Tak Asal Tunjuk, PUPR Malut Pastikan PPK 2026 Berdasarkan Regulasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar. || dok : Ilham/Kasedata

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar. || dok : Ilham/Kasedata

Kasedata.id Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, menegaskan penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun Anggaran 2026 dilakukan secara profesional dan mengacu penuh pada aturan hukum yang berlaku.

Risman memastikan, seluruh proses penunjukan PPK di lingkungan Dinas PUPR Maluku Utara tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta seluruh perubahan dan regulasi turunannya.

“ASN yang memiliki kompetensi dan kapasitas sudah dilibatkan dalam APBD 2026,” tegas Risman, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, pembagian PPK pada tahun 2026 dilakukan berdasarkan wilayah kerja agar pengawasan dan pengendalian proyek infrastruktur di daerah berjalan lebih efektif dan terukur.

“PPK tahun 2026 dibagi per wilayah. Tujuannya agar pengendalian proyek lebih maksimal karena lokasi pekerjaan saling berdekatan,” ujarnya.

Menurut Risman, pola pembagian berbasis wilayah itu menjadi langkah strategis untuk memperkuat rentang kendali terhadap paket-paket pekerjaan infrastruktur yang tersebar di kabupaten/kota di Maluku Utara. Dengan sistem tersebut, koordinasi, monitoring, hingga evaluasi proyek diyakini akan berjalan lebih cepat, tepat, dan optimal.

Baca Juga :  Halut Jadi Tuan Rumah PORPROV, Persiapan Mulai Dimatangkan

Ia menekankan, penguatan sistem pengawasan proyek menjadi bagian penting untuk memastikan kualitas pembangunan infrastruktur benar-benar dirasakan masyarakat.

“Kalau pengendalian berjalan optimal, maka pelayanan publik di sektor infrastruktur juga akan semakin baik,” katanya.

Risman juga menegaskan, seluruh proses pengangkatan PPK telah mempertimbangkan kompetensi masing-masing ASN dan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta aturan perubahan dan regulasi turunannya. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemprov Malut Terapkan Sistem Talenta, Tak Ada Lagi ASN Modal Kedekatan
DPRD Malut dan Pemprov Geram Solar Subsidi Langka di Pasaran
Pemprov Malut dan BI Siap Dorong UMKM Tembus Pasar Nasional
Bunda Literasi Malut Dikukuhkan, Wagub Ajak Warga Bangun Budaya Membaca
DPPPA Malut Luncurkan Empat Program Unggulan
Rakon TP PKK Malut Fokus Sinkronisasi Program 2026
Pansus DPRD Malut Desak Perampingan OPD dan Evaluasi Pejabat Bermasalah
Kelangkaan Solar Subsidi Kembali Picu Kemarahan Besar Sopir Truk

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:05 WIT

Tak Asal Tunjuk, PUPR Malut Pastikan PPK 2026 Berdasarkan Regulasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:56 WIT

Pemprov Malut Terapkan Sistem Talenta, Tak Ada Lagi ASN Modal Kedekatan

Senin, 11 Mei 2026 - 17:55 WIT

Pemprov Malut dan BI Siap Dorong UMKM Tembus Pasar Nasional

Senin, 11 Mei 2026 - 17:42 WIT

Bunda Literasi Malut Dikukuhkan, Wagub Ajak Warga Bangun Budaya Membaca

Senin, 11 Mei 2026 - 17:03 WIT

DPPPA Malut Luncurkan Empat Program Unggulan

Berita Terbaru

Sekretaris Umum KONI Ternate Ismunandar Fabanyo dan Ketua Harian Zulkifli Zam Zam, saat mengekuti CDM2- DRM di Halmahera Utara [dok : kasedata]

Olahraga

CDM2-DRM Digelar, KONI Ternate Siap Tempur PORPROV 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:19 WIT

Sukarsi Muhdar/Penulis

Opini

Sagu, Riwayatmu Kini

Senin, 11 Mei 2026 - 19:21 WIT