Kasedata.id – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Pulau Obi disebut sebagai salah satu wilayah yang layak dimekarkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB). Sinyal positif ini langsung direspons serius oleh Pemerintah Daerah Halmahera Selatan (Pemda Halsel) dan DPRD Halsel, yang bertekad mengawal penuh proses pemekaran Kabupaten Kepulauan Obi.
Fahmy Subur selaku koordinator tim perjuangan Pemekaran Kepulauan Obi, mengungkapkan langkah ini adalah upaya strategis untuk meningkatkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di wilayah Maluku Utara. Dalam pertemuan bersama Pemda Halsel pada Rabu (7/5/2025) kemarin, Fahmy menegaskan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam memastikan kelancaran proses administratif dan teknis pemekaran.
“Ini adalah momentum penting. Pemekaran Kabupaten Kepulauan Obi bukan sekadar tuntutan, tapi solusi konkret untuk pemerataan pembangunan di wilayah Maluku Utara,” ujar Fahmy.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sangat mengapresiasi komitmen Bupati Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Mukhsin yang secara penuh mendukung perjuangan masyarakat Obi untuk menjadi daerah otonomi baru, ” tambah Fahmi.
Menanggapi hal ini, Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba, menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses ini sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami menyambut baik aspirasi masyarakat Kepulauan Obi. Segala aspek teknis dan administratif untuk kelancaran pemekaran sudah kami bahas secara intensif dalam pertemuan ini. Pemerintah daerah akan memastikan proses ini berjalan dengan lancar, ” kata Bupati.
Langkah DPRD Halsel
Sehari setelah pertemuan dengan Pemda Halsel, Tim Pemekaran Kepulauan Obi kembali bertemu dengan DPRD Halsel untuk membahas upaya percepatan pembentukan DOB.

Wakil Ketua DPRD Halsel, Muslim H. Rakib, menegaskan bahwa pihaknya siap mengambil langkah konkret segera setelah pemerintah pusat mencabut moratorium pembentukan daerah otonomi baru.
“Saat ini kami menunggu pencabutan moratorium dari pemerintah pusat. Begitu aturan itu keluar, DPRD akan langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal perjuangan pemekaran Kepulauan Obi,” ujar Muslim usai rapat bersama Tim Pemekaran di Kantor DPRD Halsel, Kamis (8/5/2025).
Muslim menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan kesiapan teknis dan administratif sehingga begitu moratorium dicabut, langkah-langkah persiapan pembentukan Kabupaten Kepulauan Obi dapat segera dimulai.
“Kami berharap pemerintah pusat segera merealisasikan pencabutan moratorium ini, agar kerja-kerja kami di DPRD untuk memperjuangkan Kepulauan Obi bisa berjalan lebih cepat,” tandasnya. (*)
Penulis : Ridal Lahani
Editor : Sandin Ar