Menteri ATR Bungkam Tanggapi Kasus 11 Warga Adat Maba Sangaji

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 22:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid. || dok : KASEDATA.ID

Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid. || dok : KASEDATA.ID

Kasedata.id Sebelas warga Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur melakukan aksi demonstrasi pada 18 Mei 2025 lalu bersama ratusan warga lainnya, yang kini ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juni 2025.

Saat ini mereka terjerat hukum karena berupaya mempertahankan hutan adat yang digarap PT Position dan memasuki beberapa kali persidangan.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Nusron Wahid dalam kunjungan kerjanya di Ternate, Maluku Utara tidak menggubris pertanyaan dari awak media.

Mirisnya, pertanyaan tersebut malah dialihkan ke Kementrian Kehutanan untuk menanggapi dengan alasan bukan porsi BPN untuk menjawab masalah yang dialami oleh 11 warga Maba sangadji tersebut.

“Tanah ini tanah apa dulu, hutan atau tanah APL kalau kawasan hutan tanyakan kepada Menteri Kehutanan, kalau APL akan saya jawab,” ucap Nusron usai melaksanakan rapat koordinasi bersama kepala daerah di wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat, Sabtu (23/8/2025).

Padahal didalam undang-undang Pokok Agrariah (UUPA) menjelaskan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN memiliki tugas untuk menjawab masalah tanah adat, termasuk yang masih bersifat hutan.

Baca Juga :  Harga 9 Bahan Pokok di Malut Terkendali Jelang Ramadan

Tugas ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang pasal 18B ayat 2 tentang pengakuan masyarakat hukum adat, serta diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan menteri yang berkaitan dengan tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat dan peraturan pelaksanaannya yang mengintegrasikan hukum adat dalam hukum pertanahan nasional dan bertujuan untuk memberikan kepastian hak atas tanah ulayat. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemprov Malut Pastikan Situasi Terkendali Pasca Gempa dan Bantuan Mulai Disalurkan
Peringatan Tsunami Dicabut, Malut Mulai Tenang Usai Gempa 7,6 Magnitudo
DPRD Halsel Kritisi Lambannya Pelabuhan Semut di Tuwokona
Komisi IV DPRD Malut Soroti Kerusakan Kelas dan Sertifikasi Guru
Ketum KONI Ternate Pantau Latihan Atlet Porprov
Mudik Bersubsidi 2026 Tuntas, 12 Ribu Lebih Warga Malut Terlayani Aman dan Terjangkau
Pemkab Halsel Perkuat Displin dan Kinerja ASN
Gaji dan THR ASN Ternate Dicairkan Bertahap 1–3 April

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 14:39 WIT

Pemprov Malut Pastikan Situasi Terkendali Pasca Gempa dan Bantuan Mulai Disalurkan

Kamis, 2 April 2026 - 11:24 WIT

Peringatan Tsunami Dicabut, Malut Mulai Tenang Usai Gempa 7,6 Magnitudo

Rabu, 1 April 2026 - 17:41 WIT

DPRD Halsel Kritisi Lambannya Pelabuhan Semut di Tuwokona

Rabu, 1 April 2026 - 17:11 WIT

Komisi IV DPRD Malut Soroti Kerusakan Kelas dan Sertifikasi Guru

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:19 WIT

Ketum KONI Ternate Pantau Latihan Atlet Porprov

Berita Terbaru

Daerah

Ketum KONI Ternate Pantau Latihan Atlet Porprov

Selasa, 31 Mar 2026 - 20:19 WIT