Polres Halsel Didesak Tahan 7 Tersangka Kasus Pencabulan Anak 

Senin, 21 April 2025 - 16:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban, Yulia Pihang, S.H || Foto : Ridal_kasedata

Kuasa hukum korban, Yulia Pihang, S.H || Foto : Ridal_kasedata

Kasedata.id – Penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kembali menjadi sorotan tajam. Kuasa hukum korban mendesak Polres Halsel segera menahan tujuh tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus yang mengejutkan publik Maluku Utara ini.

Tujuh pria dewasa itu telah diperiksa oleh penyidik, dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini, belum ada satu pun ditahan oleh Polres Halsel. Sementara itu, sembilan pria lainnya yang juga diduga kuat terlibat masih berstatus terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, berdasarkan laporan polisi nomor: STPL/197/IV/2025/SPKT tertanggal 2 Maret 2025, jumlah pelaku yang dilaporkan keluarga korban mencapai 16 orang.

Kuasa hukum korban, Yulia Pihang, S.H., menilai lambannya proses penahanan merupakan bentuk kelalaian serius dalam penegakan hukum. Menurutnya, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHP, penyidik memiliki kewajiban menahan tersangka dalam perkara dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

“Kami mendesak Unit PPA Polres Halsel agar segera menetapkan sembilan terduga pelaku lainnya jika unsur pidananya telah terpenuhi, sesuai bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP: keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan pengakuan tersangka,” ujar Yulia, kepada media pada, Senin (21/4/2025).

Yulia juga menegaskan bahwa proses hukum harus berlandaskan transparansi dan ketelitian dalam pengumpulan alat bukti, mulai dari pemeriksaan korban hingga konfrontasi dengan para terlapor.

“Penetapan tersangka adalah ranah penyidik, bukan kejaksaan. Maka dari itu, penyidik harus bekerja secara objektif dan hati-hati agar korban memperoleh keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Yang mengejutkan, dua nama disebut secara langsung oleh korban justru tidak tersentuh hukum. Salah satunya adalah YA alias Yeni, yang menurut pengakuan korban merupakan orang terakhir yang melakukan hubungan badan dengannya. Padahal, YA adalah pihak pertama yang dilaporkan oleh keluarga korban dalam laporan resmi ke SPKT Polres Halsel.

Baca Juga :  DAK Dinas Pendidikan di Kepulauan Sula Jadi Temuan BPK Maluku Utara

Lebih memprihatinkan lagi, nama HA alias Ojek, yang disebut sebagai ayah angkat sekaligus pelaku pertama belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Korban menyebutkan bahwa HA merupakan aktor utama yang memulai rangkaian kekerasan seksual terhadap dirinya.

Adapun tujuh tersangka yang telah ditetapkan penyidik Polres Halsel berdasarkan SPDP nomor: 46.a/IV/2025/Sat Reskrim, antara lain : (1) PHT alias Pardi, (2) FI alias Fardi, (3) MS alias Mustafa, (4) RL alias Risal, (5) SU alias Said, (6) FL alias Fahmi, (7) AD alias Abdulrahman.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum demi keadilan bagi korban dan keluarganya. Kasus ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga soal moralitas dan keberpihakan terhadap perlindungan anak dari kekerasan seksual. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

LSF RI Gelar Literasi dan Edukasi Hukum Bidang Perfilman
Hujan Deras Picu Longsor di Ternate Selatan
Dana Perbaikan Jalan di Ternate, Progres Terkini Diverifikasi Balai
Polisi Dalami Dugaan Pembakaran Rumah Kades Wailoba di Kepulauan Sula
Kadin Maluku Utara Siap Gelar Musyawarah ke-V di Ternate
Komitmen Nyata Smart Marsindo Dukung Pendidikan di Pulau Gebe
Ini Hasil Sidak DPRD ke PLTD Kepulauan Sula
Lagi, Basri Salama Nahkodai Hanura Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:47 WIT

LSF RI Gelar Literasi dan Edukasi Hukum Bidang Perfilman

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:32 WIT

Hujan Deras Picu Longsor di Ternate Selatan

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:06 WIT

Polisi Dalami Dugaan Pembakaran Rumah Kades Wailoba di Kepulauan Sula

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:57 WIT

Kadin Maluku Utara Siap Gelar Musyawarah ke-V di Ternate

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:32 WIT

Komitmen Nyata Smart Marsindo Dukung Pendidikan di Pulau Gebe

Berita Terbaru

Lembaga Sensor Film menggelar sosialisasi Literasi dan Edukasi Hukum Bidang Perfilman dan Penyensoran.

Daerah

LSF RI Gelar Literasi dan Edukasi Hukum Bidang Perfilman

Kamis, 19 Jun 2025 - 11:47 WIT

Longsor di kawasan perbatasan antara Kelurahan Kelumata dan Ngade || dok : haerun_kasedata

Daerah

Hujan Deras Picu Longsor di Ternate Selatan

Kamis, 19 Jun 2025 - 11:32 WIT

Kampus UMMU || Foto : istimewa

Pendidikan

FISIP UMMU Gelar Yudisium, Ini Daftar Enam Lulusan Terbaik

Kamis, 19 Jun 2025 - 10:02 WIT

Kepala Sekolah SMPN 6 Ternate, Astuti Djumati, saat diwawancarai usai anak-anak didiknya menjuarai liga pelajar 2025 || Foto : haerun_kasedata

Olahraga

Kemenangan SMPN 6 Ternate Jadi Magnet Calon Siswa Baru

Kamis, 19 Jun 2025 - 09:02 WIT