Kasedata.id – Aliansi Solidaritas 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji kembali menyuarakan tuntutan pembebasan tanpa syarat terhadap 11 warga adat yang ditahan di Polda Maluku Utara sejak 18 Mei 2025. Mereka ditangkap karena aksi penolakan terhadap aktivitas tambang PT. Position di wilayah adat mereka, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Aksi terbaru ini digelar di depan Mapolda Maluku Urara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (6/8/2025). Massa membakar ban bekas sebagai simbol kemarahan dan kekecewaan terhadap aparat penegak hukum yang diduga berpihak pada kepentingan korporasi.
Koordinator aksi, Mujahir Sahidi, menyebut penangkapan 11 warga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat adat. Ia menuding Polda Maluku Utara berupaya melindungi kepentingan tambang PT Position yang beraktivitas sejak akhir 2024 diduga berjalan tanpa persetujuan dari masyarakat adat.
“ Kami juga menduga ada keterlibatan anak Kapolri RI yang memiliki saham di PT. Position. Ini yang membuat kami mencurigai adanya intervensi atau perlindungan aparat terhadap perusahaan itu,” tegas Mujahir dalam orasinya.
Ia menyoroti lambatnya proses hukum terhadap kasus ini. Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan yang awalnya berlangsung cepat, justru berbalik menjadi lambat saat kasus memasuki tahapan persidangan.
“Mengapa saat penyidikan semua serba cepat, tapi ketika masuk persidangan justru molor. Ini sangat janggal dan mencederai rasa keadilan,” ujarnya.
Mujahir juga mengkritik sikap Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dianggap abai dan tidak menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat adat Maba Sangaji. Ia menilai Pemprov dan Pemda Haltim seolah membiarkan kriminalisasi ini terjadi.
“Sampai hari ini tidak ada satu pun sikap resmi dari Pemprov Malut maupun Pemda Haltim. Padahal ini menyangkut kemanusiaan dan hak warga negara. Kami menduga pembiaran ini bukan tanpa sengaja,” pungkas Mujahir. (*)
Penulis : Sukarsi Muhdar
Editor : Sandin Ar