Protes Jalan Lapen Makean, PPK Luruskan : Ruas 3 Km Pekerjaan Pemkab Halsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi ruas jalan yang menjadi fokus pekerjaan, dengan membedakan secara jelas kewenangan dan tanggung jawab Pemkab Halmahera Selatan (Halsel) dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. || Foto : Kasedata.id

Kondisi ruas jalan yang menjadi fokus pekerjaan, dengan membedakan secara jelas kewenangan dan tanggung jawab Pemkab Halmahera Selatan (Halsel) dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. || Foto : Kasedata.id

Kasedata.id – Pekerjaan jalan lapen di Pulau Makean, Kabupaten Halmahera Selatan, menjadi sorotan setelah muncul protes warga terhadap kondisi pengerjaan di lapangan. Namun, ruas yang dipersoalkan tersebut perlu dibedakan dari proyek jalan yang sedang dikerjakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Dinas PUPR Maluku Utara melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Djafar Muslim, menegaskan bahwa terdapat dua proyek lapen dengan titik penanganan berbeda di Pulau Makean. Ruas sepanjang sekitar 3 kilometer merupakan pekerjaan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, sedangkan ruas sepanjang 4,8 kilometer menjadi proyek Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Di lokasi Makean ada dua pekerjaan lapen. Ada yang dikerjakan kabupaten dan ada yang dikerjakan provinsi,” kata Djafar, begitu dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).

Penegasan itu memperjelas pembagian lokasi kedua proyek, terutama setelah pekerjaan jalan di wilayah itu menuai protes warga.

Berbeda Ruas, Berbeda Penanganan

Djafar menjelaskan, proyek Pemkab Halmahera Selatan (Halsel) yang dikerjakan Dinas PUPR Halsel sepanjang sekitar 3 kilometer dimulai dari Kantor Kecamatan Makean Barat hingga perbatasan Desa Talapaon dan Desa Sebelei. Pekerjaan ini dilakukan dengan melapisi jalan eksisting menggunakan lapen.

Baca Juga :  Husni Bopeng, Serap Aspirasi Warga Kayu Merah dengan Spirit Perubahan

Sementara, proyek Pemprov Malut yang di kerjakan Dinas PUPR Malut sepanjang 4,8 kilometer dimulai dari batas Desa Sebelei hingga Desa Waigitang, Kecamatan Pulau Makean.

Berbeda dengan pekerjaan kabupaten, penanganan proyek provinsi diawali dengan penyiapan badan jalan, penimbunan material pilihan, dan pekerjaan makadam sebelum dilanjutkan ke tahap pengaspalan.

Dengan demikian, ruas yang diprotes warga sepanjang sekitar 3 kilometer merupakan pekerjaan pemerintah kabupaten bukan provinsi. Adapun proyek provinsi berada pada ruas berbeda dengan tahapan konstruksi tersendiri.

Proyek Provinsi Lampaui Target, Persiapan Pengaspalan Berjalan

Khusus proyek Pemerintah Provinsi Maluku Utara, pembangunan Jalan Ruas Keliling Pulau Makian sepanjang 4,8 kilometer masih memasuki tahap persiapan pengaspalan.

Berdasarkan evaluasi hingga pekan ke-15, progres fisik proyek mencapai 37,39 persen, melampaui target rencana sebesar 32,48 persen atau mencatat deviasi positif 4,91 persen.

Meski progres berada di atas target, Djafar menegaskan bahwa capaian tersebut tidak mengurangi perhatian terhadap kualitas dan ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan.

“Meskipun progres fisik menunjukkan deviasi positif, fokus utama kami saat ini adalah menjaga ketepatan waktu, kualitas, dan kuantitas pengerjaan sesuai spesifikasi kontrak,” ujar Djafar seusai rapat evaluasi pelaksanaan pekerjaan jalan di Ternate, Jumat (16/10/2026) lalu.

Baca Juga :  Gubernur Malut Sambut Seminar ISEI Bahas Hilirisasi Industri Ekstraktf

PPK bersama penyedia jasa saat ini juga melakukan pengujian laboratorium terhadap material timbunan pilihan yang telah terpasang serta pemeriksaan material batu pecah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan material memenuhi spesifikasi sebelum pekerjaan berlanjut.

Kontraktor pelaksana CV Hendana Karyatama dijadwalkan menyelesaikan tahapan pekerjaan hingga pekan ke-26, mulai dari pemenuhan stok material batu pecah, penghamparan dan pemadatan, pengaspalan lapen, hingga perapian lokasi.

Proyek provinsi tersebut memiliki nilai kontrak Rp 10,395 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2026.

Pemisahan kedua proyek ini menjadi penting agar protes terhadap pekerjaan di ruas kabupaten tidak serta-merta dikaitkan dengan proyek provinsi. Pada saat yang sama, progres proyek provinsi tetap harus dinilai berdasarkan kondisi lapangan, spesifikasi kontrak, mutu pekerjaan, dan target penyelesaian yang telah ditetapkan. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemkot Ternate Tata Ruang Publik, Perkuat Ekonomi Kreatif Anak Muda
Kadis PUPR Malut Temui DPD RI, Bahas Jalan Kepulauan
Pesan Bernada Ancaman, Jurnalis di Taliabu Tempuh Jalur Hukum
Transformasi Birokrasi Era Sherly, Karier ASN Malut Ditata Berbasis Kompetensi
Harga Biosolar Tembus Rp 17 Ribu per Liter, Wagub Sarbin Sidak SPBU Sofifi
Kejar Target Proyek 2026, Progres Kontraktor Bakal Dievaluasi
“Dulu Mereka Menuntun Kita”, Gubernur Malut Ajak Warga Manfaatkan Layanan Katarak Gratis
Fatayat NU Malut Kawal Bantuan Zmart hingga Jadi Usaha Produktif

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:19 WIT

Pemkot Ternate Tata Ruang Publik, Perkuat Ekonomi Kreatif Anak Muda

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:02 WIT

Kadis PUPR Malut Temui DPD RI, Bahas Jalan Kepulauan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:26 WIT

Protes Jalan Lapen Makean, PPK Luruskan : Ruas 3 Km Pekerjaan Pemkab Halsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:31 WIT

Pesan Bernada Ancaman, Jurnalis di Taliabu Tempuh Jalur Hukum

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:00 WIT

Transformasi Birokrasi Era Sherly, Karier ASN Malut Ditata Berbasis Kompetensi

Berita Terbaru

Plt Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar dan jajaran usai audiensi dengan anggota DPD RI Dapil Malut Dr. R. Graal Taliawo, di Hotel Belson, Kota Ternate. || Foto : Kasedata.id

Daerah

Kadis PUPR Malut Temui DPD RI, Bahas Jalan Kepulauan

Selasa, 20 Okt 2026 - 19:02 WIT