Kasedata.id – Penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kembali menjadi sorotan tajam. Kuasa hukum korban mendesak Polres Halsel segera menahan tujuh tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus yang mengejutkan publik Maluku Utara ini.
Tujuh pria dewasa itu telah diperiksa oleh penyidik, dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini, belum ada satu pun ditahan oleh Polres Halsel. Sementara itu, sembilan pria lainnya yang juga diduga kuat terlibat masih berstatus terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, berdasarkan laporan polisi nomor: STPL/197/IV/2025/SPKT tertanggal 2 Maret 2025, jumlah pelaku yang dilaporkan keluarga korban mencapai 16 orang.
Kuasa hukum korban, Yulia Pihang, S.H., menilai lambannya proses penahanan merupakan bentuk kelalaian serius dalam penegakan hukum. Menurutnya, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHP, penyidik memiliki kewajiban menahan tersangka dalam perkara dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mendesak Unit PPA Polres Halsel agar segera menetapkan sembilan terduga pelaku lainnya jika unsur pidananya telah terpenuhi, sesuai bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP: keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan pengakuan tersangka,” ujar Yulia, kepada media pada, Senin (21/4/2025).
Yulia juga menegaskan bahwa proses hukum harus berlandaskan transparansi dan ketelitian dalam pengumpulan alat bukti, mulai dari pemeriksaan korban hingga konfrontasi dengan para terlapor.
“Penetapan tersangka adalah ranah penyidik, bukan kejaksaan. Maka dari itu, penyidik harus bekerja secara objektif dan hati-hati agar korban memperoleh keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Yang mengejutkan, dua nama disebut secara langsung oleh korban justru tidak tersentuh hukum. Salah satunya adalah YA alias Yeni, yang menurut pengakuan korban merupakan orang terakhir yang melakukan hubungan badan dengannya. Padahal, YA adalah pihak pertama yang dilaporkan oleh keluarga korban dalam laporan resmi ke SPKT Polres Halsel.
Lebih memprihatinkan lagi, nama HA alias Ojek, yang disebut sebagai ayah angkat sekaligus pelaku pertama belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Korban menyebutkan bahwa HA merupakan aktor utama yang memulai rangkaian kekerasan seksual terhadap dirinya.
Adapun tujuh tersangka yang telah ditetapkan penyidik Polres Halsel berdasarkan SPDP nomor: 46.a/IV/2025/Sat Reskrim, antara lain : (1) PHT alias Pardi, (2) FI alias Fardi, (3) MS alias Mustafa, (4) RL alias Risal, (5) SU alias Said, (6) FL alias Fahmi, (7) AD alias Abdulrahman.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum demi keadilan bagi korban dan keluarganya. Kasus ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga soal moralitas dan keberpihakan terhadap perlindungan anak dari kekerasan seksual. (*)
Penulis : Ridal Lahani
Editor : Sandin Ar