Bos Malut United Minta Maaf, Kasus Intimidasi Wartawan Tetap Diproses

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bos Malut United, David Glen Oei/Kuasa hukum pelapor, Bahmi Bahrun, saat mencabut laporan setelah ada permintaan maaf dari pihak terlapor [Foto : istimewa]

Bos Malut United, David Glen Oei/Kuasa hukum pelapor, Bahmi Bahrun, saat mencabut laporan setelah ada permintaan maaf dari pihak terlapor [Foto : istimewa]

Kasedata.id – Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan di Kota Ternate diduga melibatkan bos Malut United, David Glen Oei, yang sempat dilaporkan ke Polres Ternate mengalami perkembangan baru. Salah satu laporan polisi yang sebelumnya diajukan terhadap bos klub itu resmi dicabut oleh pihak pelapor.

Pencabutan laporan itu disampaikan kuasa hukum pelapor, Bahmi Bahrun, setelah ada permintaan maaf dari pihak terlapor.

“Sebagai kuasa hukum para pelapor, kami menyatakan mencabut laporan polisi yang sebelumnya diajukan terhadap terlapor atas nama David Glen Oei. Keputusan ini diambil karena yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf dan menunjukkan itikad baik kepada klien kami,” ujar Bahmi kepada media, Selasa (10/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, keputusan itu juga merupakan hasil komunikasi antara pihak wartawan atau korban dengan manajemen Malut United untuk meredam polemik yang sempat mencuat ke publik, terutama dalam bulan Ramadan.

Salah satu korban, wartawan RRI Ternate, Irwan Djailan, menjelaskan bahwa insiden yang terjadi di lapangan dipicu oleh miskomunikasi.

Baca Juga :  Malut United Pinjamkan Rafly Selang ke PSPS Pekanbaru

“Yang terjadi sebenarnya hanya miskomunikasi. Karena itu kami menilai persoalan ini tidak perlu diperpanjang,” ujarnya.

Irwan menilai jika persoalan itu terus berkembang, dikhawatirkan akan menjadi polemik yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu dan berpotensi mengganggu iklim sepak bola di Maluku Utara.

“Kami tidak ingin persoalan ini berdampak buruk pada perkembangan sepak bola di Maluku Utara yang saat ini sedang menunjukkan tren positif,” tambahnya.

Satu Laporan Tetap Dilanjutkan

Meski laporan terhadap David Glen Oei dicabut, Irwan menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan terhadap seorang penonton bernama Deni Boter yang diduga menjadi pihak yang memicu intimidasi terhadap wartawan dengan mengatasnamakan manajemen klub.

Menurut Irwan, yang bersangkutan diduga melakukan intimidasi serta menghalangi kerja jurnalistik saat insiden terjadi di Stadion Gelora Kie Raha.

“Laporan terhadap oknum penonton yang terang-terangan mengintimidasi dan menghalangi kerja kami tetap diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Pers,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Baca Juga :  Mahasiswa Nilai Bupati Halteng Langgar Kebebasan Akademik

Perlindungan terhadap wartawan juga diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 05/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

PWI Malut Kritik Cabut Laporan

Sementara, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara menyesalkan pencabutan laporan terhadap David Glen Oei.

Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, menilai langkah itu berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penanganan kasus intimidasi terhadap wartawan.

“Jika laporan terhadap bos Malut United dicabut sementara proses terhadap pihak lain tetap berjalan, ini menunjukkan ada standar ganda dan berpotensi membuat pelaku merasa kebal hukum,” ujar Asri.

Ia juga mengingatkan bahwa tanpa konsekuensi hukum yang tegas, tindakan intimidasi terhadap wartawan berpotensi kembali terulang.

“Hanya dengan permintaan maaf lalu laporan dicabut, itu tidak akan menimbulkan efek jera,” tegas Asri. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Sherly Tantang Perbakin Malut Lahirkan Jawara Nasional
Ternate Tetapkan Tanggap Darurat, Titik Panas TPA Masih Mengancam
Karhutla TPA Takome, Kodam XXVIII Moloku Kie Raha Siaga
Asap TPA Takome Belum Reda, NU-Fatayat Terus Bergerak Bagikan Masker
Delapan Gol Tercipta, Laga Sengit Jarod vs Timper
Api dan Asap Kepung Sulamadaha, Tauhid Perintahkan Langkah Darurat
Duduki BPBD Ternate, Tonny Langsung “Action” Hadapi Karhutla 
Terjebak Karhutla di Gamalama, Dua Pendaki Dievakuasi Tim SAR

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:38 WIT

Sherly Tantang Perbakin Malut Lahirkan Jawara Nasional

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:37 WIT

Ternate Tetapkan Tanggap Darurat, Titik Panas TPA Masih Mengancam

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:24 WIT

Karhutla TPA Takome, Kodam XXVIII Moloku Kie Raha Siaga

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:01 WIT

Asap TPA Takome Belum Reda, NU-Fatayat Terus Bergerak Bagikan Masker

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:00 WIT

Delapan Gol Tercipta, Laga Sengit Jarod vs Timper

Berita Terbaru