Kasedata.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, Zaki Abdul Wahab, angkat bicara terkait dengan polemik yang terjadi di Desa Nyonyifi, Kecamatan Bacan Timur. Ia menyebut, Kades Nyonyifi tetap akan diberikan sanksi jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
“Jika itu menyalahi norma sesuai dengan ketentuan yang diatur lewat undang- undang desa maka kami tidak segan-segan untuk memproses sesuai dengan ketentuan,” ucap Zaki saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/8/2025).
Menurut Zaki, pihaknya sudah menerima aduan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan warga yang telah disampaikan juga ke Camat Bacan Timur. Selanjutnya pihaknya akan mempelajari poin-poin dari hasil musyawarah yang telah disampaikan, jika itu menyalahi norma maka sanksi tetap diberikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait hal ini, pihaknya sudah memanggil camat Bacan Timur untuk menyelesaikan persoalan yang saat ini terjadi di Desa Nyonyifi, termasuk masalah pembayaran gaji BPD desa Nyonyifi, dan hasilnya Kepala Desa telah dipanggil dan sudah melakukan pembayaran gaji BPD yang sempat tertunggak.
“Ini menjadi perhatian untuk semua Desa, untuk mengikhtiarkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena itu kami memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan penyaluran gaji perangkat desa dan BPD yang disalurkan kepada rekening masing-masing,” pungkasnya. (*)
Penulis : Ridal Lahani
Editor : Redaksi