Kasedata.id – Sebelas warga Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur melakukan aksi demonstrasi pada 18 Mei 2025 lalu bersama ratusan warga lainnya, yang kini ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juni 2025.
Saat ini mereka terjerat hukum karena berupaya mempertahankan hutan adat yang digarap PT Position dan memasuki beberapa kali persidangan.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Nusron Wahid dalam kunjungan kerjanya di Ternate, Maluku Utara tidak menggubris pertanyaan dari awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mirisnya, pertanyaan tersebut malah dialihkan ke Kementrian Kehutanan untuk menanggapi dengan alasan bukan porsi BPN untuk menjawab masalah yang dialami oleh 11 warga Maba sangadji tersebut.
“Tanah ini tanah apa dulu, hutan atau tanah APL kalau kawasan hutan tanyakan kepada Menteri Kehutanan, kalau APL akan saya jawab,” ucap Nusron usai melaksanakan rapat koordinasi bersama kepala daerah di wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat, Sabtu (23/8/2025).
Padahal didalam undang-undang Pokok Agrariah (UUPA) menjelaskan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN memiliki tugas untuk menjawab masalah tanah adat, termasuk yang masih bersifat hutan.
Tugas ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang pasal 18B ayat 2 tentang pengakuan masyarakat hukum adat, serta diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan menteri yang berkaitan dengan tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat dan peraturan pelaksanaannya yang mengintegrasikan hukum adat dalam hukum pertanahan nasional dan bertujuan untuk memberikan kepastian hak atas tanah ulayat. (*)
Penulis : Sukarsi Muhdar
Editor : Redaksi