Kasedata.id – Perilaku tidak transpransi oleh Pemerintah Desa (Pemdes) di Desa Kubung menambah daftar terhadap tata kelola Dana Desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Hal ini menuai kecaman keras dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Kabupaten Halsel.
GPM secara tegas mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) segera mengambil langkah tegas terhadap Kepala Desa Kubung, Masbul Aji Muhamad. Masbul selama kepimpinannya dinilai telah mengabaikan prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2023–2024.
Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, mengaku pihaknya menemukan sejumlah kegiatan pembangunan desa yang tidak disertai dengan dokumen pendukung seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi mengarah pada penyimpangan keuangan negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pembangunan selama ini hanya bersifat simbolis. Tidak ada transparansi yang nyata, dan ini mencederai prinsip keterbukaan serta akuntabilitas di tingkat desa,” ujar Harmain dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).
Ia juga menyoroti sikap pasif DPMD hingga kini belum mengambil tindakan konkret atas dugaan pelanggaran tersebut, meski laporan sudah disampaikan.
“Jika DPMD benar-benar menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, mestinya sudah ada langkah tegas. Jangan sampai terkesan ada pembiaran atau perlindungan terhadap oknum yang menyimpang,” tegasnya.
Lebih jauh, Harmain meminta agar penegakan aturan tidak berhenti pada wacana, tetapi dibuktikan melalui langkah nyata yang hasilnya disampaikan secara terbuka kepada publik. Jika tidak, pihaknya bersama masyarakat akan kembali menggelar aksi unjuk rasa.
“GPM bersama masyarakat Desa Kubung siap menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan Kantor DPMD dan Kantor Bupati Halsel. Kami juga akan menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Pemda jika terus membiarkan persoalan ini tanpa kejelasan,” tandasnya. (*)
Penulis : Ridal Lahani
Editor : Sandin Ar