Kasedata.id – Pemerintah Provinsi Maluku Utara memperkuat koordinasi dengan perwakilan daerah di tingkat pusat untuk mengawal usulan pembangunan infrastruktur yang sesuai dengan karakteristik wilayah kepulauan.
Upaya tersebut ditindaklanjuti Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, melalui pertemuan dengan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dr. R. Graal Taliawo, di Hotel Belson, Kota Ternate, Selasa (20/10/2026).
Pertemuan itu membahas sejumlah isu strategis, mulai dari konektivitas jalan, tantangan pembangunan infrastruktur di wilayah kepulauan, hingga revisi regulasi tentang jalan.
Risman mengatakan, pembahasan tersebut turut menindaklanjuti usulan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, kepada pemerintah pusat melalui Komisi V DPR RI, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta Kementerian Pekerjaan Umum.
Menurutnya, pengawalan usulan tersebut membutuhkan koordinasi lintas lembaga agar kebutuhan infrastruktur Maluku Utara dapat menjadi pertimbangan dalam kebijakan pembangunan nasional.
“Persoalan geografis menjadi salah satu tantangan pembangunan di provinsi yang terdiri atas banyak pulau. Penanganan infrastruktur membutuhkan perencanaan dan dukungan anggaran yang mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan masing-masing pulau,” ujar Risman.
Ia menjelaskan, tantangan geografis tersebut membuat pembangunan infrastruktur di Maluku Utara membutuhkan pendekatan yang sesuai dengan karakteristik setiap wilayah. Konektivitas tidak hanya berkaitan dengan pembangunan jalan di masing-masing daerah, tetapi juga menyangkut keterhubungan antarkawasan serta akses masyarakat menuju pusat kegiatan ekonomi dan pelayanan publik.
Dalam pertemuan itu, pembahasan juga mencakup konsep pembangunan jalan berbasis spasial atau kawasan sebagai salah satu pendekatan dalam menentukan arah pembangunan infrastruktur.
“Pembahasan mencakup konsep pembangunan infrastruktur jalan berbasis spasial atau kawasan. Pendekatan ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam merencanakan pembangunan jalan dengan melihat keterhubungan antarkawasan serta kebutuhan pembangunan daerah,” jelasnya.
Pendekatan berbasis kawasan tersebut menjadi salah satu isu yang dibahas untuk mendorong perencanaan pembangunan jalan yang tidak hanya berorientasi pada ruas per ruas, tetapi juga memperhatikan kebutuhan konektivitas wilayah secara lebih luas.
Selain itu, pertemuan tersebut membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pembahasan regulasi ini berkaitan dengan upaya mendorong kebijakan pembangunan jalan yang relevan dengan tantangan geografis dan kebutuhan daerah kepulauan.
Kebutuhan infrastruktur mitigasi bencana turut menjadi perhatian dalam pembahasan. Infrastruktur diharapkan tidak hanya menunjang aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat, tetapi juga memperhatikan aspek perlindungan serta keselamatan masyarakat.
Melalui pertemuan tersebut, Pemprov Maluku Utara berharap koordinasi dengan perwakilan daerah di tingkat pusat dapat memperkuat pengawalan usulan prioritas pembangunan, termasuk mendorong kebijakan dan dukungan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Upaya ini menjadi bagian dari langkah Pemprov Maluku Utara dalam memperjuangkan pembangunan infrastruktur yang adaptif terhadap kondisi geografis daerah, sekaligus memperkuat konektivitas antarkawasan dan mendorong pemerataan pembangunan di Maluku Utara. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi





![Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara [Foto : haerun/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261019-WA0024-225x129.jpg)

