Kasedata.id – Komisi II DPRD Kota Ternate melakukan kunjungan sekaligus pemantauan ke sejumlah pasar di Kota Ternate pada Selasa (30/9/2025). Sedikitnya empat pasar ditinjau, yakni Pasar Gamalama, Pasar Dufa-Dufa, Pasar Bastiong, dan Pasar Sasa.
Agenda tersebut bertujuan untuk memastikan langsung kondisi pasar yang kerap dikeluhkan pedagang.
Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng, dalam agenda itu mengaku menemukan berbagai persoalan mulai dari fasilitas yang minim hingga alih fungsi aset pasar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu pedagang menyampaikan keluhannya terkait akses jalan di area belakang pasar. Menurutnya, ruas jalan yang sempit bahkan tertutup membuat pembeli sulit menjangkau lapak pedagang.
“Karena akses jalan di belakang pasar tidak memadai, para pedagang merugi akibat sepi pembeli,” kata Farijal mengutip keluhan pedagang saat diwawancarai
Selain itu, pihaknya menemukan ada penyalahgunaan fungsi ruko di sejumlah pasar. Hal ini seperti di pasar Gamalama, banyak ruko yang dialihfungsikan menjadi gudang dan indekos. Sementara di Pasar Bastiong, sejumlah ruko justru dibiarkan terbengkalai.
“Ini sudah berkaitan dengan peralihan aset yang seharusnya difungsikan sesuai aturan. Apalagi bangunan pasar ini menggunakan dana APBD sehingga wajib tunduk pada mekanisme pengelolaan aset sesuai PP No. 27 Tahun 2014 dan PP No. 28 Tahun 2020,” ujar Farijal.
Ia juga meminta Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) agar mengambil langkah konkret dalam mengoptimalkan aset pasar tersebut.
“Kami minta seluruh aset pasar, baik di Gamalama, Dufa-Dufa, maupun Bastiong, dikelola sesuai fungsinya,” tambahnya.
Farijal menambahkan bahwa apabila pemerintah mempertimbangkan aspek pendapatan daerah, maka kebijakan harus tetap mengacu pada regulasi, yakni Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan barang milik daerah. Evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan bangunan pasar juga perlu segera dilakukan.
Farijal memastikan, seluruh temuan dari kunjungan tersebut akan dibawa ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk ditindaklanjuti secara kelembagaan. (*)
Penulis : Sukarsi Muhdar
Editor : Sandin Ar