BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPN Ternate, Shendy Yulanda Putra/Villa Lago Montana [dok : kasedata]

BPN Ternate, Shendy Yulanda Putra/Villa Lago Montana [dok : kasedata]

Kasedata.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ternate menegaskan bahwa keberadaan Villa Lago Montana di Kelurahan Fitu, Kota Ternate, sah secara hukum.

Villa tersebut telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada tahun 2013. Penegasan BPN ini menyusul sering kali ada pertanyaan publik terkait status lahan dan pemanfaatannya.

Penata Layanan Operasional BPN Ternate, Shendy Yulanda Putra, menyatakan Villa Lago Montana secara resmi mengantongi sertifikat yang telah diterbitkan atas nama Agusti Talib.

“Secara administrasi pertanahan, sertifikat itu sah secara hukum diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Shendy kepada media, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa sebelum penerbitan sertifikat dilakukan, pihaknya telah melakukan pengecekan status lahan. Berdasarkan data, lokasi itu masuk dalam kategori areal penggunaan lain dan bukan kawasan hutan sehingga memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat hak milik.

“Kami cek, daerah itu merupakan areal penggunaan lain. Jika difungsikan, maka pemanfaatannya diatur dalam RTRW. Ini menjadi kewenangan Pemerintah Kota Ternate,” jelasnya.

Shendy menambahkan meski kepemilikan tanah sah secara hukum, pemanfaatan atau penggunaan lahan tetap harus mengacu pada RDTR yang ditetapkan Pemkot Ternate.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Ternate Diringkus Resmob Macan Gamalama

“Dalam dokumen itu sudah diatur apa saja yang bisa dimanfaatkan diatas tanah. Misalnya, jika lokasi dinilai rawan bencana, maka diarahkan sebagai kawasan perlindungan setempat. Namun yang pasti, itu bukan kawasan hutan melainkan areal penggunaan lain,” tegasnya.

Shendy juga menegaskan bahwa hak atas tanah yang telah diterbitkan tidak dapat dibatalkan begitu saja, kecuali ditemukan adanya tumpang tindih kepemilikan atau cacat administrasi dalam proses penerbitannya. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Ruang Fiskal Ternate 2027 Diproyeksi Lebih Longgar, Utang Jadi Perhatian
Tonny Dapat Tugas Baru, Ferry Ditunjuk Plt Kadis Perkimtan Ternate
Usai Dilantik, Pejabat Baru Ternate Bakal Hadapi Tiga Tantangan
Kebakaran Dekat Sungai Akelamo, Pemdes Kawasi Koordinasikan Penanganan
Kontraktor Tolak Desain PUPR Malut, Proyek Payahe–Dehepodo Tersandung Perencanaan
11 Pejabat Dilantik, Wali Kota Ternate Sebut Bukan Hadiah
Road Race Piala Gubernur Malut Digelar, 150 Starter Panaskan Sirkuit AB Andili
Pemprov Maluku Utara Resmi Luncurkan Logo HUT ke-27, Ini Filosofinya

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:57 WIT

Ruang Fiskal Ternate 2027 Diproyeksi Lebih Longgar, Utang Jadi Perhatian

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:22 WIT

Tonny Dapat Tugas Baru, Ferry Ditunjuk Plt Kadis Perkimtan Ternate

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:49 WIT

Usai Dilantik, Pejabat Baru Ternate Bakal Hadapi Tiga Tantangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:47 WIT

Kebakaran Dekat Sungai Akelamo, Pemdes Kawasi Koordinasikan Penanganan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:29 WIT

11 Pejabat Dilantik, Wali Kota Ternate Sebut Bukan Hadiah

Berita Terbaru