Tak Asal Tunjuk, PUPR Malut Pastikan PPK 2026 Berdasarkan Regulasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar. || dok : Ilham/Kasedata

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar. || dok : Ilham/Kasedata

Kasedata.id Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, menegaskan penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun Anggaran 2026 dilakukan secara profesional dan mengacu penuh pada aturan hukum yang berlaku.

Risman memastikan, seluruh proses penunjukan PPK di lingkungan Dinas PUPR Maluku Utara tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta seluruh perubahan dan regulasi turunannya.

“ASN yang memiliki kompetensi dan kapasitas sudah dilibatkan dalam APBD 2026,” tegas Risman, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, pembagian PPK pada tahun 2026 dilakukan berdasarkan wilayah kerja agar pengawasan dan pengendalian proyek infrastruktur di daerah berjalan lebih efektif dan terukur.

“PPK tahun 2026 dibagi per wilayah. Tujuannya agar pengendalian proyek lebih maksimal karena lokasi pekerjaan saling berdekatan,” ujarnya.

Menurut Risman, pola pembagian berbasis wilayah itu menjadi langkah strategis untuk memperkuat rentang kendali terhadap paket-paket pekerjaan infrastruktur yang tersebar di kabupaten/kota di Maluku Utara. Dengan sistem tersebut, koordinasi, monitoring, hingga evaluasi proyek diyakini akan berjalan lebih cepat, tepat, dan optimal.

Baca Juga :  Bassam–Helmi Dorong Pendidikan Lewat Bantuan Akhir Studi

Ia menekankan, penguatan sistem pengawasan proyek menjadi bagian penting untuk memastikan kualitas pembangunan infrastruktur benar-benar dirasakan masyarakat.

“Kalau pengendalian berjalan optimal, maka pelayanan publik di sektor infrastruktur juga akan semakin baik,” katanya.

Risman juga menegaskan, seluruh proses pengangkatan PPK telah mempertimbangkan kompetensi masing-masing ASN dan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta aturan perubahan dan regulasi turunannya. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut
Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi
Nuryadin : Seleksi Ketat Jaring 62 Anggota Paskibraka Kota Ternate 
Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya
IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan
Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru
Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif
95 Persen Rampung, Reuni Akbar STEMAN Siap Guncang Alumni Lintas Generasi

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:42 WIT

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:04 WIT

Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:46 WIT

Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:32 WIT

IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan

Senin, 22 Juni 2026 - 22:29 WIT

Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru

Berita Terbaru

Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, saat ditahan oleh Kejati Maluku Utara [Foto : Acim/kasedata]

Hukum & Peristiwa

Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 

Jumat, 26 Jun 2026 - 18:10 WIT