Kasedata.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate resmi menetapkan Muhammad Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar (Tauhid-Nasri) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate periode 2025-2030. Penetapan ini melalui rapat paripurna yang digelar pada Senin (10/2/2025).
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate yang berlangsung pekan lalu. Keputusan ini merujuk pada Keputusan KPU Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih.
Rapat paripurna tersebut juga membahas pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pilkada 2019 serta pengangkatan pasangan terpilih hasil Pilkada 2024. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. IM, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD, serta dihadiri pasangan terpilih Tauhid-Nasri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai paripurna, Tauhid menegaskan bahwa dengan pengesahan ini maka proses legalitas kepemimpinan mereka telah berjalan, dan pelantikan resmi akan dilakukan pada 20 Februari 2025 di Jakarta. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat di Kota Ternate untuk bersatu kembali setelah melewati proses Pilkada dengan berbagai dinamika.
“Ini adalah kemenangan warga Kota Ternate. Seluruh komponen masyarakat harus kembali bersatu untuk membangun kota ini bersama,” ujar Tauhid kepada sejumlah media.
Tauhid, didampingi Wakil Wali Kota Nasri Abubakar serta jajaran tim pemenangan, menambahkan bahwa setelah dilantik mereka langsung bekerja sesuai dengan program Ternate Andalan Jilid II yang telah mereka usung selama kampanye.
“Langkah awal kami adalah merealisasikan 18 program prioritas yang telah tertuang dalam visi-misi Ternate Andalan Jilid II. Kami berharap program ini bisa diwujudkan dalam lima tahun ke depan sesuai dengan amanah yang diberikan oleh masyarakat,” jelasnya.
Sementara, Ketua DPRD Kota Ternate menambahkan bahwa setelah paripurna, dokumen hasil rapat akan segera diserahkan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kementerian Dalam Negeri untuk proses administrasi lebih lanjut. (*)
Penulis : Sandin Ar
Editor : Sandin Ar