Tak Asal Tunjuk, PUPR Malut Pastikan PPK 2026 Berdasarkan Regulasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar. || dok : Ilham/Kasedata

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar. || dok : Ilham/Kasedata

Kasedata.id – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, menegaskan penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun Anggaran 2026 dilakukan secara profesional dan mengacu penuh pada aturan hukum yang berlaku.

Risman memastikan, seluruh proses penunjukan PPK di lingkungan Dinas PUPR Maluku Utara tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta seluruh perubahan dan regulasi turunannya.

“ASN yang memiliki kompetensi dan kapasitas sudah dilibatkan dalam APBD 2026,” tegas Risman, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, pembagian PPK pada tahun 2026 dilakukan berdasarkan wilayah kerja agar pengawasan dan pengendalian proyek infrastruktur di daerah berjalan lebih efektif dan terukur.

“PPK tahun 2026 dibagi per wilayah. Tujuannya agar pengendalian proyek lebih maksimal karena lokasi pekerjaan saling berdekatan,” ujarnya.

Menurut Risman, pola pembagian berbasis wilayah itu menjadi langkah strategis untuk memperkuat rentang kendali terhadap paket-paket pekerjaan infrastruktur yang tersebar di kabupaten/kota di Maluku Utara. Dengan sistem tersebut, koordinasi, monitoring, hingga evaluasi proyek diyakini akan berjalan lebih cepat, tepat, dan optimal.

Baca Juga :  9 Fraksi DPRD Malut Sepakati Visi RPJMD 2025-2029

Ia menekankan, penguatan sistem pengawasan proyek menjadi bagian penting untuk memastikan kualitas pembangunan infrastruktur benar-benar dirasakan masyarakat.

“Kalau pengendalian berjalan optimal, maka pelayanan publik di sektor infrastruktur juga akan semakin baik,” katanya.

Risman juga menegaskan, seluruh proses pengangkatan PPK telah mempertimbangkan kompetensi masing-masing ASN dan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta aturan perubahan dan regulasi turunannya. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dinas PUPR Malut Gandeng Balai Kementerian PU Perkuat SDM Konstruksi
Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Layanan Kesehatan bagi Warga Obi
Prabowo Resmikan 11 Ekosistem Hilirisasi Nikel di Weda Maluku Utara
Presiden Prabowo Tiba di Maluku Utara Bawa Agenda Hilirisasi Rp 180 Triliun
Sherly-Sarbin Punya Visi, Musrifah Alhadar Eksekusi : Disperkim Makin Dekat Layani Warga
Pemprov Malut-LKPP Perkuat Kerja Sama, Benahi Kompetensi dan Tata Kelola Pengadaan
Presiden RI Prabowo Subianto Kunjungi Maluku Utara
OGN 2026 Resmi Ditutup, Halteng Tegaskan Komitmen Pendidikan Numerasi

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:43 WIT

Dinas PUPR Malut Gandeng Balai Kementerian PU Perkuat SDM Konstruksi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:41 WIT

Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Layanan Kesehatan bagi Warga Obi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:00 WIT

Prabowo Resmikan 11 Ekosistem Hilirisasi Nikel di Weda Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:54 WIT

Presiden Prabowo Tiba di Maluku Utara Bawa Agenda Hilirisasi Rp 180 Triliun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:12 WIT

Sherly-Sarbin Punya Visi, Musrifah Alhadar Eksekusi : Disperkim Makin Dekat Layani Warga

Berita Terbaru