Kasedata.id – Dugaan pengancaman terhadap wartawan TIMES Indonesia, Husen Hamid alias Phep yang diduga melibatkan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Amrin Yusril Angkasa, berlanjut ke ranah hukum.
Tim kuasa hukum Husen Hamid dari Law Office Bahmi Bahrun, S.H. & Partners resmi memasukkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, Senin (19/10/2026).
Kuasa hukum, Bahmi Bahrun, menyatakan bahwa pesan WhatsApp bernada ancaman yang diduga dikirimkan oleh politisi Fraksi Partai Gerindra itu tidak dapat dianggap sebagai gurauan semata.
“Klien kami diancam melalui pesan tertulis via WhatsApp oleh oknum anggota DPRD Pulau Taliabu. Kami yang bertindak selaku kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan itu tidak sebatas pesan biasa. Pasti ada motif lain dibaliknya sehingga oknum itu nekat mengirimkan pesan intimidasi kepada klien kami,” tegasnya, Senin (19/10/2026).
Menurut Bahmi, kliennya mengaku terkejut menerima pesan tersebut. Sebab, selama ini klienya merasa tidak pernah menerbitkan pemberitaan mengenai kinerja anggota DPRD yang bersangkutan.
“Klien kami mengaku dirinya tidak pernah melakukan pemberitaan terkait kinerja yang bersangkutan. Karena itu, hari ini kami resmi memasukkan laporan pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Malut untuk mengusut tuntas motif dibalik pesan ancaman itu,” ujarnya.
Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman melalui sarana elektronik. Kuasa hukum merujuk Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta ketentuan hukum pidana terkait.
Sebelumnya, Husen Hamid mengaku menerima pesan WhatsApp dari nomor milik Amrin Yusril Angkasa. Pesan itu memuat kalimat bernada ancaman, diantaranya:
“Biar dapa pidana tapi nha musti dapa dulu (Biar dapat pidana tapi kamu harus dapat dulu)
“Nanti saya iko nha, biar nha di rumah (Nanti saya ikuti kamu, biarpun kamu di rumah)”
Husen mengaku terkejut dengan isi pesan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menulis berita yang berkaitan dengan kinerja Amrin di DPRD.
“Saya kaget dengan pesan oknum ini. Bagi saya pribadi, sebelumnya saya tidak pernah menulis berita yang berkaitan dengan kinerjanya di DPRD,” ungkap Husen saat dikonfirmasi.
Tim kuasa hukum menyatakan akan mengawal proses pengaduan itu di Polda Maluku Utara hingga tuntas. Mereka berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan atas dugaan ancaman sekaligus menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Hingga berita ini ditayangkan belum terdapat keterangan dari Amrin Yusril Angkasa mengenai pengaduan itu. Redaksi media ini tetap membuka ruang bagi yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan. (*)
Penulis : Haerun
Editor : Sandin Ar


![Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara [Foto : haerun/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261019-WA0024-225x129.jpg)




