BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPN Ternate, Shendy Yulanda Putra/Villa Lago Montana [dok : kasedata]

BPN Ternate, Shendy Yulanda Putra/Villa Lago Montana [dok : kasedata]

Kasedata.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ternate menegaskan bahwa keberadaan Villa Lago Montana di Kelurahan Fitu, Kota Ternate, sah secara hukum.

Villa tersebut telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada tahun 2013. Penegasan BPN ini menyusul sering kali ada pertanyaan publik terkait status lahan dan pemanfaatannya.

Penata Layanan Operasional BPN Ternate, Shendy Yulanda Putra, menyatakan Villa Lago Montana secara resmi mengantongi sertifikat yang telah diterbitkan atas nama Agusti Talib.

“Secara administrasi pertanahan, sertifikat itu sah secara hukum diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Shendy kepada media, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa sebelum penerbitan sertifikat dilakukan, pihaknya telah melakukan pengecekan status lahan. Berdasarkan data, lokasi itu masuk dalam kategori areal penggunaan lain dan bukan kawasan hutan sehingga memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat hak milik.

“Kami cek, daerah itu merupakan areal penggunaan lain. Jika difungsikan, maka pemanfaatannya diatur dalam RTRW. Ini menjadi kewenangan Pemerintah Kota Ternate,” jelasnya.

Shendy menambahkan meski kepemilikan tanah sah secara hukum, pemanfaatan atau penggunaan lahan tetap harus mengacu pada RDTR yang ditetapkan Pemkot Ternate.

Baca Juga :  Kecamatan Ternate Tengah Siap Gelar Musrenbang

“Dalam dokumen itu sudah diatur apa saja yang bisa dimanfaatkan diatas tanah. Misalnya, jika lokasi dinilai rawan bencana, maka diarahkan sebagai kawasan perlindungan setempat. Namun yang pasti, itu bukan kawasan hutan melainkan areal penggunaan lain,” tegasnya.

Shendy juga menegaskan bahwa hak atas tanah yang telah diterbitkan tidak dapat dibatalkan begitu saja, kecuali ditemukan adanya tumpang tindih kepemilikan atau cacat administrasi dalam proses penerbitannya. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Wakil Gubernur Maluku Utara Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81
DPRD Malut Ingatkan Pinjaman Pemprov Jangan Keluar dari Aturan
Wagub Malut Kenang Jasa Al Yasin Ali, Ajak Masyarakat dan ASN Panjatkan Doa
Gubernur Maluku Utara Salurkan Rp 1 Miliar untuk Korban Bencana NTT
HUT RI ke-81 Merah Putih 45 Meter Berkibar di Perbatasan Pasifik Halmahera Tengah
Gubernur Apresiasi Warga Serahkan 16 Senpi ke Polda Maluku Utara
Gubernur Maluku Utara Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sofifi
81 Tahun Merdeka, Gubernur Sherly Tegaskan Maluku Utara Harus Tetap Kokoh Dalam Bingkai NKRI

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:37 WIT

Wakil Gubernur Maluku Utara Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:19 WIT

DPRD Malut Ingatkan Pinjaman Pemprov Jangan Keluar dari Aturan

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:22 WIT

Wagub Malut Kenang Jasa Al Yasin Ali, Ajak Masyarakat dan ASN Panjatkan Doa

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:16 WIT

Gubernur Maluku Utara Salurkan Rp 1 Miliar untuk Korban Bencana NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:39 WIT

Gubernur Apresiasi Warga Serahkan 16 Senpi ke Polda Maluku Utara

Berita Terbaru

GABDIKA Malut saat menggelar Gashuku dan Ujian Kenaikan Sabuk Perdana yang berlangsung di Pantai Tobololo Kota Ternate

Olahraga

Ujian Perdana, GABDIKA Malut Perkuat Pembinaan Karateka Muda

Senin, 17 Agu 2026 - 19:17 WIT