Kontraktor Tolak Desain PUPR Malut, Proyek Payahe–Dehepodo Tersandung Perencanaan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PT Intimkara yang terletak di Jl. Mononutu, Kelurahan Tanah Raja, Kota Ternate. || Foto : Kasedata.id

Kantor PT Intimkara yang terletak di Jl. Mononutu, Kelurahan Tanah Raja, Kota Ternate. || Foto : Kasedata.id

Kasedata.id – Proyek pembangunan ruas jalan Payahe–Dehepodo di Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan kembali dipersoalkan. Bukan hanya soal lambannya progres pekerjaan, tetapi juga menyangkut kesiapan perencanaan teknis proyek yang dipertanyakan langsung oleh kontraktor pelaksana kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara.

Berdasarkan pantauan Kasedata.id, Direktur PT Intimkara, Budi Liem, menggelar pertemuan dengan perwakilan warga Oba Selatan di ruang kerjanya, Kamis (1/10/2026). Pertemuan tersebut berlangsung di tengah sorotan masyarakat terhadap progres proyek yang dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.

Dalam pertemuan itu, Budi Liem secara terbuka mengungkap keraguannya terhadap perencanaan yang dilakukan Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pekerjaan konstruksi tidak bisa dipaksakan hanya karena kontrak telah ditandatangani. Aspek teknis, investigasi kondisi lapangan hingga kesiapan desain harus benar-benar dipastikan sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Ia bahkan mengaku menolak mengerjakan pekerjaan berdasarkan desain yang dinilainya belum sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Saya menolak untuk mengerjakan pekerjaan dengan desain mereka (Dinas PUPR Malut). Perencanaan tidak pernah benar, mereka menaruhnya begitu saja tanpa ada investigasi yang benar. Pengalaman puluhan tahun berhubungan dengan pemerintah, masalahnya selalu ada pada perencanaan yang terburu-buru,” tegas Budi Liem.

Kontraktor yang pernah menangani pembangunan RSUD Sofifi, itu menilai pembangunan jalan membutuhkan tahapan teknis yang tidak boleh dilewati. Mulai dari investigasi kondisi tanah, pengukuran, penentuan metode pekerjaan hingga perhitungan kekuatan konstruksi harus dilakukan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

Baca Juga :  Tokoh NU Maluku Utara Apresiasi Pemilihan Ketum PBNU Lewat Mekanisme AHWA

“Kalau teknis kita tanah, jangan asal. Dari mana, berapa, di mana, apa yang harus kita lakukan, ada formulanya. Perlu pekerjaan apa di atas supaya punya kekuatan yang besar. Semua ada formulanya,” ujarnya.

Karena itu, kata Budi, pihaknya harus melakukan investigasi dan kajian teknis tambahan meski masa kontrak telah berjalan. Langkah itu disebut penting agar pekerjaan tidak sekadar mengejar target progres, tetapi memiliki dasar teknis yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Makanya saya perlu banyak investigasi. Saya tidak akan kerja kalau problemnya masih ada,” tegasnya lagi.

Sementara, salah satu perwakilan warga menyebut kontrak pekerjaan telah berjalan sejak 3 Agustus 2026. Namun, hampir dua bulan setelah kontrak berjalan, masyarakat menilai progres di lapangan belum terlihat signifikan.

Mereka juga mempertanyakan informasi mengenai pencairan dana proyek yang disebut mencapai sekitar Rp 4,5 miliar. Menurut mereka, keberadaan kontrak semestinya diikuti dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dilihat secara nyata oleh masyarakat.

“Sesuai laporan Komisi III DPRD Provinsi, kontrak sudah berjalan sejak 3 Agustus dan dana Rp 4,5 miliar itu sudah dicairkan. Namun, pekerjaan di lapangan hampir dua bulan ini tidak berjalan. Masyarakat hanya tahu proyek sudah berkontrak dan harus segera dilaksanakan,” ujar perwakilan warga dalam pertemuan tersebut.

Menanggapi itu, Budi Liem meminta persoalan tidak dilihat semata-mata dari sisi kontrak dan lamanya pekerjaan berjalan. Ia menegaskan, terdapat tahapan teknis yang harus dipastikan sebelum pekerjaan dapat dieksekusi secara penuh.

Menurutnya, kontrak bukan berarti seluruh persoalan teknis otomatis selesai. Kondisi aktual di lapangan tetap menjadi dasar dalam menentukan metode pelaksanaan, terutama apabila terdapat ketidaksesuaian antara desain perencanaan dan kondisi sebenarnya.

Baca Juga :  Paskibraka Maluku Utara 2026 Resmi Dikukuhkan, 32 Putra-Putri Siap Kibarkan Merah Putih

“Kalau kita selalu melihat dari luar, asumsi kita hanya proyek sudah punya kontrak berarti sudah siap. Padahal dalam pembangunan itu ada proses dan tahapan yang harus dilakukan,” jelasnya.

Ruas jalan Payahe–Dehepodo sendiri memiliki panjang sekitar 46 kilometer. Pemerintah Provinsi Maluku Utara menargetkan penanganannya dilakukan secara bertahap, termasuk sekitar 9–10 kilometer pada 2026, sementara ruas yang tersisa ditargetkan berlanjut hingga 2027–2028.

Pada tahap awal, penanganan ruas tersebut masuk dalam program pembangunan infrastruktur Pemprov Maluku Utara dengan alokasi anggaran sekitar Rp 14,6 miliar. Proyek ini diharapkan memperkuat konektivitas antarwilayah sekaligus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

Namun, pertemuan antara kontraktor dan warga kini membuka persoalan yang lebih serius, apakah keterlambatan pekerjaan hanya persoalan pelaksanaan di lapangan, atau sejak awal terdapat persoalan pada kesiapan perencanaan teknis proyek.

Di satu sisi, masyarakat menuntut progres pekerjaan segera dibuktikan secara nyata. Di sisi lain, kontraktor menyatakan tidak ingin memaksakan pekerjaan sebelum persoalan teknis dan kondisi lapangan benar-benar dipastikan.

Dengan demikian, evaluasi terhadap perencanaan Dinas PUPR, kesiapan teknis, kesesuaian desain dengan kondisi lapangan serta pelaksanaan proyek menjadi penting. Sebab, pembangunan jalan Payahe–Dehepodo tidak semestinya berhenti pada persoalan kontrak dan administrasi, tetapi harus berujung pada pembangunan jalan yang aman, berkualitas dan bear-benar menjawab kebutuhan masyarakat. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

11 Pejabat Dilantik, Wali Kota Ternate Sebut Bukan Hadiah
Ternate Jadi Tuan Rumah TPT PERHAPI, 500 Peserta Bakal Hadir
Tegang ! Progres Jalan Payahe–Dehepodo Dipertanyakan, Warga Datangi PT Intimkara
Gubernur Sherly Dorong Linmas Jadi Garda Keamanan Desa
Dugaan Pencemaran Nama Baik, DPRD Sula Periksa Kepala Inspektorat
Dari Sampah Jadi Rupiah, Bank Sampah Kayu Merah Ternate Mulai Bergerak
Malut Jadi Titik Serap Aspirasi, RUU Daerah Kepulauan Didorong Segera Sah
Akademisi Dukung Langkah BKD Malut Evaluasi PPPK, Ini Alasannya

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:44 WIT

Kontraktor Tolak Desain PUPR Malut, Proyek Payahe–Dehepodo Tersandung Perencanaan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:29 WIT

11 Pejabat Dilantik, Wali Kota Ternate Sebut Bukan Hadiah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:16 WIT

Ternate Jadi Tuan Rumah TPT PERHAPI, 500 Peserta Bakal Hadir

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:28 WIT

Tegang ! Progres Jalan Payahe–Dehepodo Dipertanyakan, Warga Datangi PT Intimkara

Rabu, 30 September 2026 - 19:49 WIT

Gubernur Sherly Dorong Linmas Jadi Garda Keamanan Desa

Berita Terbaru

Daerah

11 Pejabat Dilantik, Wali Kota Ternate Sebut Bukan Hadiah

Kamis, 1 Okt 2026 - 19:29 WIT

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. || Foto : Kasedata.id

Daerah

Gubernur Sherly Dorong Linmas Jadi Garda Keamanan Desa

Rabu, 30 Sep 2026 - 19:49 WIT