Kasedata.id – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, pada tahun 2021, dalam proses pendalaman oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula (Kepsul).
Kasi Intel Kejari Kepsul, Raimond Chrishna Noya, mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut meski telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, namun pihaknya masih membutuhkan pendalaman seperti pemeriksan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti lainnya.
Raimond menjelaskan bahwa pada pemberitaan sebelumnya terdapat miskomunikasi dengan wartawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Berita sebelumnya hanya miskomunikasi dengan wartawan, jadi pemberitaan itu belum pasti (ada penetapan tersangka), karena kami sementara masih mendalaminya,” ujarnya pada Kamis, (05/6/2025).
Kendati, Raimond menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan kasus ini akan dimintai keterangan lagi. Tujuan dilakukan penyidikan ini adalah untuk menemukan bukti yang pas.
“Kami masih mengumpulkan alat bukti dan barang bukti lainnya. Jadi berita kemarin belum pasti, karena kami sementara mengumpulkan bukti-bukti lainnya, jadi semuanya sudah ada titik terang baru kami sampaikan,” pungkas Raimond.
Pada pemberitaan sebelumnya, Rabu kemarin (4/6/2025) dengan judul yang ditayangkan yakni,“ Selangkah Lagi Mantan Kades Pohea Jadi tersangka” adalah miskomunikasi pemberitaan yang terlalu dini untuk disimpulkan dari proses penyidikan Kejaksaan. Karena itu, redaksi kasedata.id menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan tersebut. (*)
Penulis : Karno Pora
Editor : Sandin Ar