Dokumen Kehutanan “Usang”, Pemprov Malut Bakal Revisi

Jumat, 28 November 2025 - 09:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hutan Halmahera [Foto :Yayasan EcoNusa]

Hutan Halmahera [Foto :Yayasan EcoNusa]

Kasedata.id – Dokumen perencanaan kehutanan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara saat ini masih menggunakan dokumen berjangka 20 tahun yang berlaku sejak 2015 hingga 2024.

Dokumen itu awalnya disusun dan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) tahun 2012. Kemudian diperbarui dengan Pergub nomor 31.1 Tahun 2016 sebagai dasar perencanaan kehutanan di daerah Maluku Utara.

“Kalau dihitung dari 2016 sampai 2025, berarti sudah sembilan tahun. Otomatis dokumen ini perlu dievaluasi untuk melihat kesesuaiannya dengan perkembangan dokumen perencanaan lainnya,” kata Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Malut, Basyuni Thahir, dalam kegiatan FGD di Hotel Bella Sahid, Kamis (27/11/2025) kemarin.

Menurutnya, rentang waktu perencanaannya terlalu panjang membuat dokumen ini perlu disesuaikan dengan isu-isu pembangunan terbaru.

“Dokumen ini mirip dengan RTRW kehutanan, tetapi datanya berbeda karena RTRW mengatur ruang. Sementara dokumen perencanaan ini mengatur sektor kehutanan secara lebih spesifik.”jelas Basyuni.

FGD Kehutanan

Terkait kebijakan Gubernur Maluku Utara mengenai pendistribusian lahan satu hektare untuk petani, Basyuni menjelaskan bahwa hal tersebut memungkinkan untuk dilakukan. Menurutnya, saat ini tersedia lahan dengan status yang dapat disertifikatkan dan dilegalkan sesuai prosedur.

Baca Juga :  Pemda Halsel Fokus Benahi Jalan di Kawasan Perkotaan

“ Badan bank tanah saat ini telah mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah untuk mengidentifikasi lahan dari proses pelepasan kawasan hutan dengan luasan sekitar 200 hektare. Maka kebijakan Ibu Gubernur dapat diimplementasikan melalui berbagai skema,” ujarnya.

Saat ini juga didorong pengembangan perhutanan sosial. Basyuni menambahkan bahwa Maluku Utara kini telah memiliki sejumlah izin perhutanan sosial yang memberikan peluang bagi kelompok masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara legal dan berkelanjutan. (*)

Penulis : Iin Afriyanti

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Tonny S Pontoh, Dari Ajudan Gubernur ke Medan Bencana Ternate
Rampung 100 Persen, Akses Saketa-Dehepodo Kembali Lancar
Ruang Fiskal Ternate 2027 Diproyeksi Lebih Longgar, Utang Jadi Perhatian
Tonny Dapat Tugas Baru, Ferry Ditunjuk Plt Kadis Perkimtan Ternate
Usai Dilantik, Pejabat Baru Ternate Bakal Hadapi Tiga Tantangan
Kebakaran Dekat Sungai Akelamo, Pemdes Kawasi Koordinasikan Penanganan
Kontraktor Tolak Desain PUPR Malut, Proyek Payahe–Dehepodo Tersandung Perencanaan
11 Pejabat Dilantik, Wali Kota Ternate Sebut Bukan Hadiah

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:03 WIT

Tonny S Pontoh, Dari Ajudan Gubernur ke Medan Bencana Ternate

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:54 WIT

Rampung 100 Persen, Akses Saketa-Dehepodo Kembali Lancar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:57 WIT

Ruang Fiskal Ternate 2027 Diproyeksi Lebih Longgar, Utang Jadi Perhatian

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:22 WIT

Tonny Dapat Tugas Baru, Ferry Ditunjuk Plt Kadis Perkimtan Ternate

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:49 WIT

Usai Dilantik, Pejabat Baru Ternate Bakal Hadapi Tiga Tantangan

Berita Terbaru

Jembatan Ake Busale di ruas Saketa-Dehepodo, Kabupaten Halmahera Selatan [dok : kasedata]

Daerah

Rampung 100 Persen, Akses Saketa-Dehepodo Kembali Lancar

Jumat, 2 Okt 2026 - 12:54 WIT