Polres Halsel Didesak Tahan 7 Tersangka Kasus Pencabulan Anak 

Senin, 21 April 2025 - 16:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban, Yulia Pihang, S.H || Foto : Ridal_kasedata

Kuasa hukum korban, Yulia Pihang, S.H || Foto : Ridal_kasedata

Kasedata.id – Penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kembali menjadi sorotan tajam. Kuasa hukum korban mendesak Polres Halsel segera menahan tujuh tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus yang mengejutkan publik Maluku Utara ini.

Tujuh pria dewasa itu telah diperiksa oleh penyidik, dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini, belum ada satu pun ditahan oleh Polres Halsel. Sementara itu, sembilan pria lainnya yang juga diduga kuat terlibat masih berstatus terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, berdasarkan laporan polisi nomor: STPL/197/IV/2025/SPKT tertanggal 2 Maret 2025, jumlah pelaku yang dilaporkan keluarga korban mencapai 16 orang.

Kuasa hukum korban, Yulia Pihang, S.H., menilai lambannya proses penahanan merupakan bentuk kelalaian serius dalam penegakan hukum. Menurutnya, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHP, penyidik memiliki kewajiban menahan tersangka dalam perkara dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

“Kami mendesak Unit PPA Polres Halsel agar segera menetapkan sembilan terduga pelaku lainnya jika unsur pidananya telah terpenuhi, sesuai bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP: keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan pengakuan tersangka,” ujar Yulia, kepada media pada, Senin (21/4/2025).

Yulia juga menegaskan bahwa proses hukum harus berlandaskan transparansi dan ketelitian dalam pengumpulan alat bukti, mulai dari pemeriksaan korban hingga konfrontasi dengan para terlapor.

“Penetapan tersangka adalah ranah penyidik, bukan kejaksaan. Maka dari itu, penyidik harus bekerja secara objektif dan hati-hati agar korban memperoleh keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Yang mengejutkan, dua nama disebut secara langsung oleh korban justru tidak tersentuh hukum. Salah satunya adalah YA alias Yeni, yang menurut pengakuan korban merupakan orang terakhir yang melakukan hubungan badan dengannya. Padahal, YA adalah pihak pertama yang dilaporkan oleh keluarga korban dalam laporan resmi ke SPKT Polres Halsel.

Baca Juga :  Belasan Ribu Warga Halsel Belum Rekam KTP-EL, Ini Masalahnya

Lebih memprihatinkan lagi, nama HA alias Ojek, yang disebut sebagai ayah angkat sekaligus pelaku pertama belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Korban menyebutkan bahwa HA merupakan aktor utama yang memulai rangkaian kekerasan seksual terhadap dirinya.

Adapun tujuh tersangka yang telah ditetapkan penyidik Polres Halsel berdasarkan SPDP nomor: 46.a/IV/2025/Sat Reskrim, antara lain : (1) PHT alias Pardi, (2) FI alias Fardi, (3) MS alias Mustafa, (4) RL alias Risal, (5) SU alias Said, (6) FL alias Fahmi, (7) AD alias Abdulrahman.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum demi keadilan bagi korban dan keluarganya. Kasus ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga soal moralitas dan keberpihakan terhadap perlindungan anak dari kekerasan seksual. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Survey Nasional, Sherly Tjoanda Masuk 5 Besar Gubernur Berkinerja Baik
Pengamanan Malut United Jadi Prioritas Kapolda
Banjir Landa Puskesmas Lifofa Tidore Kepulauan
Selain Negeri, Pemprov Malut juga Sasar Sekolah Swasta Penerima BOSDA
Data Penerima PKH di Halsel Diperketat
Memperkuat Empat Pilar Kebangsaan di SMA Negeri 1 Sanana
Pasca Dikeluhkan, Stok Cuci Darah Dipinjam dari RSUD Tobelo
Pemprov Malut Mulai Tahap Awal Pembangunan Sekolah Garuda

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 21:37 WIT

Survey Nasional, Sherly Tjoanda Masuk 5 Besar Gubernur Berkinerja Baik

Jumat, 8 Agustus 2025 - 21:18 WIT

Pengamanan Malut United Jadi Prioritas Kapolda

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:16 WIT

Banjir Landa Puskesmas Lifofa Tidore Kepulauan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 18:15 WIT

Data Penerima PKH di Halsel Diperketat

Kamis, 7 Agustus 2025 - 15:39 WIT

Memperkuat Empat Pilar Kebangsaan di SMA Negeri 1 Sanana

Berita Terbaru

Pelatih kepala Malut United FC, Hendri Susilo, dalam konferensi pers  jelang laga kontra Dewa United || Foto : MU_kasedata

Olahraga

Skuad Malut United Siap Tempur Lawan Dewa United

Jumat, 8 Agu 2025 - 21:42 WIT

Proesei Perjanjian Kerja Sama antara Polda Malut dan PT Malut Maju Sejahtera, Jumat (8/8/2025) || Foto : like_kasedata

Daerah

Pengamanan Malut United Jadi Prioritas Kapolda

Jumat, 8 Agu 2025 - 21:18 WIT

Pasca Banjir yang melanda Puskesmas Lifofa, Kota Tidore Kepulauan || Foto : istimewa

Daerah

Banjir Landa Puskesmas Lifofa Tidore Kepulauan

Jumat, 8 Agu 2025 - 20:16 WIT

Pendidikan

Akbid Wijaya Kusuma Malang Ternate Sukses Gelar PKKMB 2025

Jumat, 8 Agu 2025 - 19:20 WIT