksi mata, Irwan, mengatakan aktivitas pengeboman ikan hampir setiap bulan selalu terjadi di wilayah Kepulauan Gura Ici, namun hingga kini para pelaku bom ikan yang melancarkan aksinya di wilayah Kepulauan Gura Ici belum pernah ditangkap.

“Kalau kami perhatikan bentuk armada yang digunakan sepertinya sama dengan yang pernah digunakan tahun lalu. Ini artinya mereka merasa nyaman melancarkan aksinya di wilayah kami karena tidak pernah ditangkap,” ucapnya.

Baca Juga :  Banjir di Halbar Surut, Infrastruktur Rusak, Ribuan Warga Mengungsi

Praktik ilegal tersebut tidak hanya merusak gugusan terumbu karang, tetapi juga merugikan seluruh nelayan di Kepulauan Gura Ici yang masih menggunakan alat tradisional dalam menangkap ikan.

Akibatnya, masyarakat di pesisir Gura Ici yang mayoritasnya Nelayan kini harus menanggung kerugian besar atas dampak kerusakan ekosistem laut yang secara otomatis berpengaruh terhadap menurunnya pendapatan Nelayan.

Kasus ini diharapkan agar menjadi atensi bagi Aparat Penegak Hukum di Maluku Utara. Karena apabila praktik pengeboman ikan tidak segera ditangani, maka kerugian dan keresahan Nelayan akan terus berlanjut. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Tonny S Pontoh, Dari Ajudan Gubernur ke Medan Bencana Ternate
Rampung 100 Persen, Akses Saketa-Dehepodo Kembali Lancar
Ruang Fiskal Ternate 2027 Diproyeksi Lebih Longgar, Utang Jadi Perhatian
Tonny Dapat Tugas Baru, Ferry Ditunjuk Plt Kadis Perkimtan Ternate
Usai Dilantik, Pejabat Baru Ternate Bakal Hadapi Tiga Tantangan
Kebakaran Dekat Sungai Akelamo, Pemdes Kawasi Koordinasikan Penanganan
Kontraktor Tolak Desain PUPR Malut, Proyek Payahe–Dehepodo Tersandung Perencanaan
11 Pejabat Dilantik, Wali Kota Ternate Sebut Bukan Hadiah

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:03 WIT

Tonny S Pontoh, Dari Ajudan Gubernur ke Medan Bencana Ternate

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:54 WIT

Rampung 100 Persen, Akses Saketa-Dehepodo Kembali Lancar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:57 WIT

Ruang Fiskal Ternate 2027 Diproyeksi Lebih Longgar, Utang Jadi Perhatian

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:22 WIT

Tonny Dapat Tugas Baru, Ferry Ditunjuk Plt Kadis Perkimtan Ternate

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:49 WIT

Usai Dilantik, Pejabat Baru Ternate Bakal Hadapi Tiga Tantangan

Berita Terbaru

Jembatan Ake Busale di ruas Saketa-Dehepodo, Kabupaten Halmahera Selatan [dok : kasedata]

Daerah

Rampung 100 Persen, Akses Saketa-Dehepodo Kembali Lancar

Jumat, 2 Okt 2026 - 12:54 WIT