Kasedata.id — Usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tergantung pencabutan moratorium dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Wilayah dan Penataan Wilayah Besar. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Halsel, Muslim Hi. Rakib, saat wawancarai, Senin (7/7/2025).
Muslim mengatakan bhawa berdasarkan hasil konsultasi DPRD dengan Komisi II DPR RI dan Dirjen Otda Kemendagri, belum ada persetujuan terkait adanya pembentukan DOB.
“Pihak Kemendagri tak merespons usulan tersebut. Begitu juga ketika berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI. Karena pada prinsipnya pemerintah pusat tetap mengikuti mekanisme dan prosedur berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata dia, pemerintah pusat belum memberikan respons positif selama moratorium pemekaran DOB belum dicabut. Bahwa ada dua RPP sebagai dasarnya, yakni RPP Wilayah dan RPP Penataan Wilayah Besar yang sampai sekarang belum dibahas.
“Jadi selama belum moratorium belum dicabut, mereka juga tidak bisa berbuat apa-apa,” jelas Muslim.
Disentil soal rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DOB, Muslim menyebut itu bukan merupakan satu-satunya syarat utama, tapi salah satu syarat sebagai usulan pemekaran DOB. Pembentukan Pansus DOB ini bisa dilakukan kapan saja. Namun pembentukan Pansus itu bisa memenuhi syarat atau tidak, salah satunya RPP. Jangan sampai Pansus sudah dibentuk, tapi tidak bekerja apa-apa.
“Jadi itu yang kemudian kami bahas di RDP 9 Juli nanti. Intinya kami menunggu sampai ada RPP dan moratorium itu dicabut. Kami juga tidak bisa berbuat banyak,” tuturnya.
“Pembentukan Pansus nanti, nanti dilihat perkembangan dalam rapat dengar pendapat dengan Konsorsium dan pemerintah daerah yang dijadwalkan pada hari Rabu,” tambah Muslim. (*)
Penulis : Ridal Lahani
Editor : Sandin Ar