Polres Halsel Didesak Tahan 7 Tersangka Kasus Pencabulan Anak 

Senin, 21 April 2025 - 16:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban, Yulia Pihang, S.H || Foto : Ridal_kasedata

Kuasa hukum korban, Yulia Pihang, S.H || Foto : Ridal_kasedata

Kasedata.id – Penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kembali menjadi sorotan tajam. Kuasa hukum korban mendesak Polres Halsel segera menahan tujuh tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus yang mengejutkan publik Maluku Utara ini.

Tujuh pria dewasa itu telah diperiksa oleh penyidik, dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini, belum ada satu pun ditahan oleh Polres Halsel. Sementara itu, sembilan pria lainnya yang juga diduga kuat terlibat masih berstatus terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, berdasarkan laporan polisi nomor: STPL/197/IV/2025/SPKT tertanggal 2 Maret 2025, jumlah pelaku yang dilaporkan keluarga korban mencapai 16 orang.

Kuasa hukum korban, Yulia Pihang, S.H., menilai lambannya proses penahanan merupakan bentuk kelalaian serius dalam penegakan hukum. Menurutnya, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHP, penyidik memiliki kewajiban menahan tersangka dalam perkara dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

“Kami mendesak Unit PPA Polres Halsel agar segera menetapkan sembilan terduga pelaku lainnya jika unsur pidananya telah terpenuhi, sesuai bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP: keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan pengakuan tersangka,” ujar Yulia, kepada media pada, Senin (21/4/2025).

Yulia juga menegaskan bahwa proses hukum harus berlandaskan transparansi dan ketelitian dalam pengumpulan alat bukti, mulai dari pemeriksaan korban hingga konfrontasi dengan para terlapor.

“Penetapan tersangka adalah ranah penyidik, bukan kejaksaan. Maka dari itu, penyidik harus bekerja secara objektif dan hati-hati agar korban memperoleh keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Yang mengejutkan, dua nama disebut secara langsung oleh korban justru tidak tersentuh hukum. Salah satunya adalah YA alias Yeni, yang menurut pengakuan korban merupakan orang terakhir yang melakukan hubungan badan dengannya. Padahal, YA adalah pihak pertama yang dilaporkan oleh keluarga korban dalam laporan resmi ke SPKT Polres Halsel.

Baca Juga :  Buka Puasa dan Pembubaran Tim, Tauhid-Nasri : Perjuangan Penuh Pengorbanan

Lebih memprihatinkan lagi, nama HA alias Ojek, yang disebut sebagai ayah angkat sekaligus pelaku pertama belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Korban menyebutkan bahwa HA merupakan aktor utama yang memulai rangkaian kekerasan seksual terhadap dirinya.

Adapun tujuh tersangka yang telah ditetapkan penyidik Polres Halsel berdasarkan SPDP nomor: 46.a/IV/2025/Sat Reskrim, antara lain : (1) PHT alias Pardi, (2) FI alias Fardi, (3) MS alias Mustafa, (4) RL alias Risal, (5) SU alias Said, (6) FL alias Fahmi, (7) AD alias Abdulrahman.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum demi keadilan bagi korban dan keluarganya. Kasus ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga soal moralitas dan keberpihakan terhadap perlindungan anak dari kekerasan seksual. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Bassam Kasuba Resmikan Madrasah Alkhairaat Diniyah Labuha
Pemkot Ternate Ajukan Lima Ranperda Baru ke DPRD
Bassam-Helmi Gelontorkan 1,5 Miliar untuk Santunan Kematian 
Tak Hanya Siswa SDN 65, Siswa di Foramadiahi Juga Korban MBG
Prihatin, Nurjaya Kunjungi Siswa Korban Keracunan MBG
Siswa dan Guru di Ternate Keracunan Makanan, Dapur MBG di Police Line
Pemkot Ternate Jawab Pandangan Fraksi DPRD Soal RAPBD 2026
Fraksi DPRD Kota Ternate Soroti RAPBD 2026

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 22:44 WIT

Bassam Kasuba Resmikan Madrasah Alkhairaat Diniyah Labuha

Kamis, 6 November 2025 - 22:20 WIT

Pemkot Ternate Ajukan Lima Ranperda Baru ke DPRD

Kamis, 6 November 2025 - 19:12 WIT

Bassam-Helmi Gelontorkan 1,5 Miliar untuk Santunan Kematian 

Kamis, 6 November 2025 - 16:10 WIT

Tak Hanya Siswa SDN 65, Siswa di Foramadiahi Juga Korban MBG

Kamis, 6 November 2025 - 15:18 WIT

Prihatin, Nurjaya Kunjungi Siswa Korban Keracunan MBG

Berita Terbaru

Daerah

Bassam Kasuba Resmikan Madrasah Alkhairaat Diniyah Labuha

Kamis, 6 Nov 2025 - 22:44 WIT

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali [dok : kasedata]

Daerah

Pemkot Ternate Ajukan Lima Ranperda Baru ke DPRD

Kamis, 6 Nov 2025 - 22:20 WIT

Salah satu anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim saat mengunjungi para siswa menjadi korban MBG di rumah sakit [Foto : Sukarsi/Kasedata]

Daerah

Prihatin, Nurjaya Kunjungi Siswa Korban Keracunan MBG

Kamis, 6 Nov 2025 - 15:18 WIT