Kasedata.id – Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan memastikan seluruh aduan masyarakat terkait Dana Desa (DD) tetap diproses melalui audit, termasuk laporan DD di Desa Nyonyifi, Kecamatan Bacan Timur. Kepastian ini disampaikan langsung Kepala Inspektorat Halsel, Ilham Abubakar, Selasa (26/8/2025).
“Karena sudah dilaporkan, maka otomatis masuk dalam rencana audit. Kami tetap turun melakukan audit khusus terhadap realisasi DD yang diadukan untuk memperjelas dugaan penyalahgunaan,” tegas Ilham.
Kendati, ia mengakui inspektorat menghadapi kendala anggaran untuk melakukan audit di sejumlah desa yang dilaporkan. Pihaknya bahkan telah mengajukan permohonan agar alokasi anggaran perjalanan dinas inspektorat ditingkatkan demi menjamin efektivitas pelayanan pengawas di Wilayah Halsel. Akan tetapi untuk aduan DD di Desa Nyonyifi, Kecamatan Bacan Timur, telah di disposisi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berita acara rapat istimewa dilakukan BPD bersama masyarakat sudah masuk ke Inspektorat dan telah disposisi. Tinggal menunggu waktu turun ke lapangan untuk mencocokkan temuan, apakah sesuai dengan laporan atau tidak,” jelasnya.
Sebelumnya, Musyawarah Desa Khusus digelar BPD bersama masyarakat Desa Nyonyifi menghasilkan delapan poin kesepakatan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa, di antaranya:
1. Dana Desa tahun anggaran 2023 untuk pembangunan 10 unit rumah tidak direalisasikan sepenuhnya.
2. Dugaan adanya temuan DD tahun 2023 hasil audit Inspektorat Halsel tahun 2024 dengan nilai di atas Rp500 juta.
3. Tidak transparannya pembangunan tugu desa tahun 2024 dengan anggaran Rp114.099.273.
4. Bantuan 100 sak semen dari PT Moderen diduga dimasukkan dalam laporan pembangunan jalan setapak 25 meter pada realisasi tahap I DD tahun 2025.
5. Penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD tahun 2025 tidak transparan karena tidak melalui musyawarah bersama BPD.
6. Dugaan tidak adanya operasional PAUD sejak tahun 2023 hingga 2024.
7. Dugaan pemalsuan tanda tangan RKPDs tahun 2023–2025 oleh pemerintah desa.
8. Tidak adanya transparansi laporan pertanggungjawaban Dana Desa kepada masyarakat melalui musyawarah sebagaimana mestinya. (*)
Penulis : Ridal Lahani
Editor : Sandin Ar