Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji

Rabu, 6 Agustus 2025 - 17:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Solidaritas 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara || Foto : sukarsi_kasedata

Aksi Solidaritas 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara || Foto : sukarsi_kasedata

Kasedata.id – Aliansi Solidaritas 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji kembali menyuarakan tuntutan pembebasan tanpa syarat terhadap 11 warga adat yang ditahan di Polda Maluku Utara sejak 18 Mei 2025. Mereka ditangkap karena aksi penolakan terhadap aktivitas tambang PT. Position di wilayah adat mereka, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Aksi terbaru ini digelar di depan Mapolda Maluku Urara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (6/8/2025). Massa membakar ban bekas sebagai simbol kemarahan dan kekecewaan terhadap aparat penegak hukum yang diduga berpihak pada kepentingan korporasi.

Koordinator aksi, Mujahir Sahidi, menyebut penangkapan 11 warga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat adat. Ia menuding Polda Maluku Utara berupaya melindungi kepentingan tambang PT Position yang beraktivitas sejak akhir 2024 diduga berjalan tanpa persetujuan dari masyarakat adat.

“ Kami juga menduga ada keterlibatan anak Kapolri RI yang memiliki saham di PT. Position. Ini yang membuat kami mencurigai adanya intervensi atau perlindungan aparat terhadap perusahaan itu,” tegas Mujahir dalam orasinya.

Ia menyoroti lambatnya proses hukum terhadap kasus ini. Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan yang awalnya berlangsung cepat, justru berbalik menjadi lambat saat kasus memasuki tahapan persidangan.

Baca Juga :  Kampanye di Kalumata, Tauhid-Nasri Dapat Sambutan Meriah

“Mengapa saat penyidikan semua serba cepat, tapi ketika masuk persidangan justru molor. Ini sangat janggal dan mencederai rasa keadilan,” ujarnya.

Mujahir juga mengkritik sikap Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dianggap abai dan tidak menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat adat Maba Sangaji. Ia menilai Pemprov dan Pemda Haltim seolah membiarkan kriminalisasi ini terjadi.

“Sampai hari ini tidak ada satu pun sikap resmi dari Pemprov Malut maupun Pemda Haltim. Padahal ini menyangkut kemanusiaan dan hak warga negara. Kami menduga pembiaran ini bukan tanpa sengaja,” pungkas Mujahir. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Bassam Kasuba Resmikan Madrasah Alkhairaat Diniyah Labuha
Pemkot Ternate Ajukan Lima Ranperda Baru ke DPRD
Bassam-Helmi Gelontorkan 1,5 Miliar untuk Santunan Kematian 
Tak Hanya Siswa SDN 65, Siswa di Foramadiahi Juga Korban MBG
Prihatin, Nurjaya Kunjungi Siswa Korban Keracunan MBG
Siswa dan Guru di Ternate Keracunan Makanan, Dapur MBG di Police Line
Pemkot Ternate Jawab Pandangan Fraksi DPRD Soal RAPBD 2026
Fraksi DPRD Kota Ternate Soroti RAPBD 2026

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 22:44 WIT

Bassam Kasuba Resmikan Madrasah Alkhairaat Diniyah Labuha

Kamis, 6 November 2025 - 22:20 WIT

Pemkot Ternate Ajukan Lima Ranperda Baru ke DPRD

Kamis, 6 November 2025 - 19:12 WIT

Bassam-Helmi Gelontorkan 1,5 Miliar untuk Santunan Kematian 

Kamis, 6 November 2025 - 16:10 WIT

Tak Hanya Siswa SDN 65, Siswa di Foramadiahi Juga Korban MBG

Kamis, 6 November 2025 - 15:18 WIT

Prihatin, Nurjaya Kunjungi Siswa Korban Keracunan MBG

Berita Terbaru

Daerah

Bassam Kasuba Resmikan Madrasah Alkhairaat Diniyah Labuha

Kamis, 6 Nov 2025 - 22:44 WIT

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali [dok : kasedata]

Daerah

Pemkot Ternate Ajukan Lima Ranperda Baru ke DPRD

Kamis, 6 Nov 2025 - 22:20 WIT

Salah satu anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim saat mengunjungi para siswa menjadi korban MBG di rumah sakit [Foto : Sukarsi/Kasedata]

Daerah

Prihatin, Nurjaya Kunjungi Siswa Korban Keracunan MBG

Kamis, 6 Nov 2025 - 15:18 WIT