Dokumen Kehutanan “Usang”, Pemprov Malut Bakal Revisi

Jumat, 28 November 2025 - 09:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hutan Halmahera [Foto :Yayasan EcoNusa]

Hutan Halmahera [Foto :Yayasan EcoNusa]

Kasedata.id – Dokumen perencanaan kehutanan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara saat ini masih menggunakan dokumen berjangka 20 tahun yang berlaku sejak 2015 hingga 2024.

Dokumen itu awalnya disusun dan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) tahun 2012. Kemudian diperbarui dengan Pergub nomor 31.1 Tahun 2016 sebagai dasar perencanaan kehutanan di daerah Maluku Utara.

“Kalau dihitung dari 2016 sampai 2025, berarti sudah sembilan tahun. Otomatis dokumen ini perlu dievaluasi untuk melihat kesesuaiannya dengan perkembangan dokumen perencanaan lainnya,” kata Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Malut, Basyuni Thahir, dalam kegiatan FGD di Hotel Bella Sahid, Kamis (27/11/2025) kemarin.

Menurutnya, rentang waktu perencanaannya terlalu panjang membuat dokumen ini perlu disesuaikan dengan isu-isu pembangunan terbaru.

“Dokumen ini mirip dengan RTRW kehutanan, tetapi datanya berbeda karena RTRW mengatur ruang. Sementara dokumen perencanaan ini mengatur sektor kehutanan secara lebih spesifik.”jelas Basyuni.

FGD Kehutanan

Terkait kebijakan Gubernur Maluku Utara mengenai pendistribusian lahan satu hektare untuk petani, Basyuni menjelaskan bahwa hal tersebut memungkinkan untuk dilakukan. Menurutnya, saat ini tersedia lahan dengan status yang dapat disertifikatkan dan dilegalkan sesuai prosedur.

Baca Juga :  Nuansa Media Grup Gelar Lomba Menulis Esai Berhadiah Total Puluhan Juta Rupih

“ Badan bank tanah saat ini telah mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah untuk mengidentifikasi lahan dari proses pelepasan kawasan hutan dengan luasan sekitar 200 hektare. Maka kebijakan Ibu Gubernur dapat diimplementasikan melalui berbagai skema,” ujarnya.

Saat ini juga didorong pengembangan perhutanan sosial. Basyuni menambahkan bahwa Maluku Utara kini telah memiliki sejumlah izin perhutanan sosial yang memberikan peluang bagi kelompok masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara legal dan berkelanjutan. (*)

Penulis : Iin Afriyanti

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

PPN Ternate Pastikan Stok Ikan Aman dan Berkualitas Selama Ramadan
Terima SK, PWI Halsel Matangkan Persiapan Pelantikan
Pemkab Halsel Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan
Pelindo Ternate Percepat Distribusi Logistik Jelang Ramadan 
Sambut Ramadan, Stok BBM di Ternate Dipastikan Aman
Polisi Bidik Dugaan Tambang Ilegal Anak Perusahaan Harum Energy di Haltim
Masuk Gemusba, Rizal Marsaoly Siap Kawal Agenda Pemuda
Mini Kompetisi E-Katalog, Kontraktor Malut Ditantang Beradaptasi

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:19 WIT

PPN Ternate Pastikan Stok Ikan Aman dan Berkualitas Selama Ramadan

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:12 WIT

Terima SK, PWI Halsel Matangkan Persiapan Pelantikan

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:07 WIT

Pemkab Halsel Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:05 WIT

Pelindo Ternate Percepat Distribusi Logistik Jelang Ramadan 

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:06 WIT

Sambut Ramadan, Stok BBM di Ternate Dipastikan Aman

Berita Terbaru

Daerah

Terima SK, PWI Halsel Matangkan Persiapan Pelantikan

Rabu, 11 Feb 2026 - 09:12 WIT

Ketua DPC Hiswana Migas, Nasri Abubakar

Daerah

Sambut Ramadan, Stok BBM di Ternate Dipastikan Aman

Rabu, 11 Feb 2026 - 06:06 WIT