Kasedata.id – Pihak developer Grand Ashraf Residence (GAR), perumahan yang berlokasi di Kelurahan Fitu Puncak, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, membantah tudingan Suryadi R.Anda, warga Santiong, yang mengaku sebagai korban pembelian perumahan tersebut.
Suryadi sebelumnya menuntut pengembalian uang muka (DP) sebesar Rp10 juta yang telah dibayarkan pada Maret 2021 melalui SA dan istrinya NM alias Nurul. Ia mengklaim bahwa transaksi itu berujung pada kekecewaan karena lokasi perumahan tidak sesuai dengan pilihannya.
Namun, NM membantah keras tuduhan ini. Menurutnya, transaksi tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan bersama tanpa ada unsur penipuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebenarnya transaksi sudah berjalan, tapi dibatalkan pihak pembeli karena lokasi tidak sesuai dengan pilihannya,” jelas Nurul kepada media ini, Jumat (9/5/2025).
Nurul menambahkan bahwa pihaknya sudah mengembalikan sebagian dari DP yang diminta, yakni sebesar Rp5 juta melalui transfer bank BTN pada 8 April 2025.
“Apakah dia sudah sampaikan kalau kami sudah ada pengembalian 5 juta by transfer? Kalau tidak, itu kan salah,” ujarnya.
Menurut Nurul, persoalan ini dengan perusahan perumahan bukan pribadi. Kalaupun ada pembatalan, prosedur pengembalian dari perusahan hanya 50 persen. Namun, karena hubungan pertemanan dengan Suryadi, pihaknya berjanji akan mengembalikan seluruhnya setelah dana perusahaan tersedia.
“Karena kita ada ikatan pertemanan, nanti baru kami tambahkan sisanya setelah dana perusahaan cair,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa laporan yang dibuat Suryadi seharusnya ditujukan kepada perusahaan perumahan, bukan pribadi.
“Kalaupun dia mau proses hukum, silakan. Saya juga bisa lapor balik karena ini urusan perusahaan, bukan pribadi,” tegasnya.
Menurut Nurul, pihaknya terus berkomunikasi dengan Suryadi terkait pengembalian ini sehingga merasa heran jika kasus ini dibawa ke ranah hukum. “Kalau dia bilang tidak ada komunikasi, itu tidak benar,” ungkapnya.
Menutup pernyataannya, Nurul menyatakan siap melaporkan balik Suryadi atas tuduhan laporan palsu.
“Ini kan pembatalan dari pihak dia, bukan dari perusahaan. Kami ini bukan tempat penitipan uang. Ini perusahaan, ada aturan main yang harus diikuti,” pungkasnya. (*)
Penulis : Iin Afriyanti
Editor : Sandin Ar